MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih Sulawesi Selatan menyikapi paket pekerjaan Pemeliharaan dan Pengadaan Mesin Incenerator yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. WASTERINDO MANUFAKTUR INDONESIA pada Unit Pelaksana Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan yang diduga bermasalah karena ditemukan adanya pemufakatan jahat dengan melakukan mark up anggaran, yang merugikan keuangan Daerah/Negara, hal itu diungkapkan oleh Ketua DPW PSMP SULSEL Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH di ruang redaksi Makassar Investigasi (22/08/2025)
Ichsan mengatakan, hal tersebut dapat dibuktikan dari pembayaran termin pertama pekerjaan pemeliharaan mesing Incenerator yang berkapasitas 100Kg per jam yang diduga tidak sesuai dengan persyaratan pembayaran, dimana KPA dan PPTK memberikan persetujuan pembayaran dimana berdasarkan hasil penelusuran kami menemukan pembayaran kepada pihak penyedia tidak memenuhi syarat pembayaran yang ditetapkan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dimana pembayaran termin I wajib dilengkapi surat tagihan dan kelengkapan laporan progres pekerjaan pabrikasi ruang bakar 1 sebesar 90% namun pada kenyataannya pembayaran termin pertama dan seterusnya tidak didasari pada berita acara yang ditandatangani oleh KPA selaku PPK dan Penyedia yang wajib menyertakan Invoice pihak penyedia, malah melakukan pembayaran hanya didasari dengan laporan progres pekerjaan yang disampaikan oleh pihak penyedia.
Lanjut Ichsan, bahwa diketahui pula terjadi kebakaran mesin incenerator yang mengakibatkan kerusakan pada alat incenerator, sehingga PPK dan Penyedia sepakat untuk merubah kontrak kerja dari pemeliharaan menjadi pengadaan mesin dengan melakukan addendum, namun diketahui terdapat addendum kontrak yang menyalahi aturan karena disetujui sebelum anggaran pengadaan dikeluarkan dari APBD pada belanja modal peralatan dan belanja mesin BLUD sebesar Rp.1.072.144.190,-
Diketahui dari hasil audit BPK RI, terdapat perubahan objek perjanjian atas pekerjaan pemeliharaan incenerator yang telah tersedia sebelumnya yang mengakibatkan terjadinya peningkatan nilai pekerjaan yang signifikan dari Rp.889.771.620,- menjadi 2.220.000.000,- dari kontrak awal olehnya hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berisiko masuk dalam indikasi tindak pidana korupsi karena batal demi hukum, dimana diketahui pula terdapat pengadaan mesin incenerator sebesar Rp.269.290.769,- dan terdapat item pekerjaan yang tidak dilaksanakan secara maksimal, sehingga diduga terdapat mark up anggaran sebesar Rp.317.332.201,50
Rincian total anggaran yang diduga di mark up atas paket pekerjaan pemeliharaan dan pengadaan incenarator yang melanggar ketentuan Kontrak Kerja, antara lain :
- Ruang Bakar 1 dengan nilai kontrak Rp.395.019.000,- real coast Rp.309.781.263,13 real coast keuntungan sebesar Rp.341.926.536,42 sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp.53.092.463,59
- Ruang Bakar 2 dengan nilai kontrak Rp.263.901.500,- real coast Rp.184.552.220,27 real coast keuntungan sebesar Rp.203.702.770,22 sehingga terdapat mark up pembayaran sebesar Rp.60.198.729,78
- Pembuatan Water Scrubber dengan nilai kontrak Rp.179.139.000,- real coast Rp.78.970.277,21 real coast keuntungan sebesar Rp.87.164.837,20 sehingga terdapat mark up pembayaran sebesar Rp.91.974.162,80
- Cerobong Utama dengan nilai kontrak Rp.321.606.800,- real coast Rp.189.840.638,04 real coast keuntungan sebesar Rp.209.539.954,67 sehingga terdapat mark up pembayaran sebesar Rp.112.066.845,33
Bahwa kami menduga ada beberapa indikasi dari praktik persekongkolan (konspirasi jahat) yang dilakukan oleh KPA, PPK dan Pihak Penyedia, hal tersebut dapat dilihat mulai dari tahap perencanaan, pembuatan persyaratan, penentuan harga perkiraan sendiri/harga dasar lelang, evaluasi dan penetapan pemenang, penunjukan pemenang dan penandatanganan kontrak, sampai pada tahap pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan sampai pada perubahan kontrak kerja, yang dampaknya demikian destruktif bagi Negara/Daerah, sehingga sudah selayaknya sanksi pidana wajib dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat.
Olehnya kami menantang pihak aparat penegak hukum khususnya Krimsus Polda Sulsel dan Kejati Sulsel untuk turun melakukan audit investigatif atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan meminta hasil Audit BPK RI atas kerugian yang ditimbulkan paket pekerjaan tersebut, hal itu guna untuk mencegah terjadinya kerugian negara/daerah yang lebih besar dan mencegah hal itu kembali terjadi. Tegas Ichsan. (ML**)







