• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Minggu, Juni 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

KETUA LMR-RI SINJAI : IPAL DAN ICU RSUD KAB. SINJAI DIDUGA BERMASALAH

Januari 28, 2022
in PEMERINTAHAN
476
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID Sinjai — Berdasarkan hasil investigasi, Badan Peserta Hukum LMRI-RI Bahar Dinata saat memberikan keterangan Pada awak media menerangkan bahwasahnya telah menemukan dugaan  sejumlah ketidak sesuaian dalam hal pekerjaan Instalasi Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Sinjai, berdasarkan
1. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
4. Peraturan Pemerintah RI No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Upaya Pengelolan dan Upaya pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
8. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 58 Tahun 1995 Tentang : Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit
9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang
Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

Bahwa Yang bertujuan untuk Upaya pencegahan timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya yang di akibatkan serta yang akan menyebabkan kerugian sosial ekonomi, kesehatan dan lingkungan, maka harus ada pengelolaan secara khusus terhadap limbah tersebut agar bisa dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya. Selain itu, perlu diusahakan metode pengelolaan yang ramah lingkungan serta pengawasan yang benar dan cermat oleh berbagai pihak.

Baca:

FORUM MERAH PUTIH INDONESIA Tangkap Owner Kosmetik Berbahaya Dan Jerat Dengan UU TPPU

“Forum Merah Putih Indonesia Desak APH Periksa Plt, Dirut PDAM Makassar”

MASIH DITEMUKAN 20 BRAND OWNER MENJUAL KOSMETIK BERBAHAYA

Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai institusi yang bersifat sosial ekonomis mempunyai fungsi dan tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara paripurna. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan selain memberikan manfaat bagi masyarakat sekitarnya, juga menimbulkan dampak negatif berupa pencemaran akibat pembuangan limbahnya tanpa melalui proses pengolahan yang benar sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan secara menyeluruh.

A.Bahar dinata menambahkan bahwa pekerjaan tersebut Diduga tidak berdasarkan dengan petunjuk teknis pekerjaan IPAL dan cenderung asal asalan, ditambah lagi dalam dokumen lelang pekerjaan tersebut tidak ada kejelasan dalam penetuan spesifikasi, serta dalam pekerjaan ipal yang berlokasi di rumah sakit Umum Daerah kabupaten Sinjai diduga terjadi Mark Up berdasarkan hasil hitungan kami, sekitar kurang lebih 400. 000.000 (Empat ratus Juta Rupiah) dan tidak sesuai dengan bastek

A.Bahar dinata mengatakan juga mendapatkan temuan hasil investigasi pada pekerjaan ICU yang dianggap asal asalan terutama pada pekerjaan plafon dimana kondisi pekerjaan plafon tdk bagus (lembab) dan sampai saat sekarang pekerjaan tersebut masih dalam tahap pekerjaan dan kami perkirakan pekerjaan ini tersebut masih berada di posisi 90% dan kami tidak yakin pekerjaan tersebut mampu diselesaikan dalam 50 hari kalender setelah berakhirnya masa kontrak. pekan depan kami akan laporkan dugaan kuat Mark up pembangunan ICU dan tidak sesuai dengan bastek ungkap ketua LMR-RI Sinjai A.Bahar dinata

Previous Post

Ketum LMR-RI Sinjai : Proyek Pembangunan Gedung ICU di kabupaten Sinjai Belum Rampung.

Next Post

Gelar Pramusrenbang, Alamsyah, Meminta Prioritaskan Menyukseskan Vaksinasi 100% di Kecamatan Tallo

Related Posts

FORUM MERAH PUTIH INDONESIA Tangkap Owner Kosmetik Berbahaya Dan Jerat Dengan UU TPPU

FORUM MERAH PUTIH INDONESIA Tangkap Owner Kosmetik Berbahaya Dan Jerat Dengan UU TPPU

by Makassar Investigasi
Juni 15, 2025
0

Berdasarkan hasil penelusuran kami terhadap peredaran kosmetik berbahaya juga menemukan ada modus perbuatan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perdagangan...

“Forum Merah Putih Indonesia Desak APH Periksa Plt, Dirut PDAM Makassar”

“Forum Merah Putih Indonesia Desak APH Periksa Plt, Dirut PDAM Makassar”

by Makassar Investigasi
Juni 15, 2025
0

Kisruh pemecatan ratusan pegawai kontrak dan honorer dilingkup PDAM Makassar menyisakan luka yang mendalam bagi para korban PHK, Berdasarkan hasil...

MASIH DITEMUKAN 20 BRAND OWNER MENJUAL KOSMETIK BERBAHAYA

by Makassar Investigasi
Juni 12, 2025
0

“Menyikapi pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh BPOM Makassar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Sulsel serta Dinas-dinas terkait lainnya dianggap...

AJI MUMPUNG DAN AKSI UGAL-UGALAN PLT DIRUT PDAM MAKASSAR

by Makassar Investigasi
Juni 12, 2025
0

AM.ICHSAN ARIFIN, ST.MH (Direktur I Forum Merah Putih Indonesia) FORUM MERAH PUTIH INDONESIA melalui Direktur I (AM. Ichsan Arifin, ST.MH)...

“Tangkap Kapal Ikan Ilegal Di Selayar”

“Tangkap Kapal Ikan Ilegal Di Selayar”

by Makassar Investigasi
Mei 15, 2025
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID  Makassar |  Salah satu pengiat senior anti korupsi saat dijumpai awak media di kota makassar, menyikapi kapal raksasa...

LSM KIPFA Maros Apresiasi Atas Kunjungan PJ Gubernur Sulsel di Kecamatan Maros Baru

LSM KIPFA Maros Apresiasi Atas Kunjungan PJ Gubernur Sulsel di Kecamatan Maros Baru

by Makassar Investigasi
Februari 17, 2025
0

Maros, Sulawesi Selatan - Salah satu lembaga masyarakat Maros, apresiasi atas kunjungan PJ Gubernur Sulsel di Kabupaten Maros yang meninjau langsung...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post
Kasus Dugaan Tipikor Kominfo di Kejari Maros, LBH Suara Panrita Keadilan Akan Kawal Hingga ke Persidangan

Kasus Dugaan Tipikor Kominfo di Kejari Maros, LBH Suara Panrita Keadilan Akan Kawal Hingga ke Persidangan

5 bulan ago
edit post
“Tangkap Kapal Ikan Ilegal Di Selayar”

“Tangkap Kapal Ikan Ilegal Di Selayar”

1 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    MAKASSAR INVESTIGASI

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In