• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

“Kuasa Hukum Pengelola Pasar Butung Menganggap Pengambilalihan Pasar Butung sebagai tindakan prematur, keliru, dan merupakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)”

Desember 19, 2025
in PEMERINTAHAN
482
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Pusat Grosir Pasar Butung Kota Makassar menilai hasil kesimpulan Rapat Koordinasi (Rakor) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Wali Kota Makassar terkait pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung sebagai tindakan prematur, keliru, dan berpotensi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Kamis, 18 Desember 2025 Makasaar.

Pasalnya, pengelolaan Pasar Butung telah ditetapkan secara sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) melalui Putusan Perdata Nomor 1276 PK/Pdt/2022 yang telah dieksekusi pada Agustus 2024. Oleh karena itu, tidak satu pun institusi negara, termasuk Kejati Sulsel maupun Pemerintah Kota Makassar, berwenang mengintervensi atau mengabaikan putusan pengadilan perdata yang telah inkrah.

Baca:

Surati Kejagung, Laksus Minta Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel jadi Atensi

“Mensyukuri Nikmat, Menjemput Berkah: Pesan Mendalam Dr. Muhammad Ali dalam Seminar Kecamatan Duapitue”

Diduga ada Persekongkolan, Penyelewengan Anggaran, Hingga Maladministrasi PKM Ponsel Tuai Sorotan

Kuasa Hukum menegaskan, apabila Pemkot Makassar berkeinginan mengambil alih pengelolaan Pasar Butung beserta asetnya, maka secara hukum wajib menunggu berakhirnya masa Addendum Peremajaan Tahun 2012 yang berlaku hingga 2036.

“Negara hukum mewajibkan semua pihak tunduk pada putusan pengadilan, bukan pada kesimpulan Rakor yang tidak memiliki daya eksekutorial,” tegas Kuasa Hukum.

Saat ini, pengelolaan Pasar Butung secara sah dikelola oleh Koperasi Konsumen Bina Duta, bukan lagi KSU Bina Duta, dan perubahan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum serta dikoordinasikan secara resmi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar.

Bahkan, dalam perkara perdata 1276 PK/Pdt/2022, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar secara resmi dilibatkan sebagai Turut Tergugat I, sehingga dalih bahwa Pemkot Makassar tidak dilibatkan dalam perkara a quo adalah keliru, menyesatkan, dan mengada-ada.

“Dinas Koperasi adalah bagian dari instrumen Pemerintah Kota Makassar, sehingga secara hukum Pemkot telah dilibatkan dan mengetahui sepenuhnya proses serta putusan perkara tersebut,” Jelas Kuasa Hukum.

Kuasa Hukum menyatakan keberatan keras terhadap pemberitaan tertanggal 9 Desember 2024 yang bersumber dari hasil Rakor tersebut, karena telah memicu kegaduhan, mengganggu stabilitas keamanan Pasar Butung, dan menciptakan keresahan di kalangan pedagang.

Salah satu dampak nyata adalah pemanggilan pedagang Pasar Butung oleh Perumda Pasar Makassar Raya untuk rapat di ruang Kabag Hukum Pemkot Makassar, di mana dalam forum tersebut disampaikan larangan kepada pedagang untuk melakukan pembayaran dengan alasan koperasi telah diputus kontraknya.

“Tindakan ini kami nilai sebagai bentuk provokasi terbuka terhadap pedagang dan sangat merugikan klien kami sebagai pengelola sah,” Tegas Kuasa Hukum.

Kuasa Hukum juga mempertanyakan kapasitas dan profesionalitas Kabag Hukum Kota Makassar, yang dinilai lebih menggunakan perspektif hukum pidana semata dengan merujuk pada perkara Tipikor Andri Yusuf, dan mengabaikan sepenuhnya putusan perdata 1276 PK/Pdt/2022.

Padahal, dalam amar putusan perdata poin 6, 7, dan 9, pengadilan secara tegas:

Menyatakan batal demi hukum segala perubahan dan pemutusan kontrak sepihak terhadap H. Iwan dkk;

Menyatakan sah dan mengikat Addendum Perjanjian Kerja Sama Nomor 511.2/16/S.Perj/IM;

Menyatakan sah dan mengikat perjanjian kerja sama antara PT Haji Latunrung L&K dengan Koperasi Bina Duta.

“Pemutusan sepihak yang dijadikan dalih oleh Kabag Hukum secara hukum telah direhabilitasi dan dianggap tidak pernah ada,” Tegas Kuasa Hukum.

Kuasa Hukum juga secara terbuka mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan Kejati Sulsel dalam mengeksekusi hak pengelolaan Pasar Butung.

“Kewenangan Kejaksaan adalah mengeksekusi terpidana dan aset hasil tindak pidana korupsi, bukan mengeksekusi hak keperdataan pengelolaan pasar. Di mana payung hukumnya?” Tegasnya.

Pemkot Masih Menagih Retribusi, Bukti Pengakuan Keabsahan

Ironisnya, sejak klien mereka mengelola Pasar Butung pada Agustus 2024 hingga saat ini, Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya masih secara rutin memungut retribusi dan menagih Jasa Produksi kepada klien mereka.

“Ini membuktikan bahwa Pemkot sendiri mengakui keabsahan pengelolaan klien kami. Jika benar kontrak telah diputus, mengapa masih menagih dan menerima pembayaran setiap bulan?” Ujar Kuasa Hukum.

Ancaman Perlawanan Hukum dan Pengaduan ke Presiden

Kuasa Hukum menegaskan akan melakukan perlawanan hukum secara serius apabila Kejati Sulsel memaksakan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung. Selain itu, perbuatan Kabag Hukum Pemkot Makassar akan diadukan secara resmi kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kejaksaan. Jangan ciptakan kegaduhan dan gangguan kamtibmas di Pasar Butung,” Tutup Kuasa Hukum.(**ML)

Previous Post

Ketua LPKSM MASPEKINDO Menyatakan “SP3 Yang Dikeluarkan Oleh Penyidik dan Atasan Penyidik Reskrim Polrestabes Makassar Cacat Hukum”

Next Post

Diduga Mark-up Hingga Maladministrasi, Proyek Revitalisasi SMAN 4 Luwu Dikerjakan Asal-asalan

Related Posts

Surati Kejagung, Laksus Minta Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel jadi Atensi

Surati Kejagung, Laksus Minta Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel jadi Atensi

by Makassar Investigasi
Mei 2, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung RI, sekaitan proses penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit...

“Mensyukuri Nikmat, Menjemput Berkah: Pesan Mendalam Dr. Muhammad Ali dalam Seminar Kecamatan Duapitue”

“Mensyukuri Nikmat, Menjemput Berkah: Pesan Mendalam Dr. Muhammad Ali dalam Seminar Kecamatan Duapitue”

by Makassar Investigasi
Mei 2, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Sidrap- Seminar Kecamatan yang digelar oleh Mahasiswa KKN Angkatan 78 UIN Alauddin Makassar di Masjid Miftahul Khaer Monritoko,...

Disorot Dugaan Manipulasi Visum dan IPAL Rusak, Kapus Ponsel Malah “Menghilang”

Diduga ada Persekongkolan, Penyelewengan Anggaran, Hingga Maladministrasi PKM Ponsel Tuai Sorotan

by Makassar Investigasi
Mei 1, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Ponrang Selatan (Kapus Puskesmas Ponsel) diduga melakukan penyelewengan anggaran, persekongkolan, hingga maladministrasi....

“Tudang Sipulung” Pertemuan Perdana Keluarga Besar Puang Halimun – Puang Deda Resmi Menunjuk Ketua Umum 

“Tudang Sipulung” Pertemuan Perdana Keluarga Besar Puang Halimun – Puang Deda Resmi Menunjuk Ketua Umum 

by Makassar Investigasi
Mei 1, 2026
0

'Tudang Sipulung' Pertemuan Perdana Keluarga Besar Puang Halimun - Puang Deda Resmi Menunjuk Ketua Umum  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Momen pertemuan keluarga...

Disorot Dugaan Manipulasi Visum dan IPAL Rusak, Kapus Ponsel Malah “Menghilang”

Disorot Dugaan Manipulasi Visum dan IPAL Rusak, Kapus Ponsel Malah “Menghilang”

by Makassar Investigasi
April 30, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Sari, S.Km, yang bertugas selaku Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Ponrang Selatan (Kapus Puskesmas Ponsel) berkali-kali didatangi...

Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Gelar Edukasi Stop Bullying di UPT SDN 11 Tanru Tedong

Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Gelar Edukasi Stop Bullying di UPT SDN 11 Tanru Tedong

by Makassar Investigasi
April 29, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 78 Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Posko 09 Desa Salobukkang, Kecamatan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post
DPP FKMI Resmi Melaporkan PT. DON UDANG AQUACULTURE Atas Pencemaran Lingkungan

DPP FKMI Resmi Melaporkan PT. DON UDANG AQUACULTURE Atas Pencemaran Lingkungan

10 bulan ago
edit post
LSM PERAK Pangkep Resmi Dilantik dan Dikukuhkan 

LSM PERAK Pangkep Resmi Dilantik dan Dikukuhkan 

3 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    MAKASSAR INVESTIGASI

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In