MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Lagi-lagi penanganan atas kasus perampasan dan pengancaman oleh pihak debcolector di SP3 oleh Penyidik beserta Kanit Idik V dan Kasubnit Idik V Reskrim Polrestabes Makassar dengan alasan tidak cukup bukti, padahal bukti yang diminta oleh penyidik sudah lengkap, korban dan saksipun telah diambil keterangannya, sementara barang bukti berupa kendaraan bermotor tidak pernah disita dan para pelaku tidak pernah ikut diperiksa.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Masyarakat Peduli Konsumen Indonesia (LPKSM MASPEKINDO) Mulyadi, SH diruang kerjanya pada (17/12/2025) beliau mengatakan hampir seluruh laporan masyarakat atas perampasan kendaraan yang dilaporkan di Polrestabes Makassar tidak pernah ditangani dengan serius dan justru berujung pada penghentian penyelidikan atau SP3, hal ini tentu mengundang tanda tanya besar di masyarakat, ada apa dengan Polrestabes Makassar yang tidak pernah mau serius menangani dan memproses para debcolector yang sudah sangat jelas melakukan tindak pidana perampasan namun selalu dikatakan tidak cukup bukti.
Yang lebih mengherankan lagi adalah Penyidik beserta atasannya yaitu Kanit Idik V dan Kasubnit Idik V Reskrim Polrestabes Makassar dalam melakukan gelar perkara hanya dilaksanakan dalam lingkup internal reskrim Polrestabes Makassar tanpa menghadirkan pelapor maupun terlapor, sehingga patut diduga laporan hasil gelar perkara hanya dibuat diatas kertas dan diatur sedemikian rupa tapi tidak pernah dilaksanakan secara utuh sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Moel Kecewa.
Bahwa kasus yang kami laporkan atas aduan Ibu Vanessya telah diterima dengan Surat Penerimaan Laporan dengan No. 905/V/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 27 Mei 2025 serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan No. B/1790/VI/RES.1.19/2025/Reskrim tertanggal 4 Juni 2025 yang berakhir dengan SP3 yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor : B/1790/XII/RES.1.19/2025/Satreskrim tanggal 5 Desember 2025 , dan Surat tersebut nanti kami terima di tanggal 16 Desember 2025., padahal pelaku, alat bukti berupa motor, alat bukti berupa penandatanganan penyerahan kendaraan yang ditandatangani oleh yang bukan pemilik kendaraan juga telah kami serahkan, keterangan korban serta keterangan pemilik kendaraan telah diambil oleh penyidik namun tetap dikatakan tidak cukup bukti, jika memang penyidik menganggap bukti yang ada belum cukup memenuhi unsur pasal yang dikenakan maka seharusnya penyidik mencari bukti tambahan baik melalui keterangan korban, pemilik kendaraan maupun pelaku. Kata Moel Kesal.
Kamipun sangat yakin bahwa para terlapor (pelaku) tidak pernah diperiksa dan diambil keterangannya, hal itu dikatakan langsung oleh penyidik kepada kami bahwa sudah beberapa kali menyurati dengan surat panggilan namun para terlapor tidak pernah mau hadir, sehingga kami menyarankan untuk melakukan surat panggilan paksa atau kalau diperlukan maka dijemput paksa, namun penyidik tersebut berjanji akan tetap melakukan gelar perkara walau tanpa keterangan para terlapor, namun sampai dibuatnya SP3 tersebut para pelaku tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik.
Atas permasalahan tersebut, kami telah melaporkannya ke Ka.Div. Propam Mabes Polri melalui aplikasi layanan pengaduan masyarakat di crome gogle dan telah meneruskan ke Propam Polda Sulsel dan Propam Polrestabes Makassar, dan laporan tersebut sebenarnya sudah laporan kedua kami ke propam dimana kami tetap mempertanyakan alasan penyidik melanjutkan dan menunda-nunda laporan kami, serta alasan yang tidak berdasar dalam melakukan penghentian penyelidikan dimana dalam melakukan gelar perkara tidak sesuai prosedur sehingga cacat hukum.
Perlu saya jelaskan, bahwa dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tersebut, dalam Rujukan pada point c. Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 5 Desember 2025, sementara kami sebagai pelapor tidak pernah diundang atau dihadirkan dalam gelar perkara tersebut, dimana menurut pengetahuan hukum kami, bahwa dalam gelar perkara penyidik wajib menghadirkan para pihak khususnya pihak pelapor dan pihak terlapor serta saksi-saksi, namun pada kenyataannya baik penyidik maupun atasan langsung penyidik tidak melakukan hal tersebut, padahal syarat dari gelar perkara sangat jelas diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) No. 6 Tahun 2019 dan Perkapolri No. 14 Tahun 2012, sehingga kami menganggap gelar perkara tersebut cacat hukum, sebab gelar perkara wajib dilakukan dalam penanganan delik aduan pidana untuk mendapatkan kepastian hukum, dan sebagai tahap awal untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, dan juga dapat dilakukan secara khusus jika ada aduan atau kejanggalan, sehingga apa yang dilakukan oleh Penyidik, Kanit Idik V dan Kasbunit Idik V yang menangani kasus kami sangat jelas melanggar Peraturan Kapolri (Perkapolri) No. 6 Tahun 2019 dan Perkapolri No. 14 Tahun 2012.
Perlu kita ketahui bahwa gelar perkara ini penting bagi para pelapor untuk memberikan status hukum yang jelas, menghindari kesalahan pengambilan keputusan, dan memastikan proses penyelesaian yang adil, serta wajib dihadiri oleh pihak terkait seperti pelapor, terlapor, dan saksi ahli (jika diperlukan) agar hasilnya sah secara hukum, hal itu dimaksudkan untuk :
- Menentukan Ada atau Tidaknya Tindak Pidana, dimana fungsi utama gelar perkara di tahap penyelidikan awal, memastikan laporan masyarakat sesuai dengan unsur pidana.
- Tahap Awal Penyelidikan, dimana gelar perkara dilakukan sebelum penyelidikan dan penyidikan dimulai untuk validasi laporan awal.
- Menghindari Cacat Hukum, dimana gelar perkara yang tidak melibatkan pelapor, terlapor, dan ahli bisa dianggap cacat hukum.
- Gelar Perkara Biasa dilakukan secara rutin setelah penyelidikan untuk menentukan apakah naik ke penyidikan.
- Gelar Perkara Khusus dilakukan jika ada aduan/komplain dari pihak berperkara (pelapor/terlapor), atas perintah atasan, atau untuk kasus yang menjadi perhatian publik, memastikan keadilan dan akuntabilitas.
Bahwa pihak-pihak yang harus hadir dalam gelar perkara tersebut adalah :
- Pelapor (tidak boleh diwakilkan).
- Terlapor (tidak boleh diwakilkan).
- Saksi ahli independen dan kredibel (dalam gelar perkara khusus atau jika diperlukan).
Pada intinya gelar perkara adalah prosedur standar dan wajib dalam penanganan kasus pidana, termasuk delik aduan, untuk memastikan keabsahan dan keadilan proses hokum, olehnya pihak kepolisian sangat dianjurkan dan seharusnya melakukan gelar perkara sebelum menghentikan penyidikan, karena gelar perkara adalah mekanisme penting untuk memastikan penghentian penyidikan (SP3) memenuhi kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan, berdasarkan alasan seperti tidak cukup bukti atau peristiwa bukan tindak pidana, sesuai KUHAP dan Peraturan Kepolisian (Perkap), sehingga menghentikan penyidikan dengan melakukan gelar perkara tanpa menghadirkan para pihak akan berpotensi tidak sah secara hukum dan dapat diajukan praperadilan.
Dasar hukumnya sangat jelas diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) No. 6 Tahun 2019 Pasal 30 (1) secara eksplisit menyatakan penghentian penyidikan dilakukan melalui gelar perkara, hal itu dilakukan guna memastikan dasar penghentian sudah matang dan sesuai hukum, tidak berdasarkan kepentingan sepihak serta untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang dan menjadi kontrol internal agar SP3 tidak diterbitkan sembarangan, yang dapat merugikan pencari keadilan.
Kami menganggap alasan Penyidik, Kanit Idik V dan Kasubnit Idik V Reskrimum Polretabes Makassar dalam penghentian penyidikan tidak sesuai dengan amanat Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menyatakan Tidak Cukup Bukti karena tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, hal itu sangat bertentangan dengan kenyataan sebab alat bukti yang kami hadirkan sesuai permintaan penyidik sudah cukup seperti bukti surat yang ditanda tangani oleh yang bukan pemilik sah (ada unsur pemaksaan dan pengancaman) serta surat-surat unit kendaraan yang dirampas, saksi, Korban dan pemilik kendaraan.
Sehingga jika penyidik menyatakan laporan kami bukan merupakan tindak pidana atau tidak cukup bukti pertanyaannya kemudian Penyidik dan atasannya belajar hukum dimana..? sebab penghentian penyelidikan tidak mempunyai dasar hukum yang benar karena pada kenyataannya ada saksi yang menyaksikan kejadian tersebut, termasuk adanya ancaman verbal dari para pelaku yang memaksa korban untuk menyerahkan unit kendaraan dan kendaraan tersebut dipinjam dari keluarga korban bukan milik korban, sehingga bagaimana mungkin orang yang meminjam motor tersebut mengembalikannya ke pembiayaan atau menyerahkannya secara sukarela ke debcolector.
Faktanya adalah motor tersebut dipinjam oleh keluarga pemilik kendaraan (ponakan), dimana kendaraan tersebut telah menunggak selama 3 bulan, dan pada saat kendaraan tersebut didapati oleh para debcolector ada di jalan metro tanjung bunga, maka secara spontan para debcolector mendatangi dan memaksa korbannya untuk menyerahkan kendaraan tersebut dan memaksa korbannya untuk datang ke kantor FIF menandatangani surat pernyataan penyerahan unit kendaraan dan mengatakan kepada korban jika ingin motor tersebut kembali mereka harus membayar uang penarikan sebesar Rp3.000.000,- (pemerasan). Kata Moel menjelaskan.
Olehnya berdasarkan kronologi tersebut membuktikan sangat jelas dan nyata telah terjadi peristiwa pidana, berdasarkan keterangan Korban, Pemilik Kendaraan, Saksi dan Barang Bukti Berupa Surat Penarikan, sehingga tidak ada alasan bagi penyidik dan atasannya menghentikan penyelidikan, sebab secara prosedural, penghentian penyidikan (SP3) harus didahului dengan gelar perkara yang menghadirkan para pihak baik pelapor maupun terlapor, sehingga jika penyidik tidak melakukan hal tersebut, maka SP3 cacat prosedur dan tidak sah, serta dapat digugat melalui mekanisme pra peradilan.
Moel menegaskan, kami akan berkoordinasi dengan tim pengacara lembaga untuk upaya hukum selanjutnya dengan melakukan permohonan Pra Peradilan karena kami sangat yakin apa yang dilakukan oleh Penyidik dan Atasan Penyidik sangat jelas melanggar hukum dan tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengayom dan pelindung masayarakat, dan kami menantang pihak Bid.Propam Polda Sulsel dan Bid. Propam Polrestabes Makassar untuk ikut menegakkan disiplin dikalangan para anggota yang mencoba bermain-main dengan Hukum sebab kami menduga hal itu dilakukan karena adanya keterlibatan oknum-oknum Anggota Polrestabes Makassar yang ikut melakukan kerja-kerja debcolector sehingga berupaya melindungi para debcolector yang melakukan tindak pidana. Tegas Moel. (**ML)








