• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Jumat, April 17, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

“Hati-hati Dengan Kata Malpraktek”

Juli 27, 2022
in PEMERINTAHAN
“Hati-hati Dengan Kata Malpraktek”
478
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar – Maraknya pemberitaan tentang kematian bayi 1 bulan di RSUP Dr. wahidin Sudirohusodo yang akhir-akhir ini menyita perhatian publik dan tidak terlepas dari perhatian Para Praktisi hukum yang memberikan Komentar terhadap Profesi atas penerapan ilmu Kedokteran.

Salah satu Praktisi hukum Ishak Zulkarnain SH. MH mengutarakan, bahwa Seperti diketahui, dokter atau perawat sebagai manusia biasa juga yang dapat saja melakukan kesalahan, peristiwa ini disebut juga dengan kesalahan profesi namun kesalahan itu harus di cermati secara seksama, apakah karena kesalahan itu benar-benar merupakan  tindakan malpraktek? Oleh karenanya hati-hati dengan Frasa “Malpraktek”.

Baca:

Aliansi Mahasiswa Nusantara Laporkan Saiful Mujani Ke Polda Metrojaya Dugaan Penghasutan

“KKN Angkatan 78 Usung Penguatan Iman dan Pendidikan Anak di Desa Salobukkang” 

Aliansi Mahasiswa FIKK UNM Desak Penuntasan Dugaan Pungli CPNS 2024, Soroti Minimnya Respons Kampus

Lanjut Bung Ishak, Sebenarnya terjadinya malpraktek itu sejak dahulu sudah ada, hanya saja 10 tahun terakhir ini reaksi yang kadang muncul dari pihak Keluarga pasien sangat berlebihan dan masyarakat terkadang ikut pula menghakimi tanpa Informasi yang valid.

Sementara itu, masyarakat cenderung untuk menghubungkan kesalahan dokter tersebut dengan pelanggaran hukum. Dan pada akhirnya Hal ini membawa kekhawatiran bagi dokter maupun perawat dalam menjalankan profesinya, kekhawatiran ini dapat dipahami oleh karena menyangkut perlindungan hukum bagi profesi dokter dan atau perawat yang melaksanakan profesinya. Masyarakat yang menganggap bahwa kesalahan dalam menjalankan profesi dokter tersebut haruslah dikenakan sanksi pidana, padahal itu semua ada prosedurnya ujarnya.

Masyarakat harus mengetahui,  Apabila penuntutan diajukan melalui organisasi kedokteran, dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia, maka aparatur etik kedokteran c.q. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia akan mempelajari dan menilai sebelum mengambil keputusan terhadap perkara yang diajukan.

Kemudian apabila kasus yang diajukan ternyata menyangkut aspek pidana, maka Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia akan meneruskan kepada instansi penegak hukum yang berwenang menyelesaikannya.

Begitu pula Sebaliknya apabila penuntutan diajukan melalui instansi penegak hukum, yaitu pihak kepolisian, maka pihak kepolisian akan segera melakukan penyidikan. Apabila hasil penyidikan ternyata tidak terdapat cukup bukti bahwa perkara yang diajukan bukan merupakan tindak pidana, misalnya kesalahan dokter tersebut hanya termasuk dalam ruang lingkup pelanggaran Kode Etik Kedokteran, maka penyidik dengan surat penetapannya menghentikan penyidikannya, kemudian diteruskan kepada organisasi profesi yang lebih berkompeten untuk menanganinya.

Lanjut Ishak, Istilah Malpraktek yang dapat menimbulkan akibat atau kerugian bagi pasien, akhir-akhir ini terjadi  perubahan pandangan masyarakat khusus pasien, yang kemudian akhirnya berpuncak pada munculnya tuntutan masyarakat khususnya pasien terhadap pertanggungjawaban secara hukum dari para dokter.

Padahal harus diketahui bahwa  hanya perbuatan tertentu yang dapat diminta pertanggung jawaban pidana dan atau perbuatan yang dapat dihukum, kemudian harus diketahui pula bahwa Hukuman dapat dijatuhkan kepada pelaku perbuatan yang melanggar undang- undang atau bertentangan dengan norma yang ada dalam masyarakat, karena seseorang  dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana dan dijatuhi sangsi atau hukuman kalau orang tersebut jelas-jelas dapat dibuktikan kesalahannya sesuai dengan doktrin yang menyatakan: Geen Straf Zonder Schuld (tiada hukuman tanpa kesalahan), dengan demikian maka harapan saya, media-pun  dalam meliput pemberitaan menyangkut adanya kesalahan para tenaga medik sebaiknya mendalami  Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Previous Post

“Malpraktik Kesehatan, Serahkan Pada Ahlinya”

Next Post

Wakil Wali Kota Makassar Mengunjungi Longwis Di Kecamatan Rappocini

Related Posts

Aliansi Mahasiswa Nusantara Laporkan Saiful Mujani Ke Polda Metrojaya Dugaan Penghasutan

Aliansi Mahasiswa Nusantara Laporkan Saiful Mujani Ke Polda Metrojaya Dugaan Penghasutan

by Makassar Investigasi
April 12, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPP AMAN) baru selesai melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro...

“KKN Angkatan 78 Usung Penguatan Iman dan Pendidikan Anak di Desa Salobukkang” 

“KKN Angkatan 78 Usung Penguatan Iman dan Pendidikan Anak di Desa Salobukkang” 

by Makassar Investigasi
April 11, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Sidrap- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 78 sukses melaksanakan seminar program kerja (Proker) di Kantor Desa Salobukkang,...

Aliansi Mahasiswa FIKK UNM Desak Penuntasan Dugaan Pungli CPNS 2024, Soroti Minimnya Respons Kampus

Aliansi Mahasiswa FIKK UNM Desak Penuntasan Dugaan Pungli CPNS 2024, Soroti Minimnya Respons Kampus

by Makassar Investigasi
April 10, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 10 April 2026 — Aliansi mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Makassar (FIKK UNM) menggelar...

Terindikasi Mengabaikan Rambu Keselamatan Pengguna Jalan , DPP Lantik Soroti Pekerjaan Preservasi Jalan Hertasning

Terindikasi Mengabaikan Rambu Keselamatan Pengguna Jalan , DPP Lantik Soroti Pekerjaan Preservasi Jalan Hertasning

by Makassar Investigasi
April 9, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Dalam rangka perbaikan dan preservasi sejumlah ruas jalan Provinsi Sulawesi Selatan. Pemprov Sulsel melakukan tender anggaran...

Tercium Aroma Dugaan Penyalahgunaan Wewenang DANA BOS, Presiden Koalisi Sulsel Soroti SMPN 3 Bupon

Tercium Aroma Dugaan Penyalahgunaan Wewenang DANA BOS, Presiden Koalisi Sulsel Soroti SMPN 3 Bupon

by Makassar Investigasi
April 8, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Dalam rangka mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan transparan masih saja ada oknum yang diduga melakukan perbuatan...

Presiden Koalisi LSM dan Pers Menantang Ketua DPRD hingga Bupati Luwu Tutup Dapur MBG Pattedong Selatan

Diduga Melanggar KIP dan Permendikbud Presiden Koalisi Bakal Laporkan Kepsek SDN 54 Lanipa

by Makassar Investigasi
April 8, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyady S.H bakal laporkan kepala sekolah SDN 54 ke Aparat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post
“PDAM Bagi-bagi Meteran” Kebutuhan Masyarakat atau Pencitraan

“PDAM Bagi-bagi Meteran” Kebutuhan Masyarakat atau Pencitraan

10 bulan ago
edit post
GG Lestari 1.0 di Paotere Sukses Dorong Edukasi Lingkungan dan Potensi UMKM Berbasis Eco Enzyme

GG Lestari 1.0 di Paotere Sukses Dorong Edukasi Lingkungan dan Potensi UMKM Berbasis Eco Enzyme

3 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    MAKASSAR INVESTIGASI

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In