MAKASSARINVESTIGASI.ID Sinjai — Berdasarkan hasil investigasi, Badan Peserta Hukum LMRI-RI Bahar Dinata saat memberikan keterangan Pada awak media menerangkan bahwasahnya telah menemukan dugaan sejumlah ketidak sesuaian dalam hal pekerjaan Instalasi Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Sinjai, berdasarkan
1. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
4. Peraturan Pemerintah RI No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Upaya Pengelolan dan Upaya pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
8. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 58 Tahun 1995 Tentang : Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit
9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang
Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Bahwa Yang bertujuan untuk Upaya pencegahan timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya yang di akibatkan serta yang akan menyebabkan kerugian sosial ekonomi, kesehatan dan lingkungan, maka harus ada pengelolaan secara khusus terhadap limbah tersebut agar bisa dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya. Selain itu, perlu diusahakan metode pengelolaan yang ramah lingkungan serta pengawasan yang benar dan cermat oleh berbagai pihak.
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai institusi yang bersifat sosial ekonomis mempunyai fungsi dan tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara paripurna. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan selain memberikan manfaat bagi masyarakat sekitarnya, juga menimbulkan dampak negatif berupa pencemaran akibat pembuangan limbahnya tanpa melalui proses pengolahan yang benar sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan secara menyeluruh.
A.Bahar dinata menambahkan bahwa pekerjaan tersebut Diduga tidak berdasarkan dengan petunjuk teknis pekerjaan IPAL dan cenderung asal asalan, ditambah lagi dalam dokumen lelang pekerjaan tersebut tidak ada kejelasan dalam penetuan spesifikasi, serta dalam pekerjaan ipal yang berlokasi di rumah sakit Umum Daerah kabupaten Sinjai diduga terjadi Mark Up berdasarkan hasil hitungan kami, sekitar kurang lebih 400. 000.000 (Empat ratus Juta Rupiah) dan tidak sesuai dengan bastek
A.Bahar dinata mengatakan juga mendapatkan temuan hasil investigasi pada pekerjaan ICU yang dianggap asal asalan terutama pada pekerjaan plafon dimana kondisi pekerjaan plafon tdk bagus (lembab) dan sampai saat sekarang pekerjaan tersebut masih dalam tahap pekerjaan dan kami perkirakan pekerjaan ini tersebut masih berada di posisi 90% dan kami tidak yakin pekerjaan tersebut mampu diselesaikan dalam 50 hari kalender setelah berakhirnya masa kontrak. pekan depan kami akan laporkan dugaan kuat Mark up pembangunan ICU dan tidak sesuai dengan bastek ungkap ketua LMR-RI Sinjai A.Bahar dinata