MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar – Maraknya pemberitaan tentang kematian bayi 1 bulan di RSUP Dr. wahidin Sudirohusodo yang akhir-akhir ini menyita perhatian publik dan tidak terlepas dari perhatian Para Praktisi hukum yang memberikan Komentar terhadap Profesi atas penerapan ilmu Kedokteran.
Salah satu Praktisi hukum Ishak Zulkarnain SH. MH mengutarakan, bahwa Seperti diketahui, dokter atau perawat sebagai manusia biasa juga yang dapat saja melakukan kesalahan, peristiwa ini disebut juga dengan kesalahan profesi namun kesalahan itu harus di cermati secara seksama, apakah karena kesalahan itu benar-benar merupakan tindakan malpraktek? Oleh karenanya hati-hati dengan Frasa “Malpraktek”.
Lanjut Bung Ishak, Sebenarnya terjadinya malpraktek itu sejak dahulu sudah ada, hanya saja 10 tahun terakhir ini reaksi yang kadang muncul dari pihak Keluarga pasien sangat berlebihan dan masyarakat terkadang ikut pula menghakimi tanpa Informasi yang valid.
Sementara itu, masyarakat cenderung untuk menghubungkan kesalahan dokter tersebut dengan pelanggaran hukum. Dan pada akhirnya Hal ini membawa kekhawatiran bagi dokter maupun perawat dalam menjalankan profesinya, kekhawatiran ini dapat dipahami oleh karena menyangkut perlindungan hukum bagi profesi dokter dan atau perawat yang melaksanakan profesinya. Masyarakat yang menganggap bahwa kesalahan dalam menjalankan profesi dokter tersebut haruslah dikenakan sanksi pidana, padahal itu semua ada prosedurnya ujarnya.
Masyarakat harus mengetahui, Apabila penuntutan diajukan melalui organisasi kedokteran, dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia, maka aparatur etik kedokteran c.q. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia akan mempelajari dan menilai sebelum mengambil keputusan terhadap perkara yang diajukan.
Kemudian apabila kasus yang diajukan ternyata menyangkut aspek pidana, maka Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia akan meneruskan kepada instansi penegak hukum yang berwenang menyelesaikannya.
Begitu pula Sebaliknya apabila penuntutan diajukan melalui instansi penegak hukum, yaitu pihak kepolisian, maka pihak kepolisian akan segera melakukan penyidikan. Apabila hasil penyidikan ternyata tidak terdapat cukup bukti bahwa perkara yang diajukan bukan merupakan tindak pidana, misalnya kesalahan dokter tersebut hanya termasuk dalam ruang lingkup pelanggaran Kode Etik Kedokteran, maka penyidik dengan surat penetapannya menghentikan penyidikannya, kemudian diteruskan kepada organisasi profesi yang lebih berkompeten untuk menanganinya.
Lanjut Ishak, Istilah Malpraktek yang dapat menimbulkan akibat atau kerugian bagi pasien, akhir-akhir ini terjadi perubahan pandangan masyarakat khusus pasien, yang kemudian akhirnya berpuncak pada munculnya tuntutan masyarakat khususnya pasien terhadap pertanggungjawaban secara hukum dari para dokter.
Padahal harus diketahui bahwa hanya perbuatan tertentu yang dapat diminta pertanggung jawaban pidana dan atau perbuatan yang dapat dihukum, kemudian harus diketahui pula bahwa Hukuman dapat dijatuhkan kepada pelaku perbuatan yang melanggar undang- undang atau bertentangan dengan norma yang ada dalam masyarakat, karena seseorang dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana dan dijatuhi sangsi atau hukuman kalau orang tersebut jelas-jelas dapat dibuktikan kesalahannya sesuai dengan doktrin yang menyatakan: Geen Straf Zonder Schuld (tiada hukuman tanpa kesalahan), dengan demikian maka harapan saya, media-pun dalam meliput pemberitaan menyangkut adanya kesalahan para tenaga medik sebaiknya mendalami Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.








