MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kejati masih bergelut dalam Kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi UNM Makassar, dimana Jaksa dalam mencari kerugian negara untuk kasus korupsi memiliki beberapa langkah hukum yang ditempuh, dimana secara umum jaksa akan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, serta upaya pengembalian kerugian negara melalui perdata dan pidana, hal itu dikatakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih Sulawesi Selatan Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH didepan awak media Makassar Investigasi (22/08/2025)
Ichsan mengatakan, bahwa kami tetap mensupport pihak Kejati Sulsel dalam mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana korupsi pada Proyek Revitalisasi UNM Makassar, mungkin terlihat lambat namun hal itu dapat dimaklumi, karena untuk menetapkan status tersangka pada kasus korupsi perlu berpegang pada azas kehati-hatian karena tidak menutup kemungkinan jika dilakukan secara terburu-buru, bukan tidak mungkin para tersangka akan bebas hanya karena adanya celah hukum.
Lanjut Ichsan, berdasarkan komunikasi dengan pihak Kejati sulsel, Jaksa mengatakan bahwa dalam melakukan proses hukum atas tindak pidana korupsi pada Proyek Revitalisasi UNM Makassar dimulai dengan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti awal terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian Negara dan itu telah kami serahkan dalam bentuk laporan dengan lampiran bukti-bukti awal, setelah ada indikasi kuat, maka jaksa meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dimana pada tahap ini, jaksa akan melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan meminta keterangan saksi serta ahli.
Pihak Jaksa juga telah memanggil adik-adik dari Lembaga Pemerhati Pendidikan untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan pungli sebagai bukti tambahan yang akan dikombain dengan kasus Dugaan Korupsi pada Proyek Revitalisasi UNM Makassar, setelah bukti awal cukup maka Jaksa akan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga audit independen untuk menghitung kerugian keuangan Negara.
Ichsan melanjutkan, bahwa Jaksa dalam hal menetapkan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam kategori paling berat dan memiliki kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi pelaku tinggi, maka rentang pidana yang dijatuhkan terhadap para pelaku adalah pidana penjara selama 16 sampai dengan 20 tahun dan pidana denda antara Rp. 800 juta sampai dengan Rp. 1 miliar, sehingga salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam mengungkap terjadinya tindak pidana korupsi pada Proyek Revitalisasi UNM Makassar adalah merugikan keuangan negara.
Perlu untuk diketahui, bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, sehingga yang dimaksud kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik disengaja maupun lalai, sehingga maksud dari secara nyata telah ada kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Dan instansi yang berwenang untuk menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Tutup Ichsan.(ML**)






