MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar — Ketua dpp liri andi fajar sh, saat memberikan keterangan perihal pelaporan yang telah di masukan di Aparat Penegak Hukum, yakni kejati sulsel dan ditreskrimsus polda terkait, dugaan kasus korupsi di kantor kesyahbandaran utama makassar, dalam pengadaan pembelian lahan Rp. 22.100.000.000,- tahun anggaran apbn 2019 kepada awak media. Dimakassar, selasa 11 januari 2022 15.38 Wib.
Kami tak segan dan tak bosan untuk mencari tahu sudah sejauh mana penanganan aduan koalisi lsm dan perss anti korupsi pada Aparat Penegak Hukum yang mana kami telah memasukan aduan yang dibarengi dengan aksi didepan kantor kejaksaan tinggi sulsel. Pada jumat 17 desember 2021 lalu,
Ketua dpp liri andi fajar, yang diterimah langsung pada selasa 11 januari 2022 15.20 oleh pak irwan dan pak idil diruangan kasi penkum menyampaikan Bahwa diduga pengadaan Lahan untuk pembangunan Gedung Operasional Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar seluas 4.448 m2 yang diadakan pada Tahun 2019 yang dibeli dari sertifikat hak pakai No. 20001 yang terletak di Jalan Satando No. 55 Kelurahan Tamalabba Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar dengan anggaran pembebasan tanah Rp. 22.100.000.000,- sumber dana APBN 2019 yang kami duga bermasalah karena harga pembelian lahan per meter persegi telah di mark up.
Bahwa sesuai hasil klarifikasi dengan pihak panitia pengadaan lahan, menyatakan bahwa pembelian lahan pembangunan Gedung Operasional Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar melalui jasa apraisal dengan harga keseluruhan dengan 4.448 m2 sebesar Rp. 22.195.000.000,- yang lebih mahal dari harga pagu yang disiapkan sebesar Rp.22.100.000.000,- sehingga pihak kesyahbandaran utama makassar melalui tim panitia pengadaan lahan melakukan pembelian langsung kepada pemilik lahan atas nama David Gunawan.
Bahwa berdasarkan hasil investigasi kami atas pengadaan lahan tersebut maka ditemukan, bahwa harga pembelian lahan tersebut dibeli sesuai Peraturan Walikota Makassar Nomor : 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan untuk tahun 2019, sebesar Rp 1.516.000,- per meter persegi (m2), yang jika dikalikan dengan luas lahan 4.448 m2 sama dengan Rp. 6.743.168.000,- jika dikurangi dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp. 22.100.000.000,- maka ada kelebihan anggaran sebesar Rp. 15.356.832.000,- yang kami duga sebagai kerugian negara dengan modus mark up.
Fajar menambahkan Bahwa menurut Keterangan dari Pihak Kecamatan Ujung Tanah Makassar dan Pihak Kelurahan Tamalabba bahwa lahan yang terletak di Jalan Satando No. 55 Kelurahan Tamalabba Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar hanya memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Pakai, sehingga tidak boleh dilakukan transaksi jual beli, kecuali jika Sertifikat Hak Pakai tersebut telah ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik, hal tersebut sesuai Pasal 45 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Sertifikat Hak Pakai yang merupakan Hak Guna Properti yang diberikan kepada pihak lain dengan tujuan untuk dikembangkan, dibangun dan sebagainya dengan waktu pemanfaatan Hak Pakai maksimal 20 Tahun, sehingga bagaimana mungkin pihak syahbandar dan pihak pemilik sertifikat hak pakai atas nama David dan PT. SUMBER ABADI melakukan transaksi jual beli pada salah satu Kantor Notaris, yang menurut keterangan panitia Tim pengadaan lahan (pihak kesyahbandaran utama makassar) dilakukan dihadapan TP4D Kejari Makassar.
Bahwa diduga kuat ada pemalsuan dokumen transaksi jual beli antara David Gunawan sebagai pemilik lahan dengan pihak syahbandar melalui Tim Panitia Pengadaan Lahan selaku pembeli, yang mana harga yang disepakati secara lisan dibayarkan sesuai harga NJOP dengan alasan lahan tersebut akan dimanfaat oleh negara dan berkas pembelian yang ditanda tangani bersama di kantor notaris adalah sebesar Rp 22.100.000.000,- yang sebelumnya merupakan harga yang diberikan oleh Tim Apraisal (Tim Taksasi) sebesar Rp. 22.195.000.000,- yang cuma dikurangi sebesar Rp. 95.000.000,- sehingga diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif.
Bahwa diduga Pembebasan tanah oleh Syahbandar didalangi oleh oknum broker yang bekerjasama dengan oknum pihak dalam, dimana pada perencanaan ditahun 2019 anggaran belum turun sehingga oknum-oknum tersebut melakukan pembayaran awal berupa panjar pembelian tanah kepada pihak pemilik lahan atas nama David Gunawan yang dibeli dengan harga sesuai NJOP tahun 2019 sebesar Rp. 1.516.000,- per meter persegi (m2), padahal anggaran pembebasan baru turun tahun 2020 sesuai dengan penayangan di LPSE Kementerian Perhubungan, dan disaat anggaran turun baru dilakukan pelunasan, namun dilakukan skenario seakan-akan tanah tersebut dibeli berdasarkan taksasi apraisal, sehingga ada dugaan telah terjadi korupsi besar-besaran dengan kerugian Negara sebesar Rp, 15.356.832.000,- yang kami duga sebagai kerugian negara dengan modus mark up. Ucap Andi Fajar SH.
Ditempat yang sama pak irwan diruangan kasi penkum menyampaikan kami sangat tertarik dengan aduan dari teman-teman koalisi, tentang pengadaan pembelian lahan di kantor kesyahbandaran utama makassar,yang mana anggaran tersebut yang menelah 22.100.000.000 Rp. Dengan luas lahan 4.448 (m2), Dan irwan meminta jika ada data tambahan , buatkan dan masukan sebagai data tambahan untuk kami kaji lebih lagi aduan tersebut“ ucap irwan.