• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Minggu, September 27, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PERISTIWA HUKUM

“DPW PSMP SULSEL” Pihak Polda Sulsel Masih Ragu Dalam Menetapkan Tersangka Kasus RS GALESONG

Agustus 4, 2025
in HUKUM, Investigasi, KRIMINAL, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
495
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Tarik menarik kepentingan pada kasus RS Galesong, dan besarnya tekanan yang dialami oleh Pihak Polda Sulsel membuat penyidik belum mau mengekspose serta belum mau menetapkan siapa saja para tersangka yang terlibat dalam kerugian negara atas pembangunan RS Galesong, padahal diketahui Pihak Penyidik Krimsus Polda Sulsel telah selesai memeriksa para pihak yang terlibat dalam pembangunan RS Galesong termasuk Pelapor, hal itu dikatakan oleh Sekretaris DPW PSMP SULSEL (Moel) pada (04/08/2025) diruang redaksi Makassar Investigasi.

Moel menerangkan, kami belum mengetahui apa kendala besar Pihak Krimsus Polda Sulsel yang sampai sekarang belum menetapkan tersangka atas kerugian negara dalam pembangunan RS Galesong, padahal diketahui terdapat kongkalikong yang dilakukan oleh pihak dinas kesehatan selaku dinas yang menyelenggarakan pekerjaan tersebut, hal itu dapat dibuktikan dengan ditutupnya RS Galesong karena merugi sehingga menghilangkan azas manfaat dari penggunaan keuangan negara, dimana berdasarkan hasil penelusuran kami menemukan fakta lapangan, diduga terdapat kejanggalan-kejanggalan aliran dana dimanipulasi, khususnya pada :

Baca:

APIK Sultra : “Jika Otoritas Syahbandar Lapuko Bebas dari Jerat Hukum Temuan KKP PT GMS, Aturan Maritim Sultra Hanya Pajangan Kertas!”

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

Manager Blokir Wartawan, Oknum Pengelola SPBU Lanipa 74.919.27 Diduga Mengintervensi Wartawan Melalui Mertuanya

  1. Anggaran Pembebasan lahan sebesar Rp. 12.000.000.000,-
  2. Anggaran Penimbunan sebesar 1,8 M + 2 M = Rp. 3.800.000.000,-
  3. Anggaran Perencanaan masterplan oleh UGM (dana tidak di ketahui)
  4. Anggaran Perencanaan DED oleh COT sebesar Rp. 2.000.000.000,-
  5. Anggaran Perencanaan gedung 1E tahap 1 oleh Trimaco (dana tidak diketahui)
  6. Anggaran Perencanaan gedung 1E tahap 2 (perencana dan dana tidak diketahui)
  7. Anggaran Pembangunan gedung 1E sebesar 11 M + 16 M = Rp. 27.000.000.000,-
  8. Anggaran Pengawasan tahap 1 gedung 1E oleh Miftah (dana tidak diketahui)
  9. Anggaran Pengawasan tahap 2 gedung 1E (pengawas dan dana tidak diketahui)
  10. Anggaran Pembangunan gedung 1A, 1C, 2C Sebesar Rp. 92.000.000.000,-
  11. Anggaran Pengadaan Alkes yang dimarkup sebesar Rp. 50.000.000.000,-
  12. Anggaran Pengawasan gedung 1A, 1C, 2C sebesar Rp. 2.000.000.000,-
  13. Anggaran Pembangunan gedung 1A, 1C, 2C tambahan sebesar Rp. 9.000.000.000,-
  14. Anggaran Pengawasan pembangunan oleh trimaco berupa tambahan anggaran sebesar Rp.200.000.000,-

Moel melanjutkan, hal tersebut telah kami rincikan pada BAP di Krimsus Polda Sulsel, dimana kami menduga dari awal sebelum pelaksanaan pembangunan RS GALESONG mulai dari proses pembebasan lahan, proses  perencanaan dan proses lelang/tender, ditengarai dikotomi pengaturan antara pihak-pihak tertentu (stakeholder) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kab. Takalar guna mengakomodir semua kepentingan mulai dari memenangkan para penyedia-penyedia tertentu maupun pada pemberian hadiah (gratifikasi), sehingga kwalitas pekerjaan sangat diragukan serta berimbas pada beberapa item pekerjaan yang belum rampung dan dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan (dikerjakan asal jadi)

Kamipun sempat melakukan klarifikasi langsung dengan Kadis Kesehatan Takalar, dia beralasan bahwa dalam penggunaan anggaran tanpa melakukan tender/lelang sebesar Rp. 9.000.000.000,- karena ada beberapa paket pekerjaan yang belum rampung dikerjakan oleh kontraktor pelaksana seperti :

  1. Pekerjaan Ruang Radiologi pada Gedung 1C
  2. Pekerjaan Lift pada gedung 1A
  3. Pengadaan Gas Medis pada semua ruangan
  4. Pengadaan Central Gas Medis pada Gedung 1A
  5. Pengadaan AC sistem pada lantai 2 gedung 1A
  6. Pekerjaan Ruang operasi pada lantai 3 gedung 1A

Diduga panitia lelang beserta Dinas Kesehatan Kab. Takalar dalam melakukan evaluasi justru tidak mengedepankan hal yg substansif berupa penawaran terendah, bahkan memenangkan penyedia-penyedia dengan nilai penawaran tertinggi yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah/negara sebab tidak memperhatikan unsur kemampuan financial dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut sehingga berimbas pada tidak tercapainya efektifitas dan efisiensi pengunaan anggaran Negara maupun Daerah.

Dan patut diduga pula dalam proses pembebasan lahan dan pelaksanaan tender/lelang telah terindikasi tindak pidana penyalahgunaan wewenang karena proses pelaksanaan kegiatan pekerjaan tidak berjalan sesuai dengan jadwal sebagaimana mestinya, dikarenakan adanya proses pelaksanaan teknis yg memproporsikan oknum-oknum pejabat tertentu, yang berimbas pada lembatnya penyelesaian pekerjaan yang mengakibatkan penambahan anggaran yang tidak sedikit.

Bahwa dampak dari konspirasi dalam persekongkolan yang dilakukan oleh Pihak Dinas Kesehatan Kab. Takalar serta pihak Stakeholder lainnya yang berkompeten didalam pembangunan RS GALESONG demikian destruktif bagi Negara maupun daerah, sehingga sudah selayaknya sanksi pidana wajib dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat.Tegas Moel.

Berdasarkan permasalahan yang terjadi pada RS Galesong diduga telah terjadi indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan secara terstruktur, sistematis dan massif antara lain :

  1. Diduga Pemanfaatan anggaran sebesar Rp. 9.000.000.000,- (Sembilan Milyar Rupiah) tidak dipihak ketigakan atau tidak dilelang/ditenderkan, atau dengan kata lain dikelola sendiri oleh Dinas Kesehatan Kab. Takalar tanpa adanya juklak juknis atas penggunaan anggaran tersebut.
  2. Diduga terjadi Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, dimana tindakan pejabat yang berkompeten pada pekerjaan tersebut menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya dan menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan azas efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana dengan mementingkan kepentingan diri pribadi dan pihak-pihak tertentu.
  3. Diduga terdapat kecurangan (mark up dan mark down) baik pada penetapan harga pembebasan lahan maupun pada harga pembangunan dan pengadaan alkes.
  4. Diduga ada persekongkolan yang terselubung dalam penganggaran Paket Pakerjaan tersebut, sehingga hasil dari proses atas pekerjaan sangat diragukan kwalitasnya.

Akibat dari hal tersebut, maka akan memicu terjadinya pembohongan informasi atas dokumen berita acara serah terima pekerjaan, yang menyatakan bahwa pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan kontrak, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut tidak sesuai syarat dan spesifikasi yang dipersyaratkan.

PERATURAN YANG DILANGGAR :

  • Pasal 7 ayat 1 Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dimana menyebutkan bahwa rumah sakit harus memenuhi persyaratan umum diantaranya :
    1. Persyaratan Lokasi
    2. Bangunan
    3. Prasarana
    4. Sumber Daya Manusia
    5. Kefarmasian
    6. Dan Peralatan Kesehatan
  • Pasal 54 Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  • Pasal 31 Permenkes No. 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi Perizinan Rumah Sakit dimana menyebutkan bahwa Screening Data yang diperlukan dalam izin mendirikan Rumah Sakit antara lain :
    1. Dokumen Kajian dan Perencanaan Bangunan Yang Terdiri Atas Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design dan Master Plan.
    2. Pemenuhan Alat Kesehatan.
  • Pasal 55 Permenkes No. 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi Perizinan Rumah Sakit
  • Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang wajib menjamin kwalitas bangunan negara selama 10 tahun.
  • Pasal 178, Pasal 179 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  • Pasal 65, Pasal 68, Undang-undang No. 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
  • PMK 24 tahun 2016 Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana RS

Olehnya kami berharap pihak Polda Sulsel melalui Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel dapat segera menangkap para terduga Korupsi, khususnya para aktor intelektual yang diduga masih bercokol di Badan Legislatif (DPRD Takalar) dan Badan Eksekutif (Pemkab Takalar) sehingga kasus ini tidak menjadi polemik hukum yang berkepanjangan serta untuk menghindari negative thinking masyarakat akan kinerja kepolisian khusus Polda Sulsel. Kata Moel penuh harap.(ML*)

Previous Post

Belum Ada Tersangka Kasus RS GALESONG “ADA APA DENGAN POLDA SULSEL”

Next Post

DPW PSMP SULSEL “Polda Sulsel dan Kejati Sulsel Masih Menunggu LHP BPK RI Atas Kerugian Negara Pada Proyek Revitalisasi UNM Makassar”

Related Posts

APIK Sultra : “Jika Otoritas Syahbandar Lapuko Bebas dari Jerat Hukum Temuan KKP PT GMS, Aturan Maritim Sultra Hanya Pajangan Kertas!”

APIK Sultra : “Jika Otoritas Syahbandar Lapuko Bebas dari Jerat Hukum Temuan KKP PT GMS, Aturan Maritim Sultra Hanya Pajangan Kertas!”

by Makassar Investigasi
September 26, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kendari, Tepat satu tahun telah berlalu sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pusat menurunkan tim Ditjen PSDKP untuk...

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

by Makassar Investigasi
September 25, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID - JAKARTA | Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De...

Manager Blokir Wartawan, Oknum Pengelola SPBU Lanipa 74.919.27 Diduga Mengintervensi Wartawan Melalui Mertuanya

Manager Blokir Wartawan, Oknum Pengelola SPBU Lanipa 74.919.27 Diduga Mengintervensi Wartawan Melalui Mertuanya

by Makassar Investigasi
September 23, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Seorang wartawan dari media Berandanews (Berandasulsel.com) Isnurandi sapaan akrabnya Randi selaku Kontributor Kabupaten Luwu di PT. Beranda...

GRPS Sultra Soroti Legalitas Jeti Dua PT GMS dan Pertanyakan Penerbitan SIB oleh Syahbandar Lapuko

GRPS Sultra Soroti Legalitas Jeti Dua PT GMS dan Pertanyakan Penerbitan SIB oleh Syahbandar Lapuko

by Makassar Investigasi
September 23, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kendari, Gerakan Revolusioner Pemuda Sulawesi Tenggara (GRPS) menyoroti aktivitas operasional Jeti Dua milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS)...

Dugaan Penggelapan Barang Milik Negara Sampai Bagi-bagi Proyek Terjadi Di BBPP Batangkaluku, Koalisi LSM dan Perss “Desak Kementan RI Copot Para Pejabat Yang Terlibat”

Dugaan Penggelapan Barang Milik Negara Sampai Bagi-bagi Proyek Terjadi Di BBPP Batangkaluku, Koalisi LSM dan Perss “Desak Kementan RI Copot Para Pejabat Yang Terlibat”

by Makassar Investigasi
September 23, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Permasalahan yang ada di Balai Besar Pelatihan Pertanian Batangkaluku Kab. Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (BBPP Batangkaluku) menuai...

SPBU Lanipa 74.919.27. Tuai Sorotan Kalangan Aktivis Adanya Dugaan Pungli, Koalisi Sulsel Desak Kapolres Tangkap Dalangnya

SPBU Lanipa 74.919.27. Tuai Sorotan Kalangan Aktivis Adanya Dugaan Pungli, Koalisi Sulsel Desak Kapolres Tangkap Dalangnya

by Makassar Investigasi
September 22, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H mendesak Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K.,...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Adakan Pertemuan Mendadak di Cafe Terapung, Ini Kata Ketua LSM PERAK

4 tahun ago

Terindikasi Mengabaikan Rambu Keselamatan Pengguna Jalan , DPP Lantik Soroti Pekerjaan Preservasi Jalan Hertasning

6 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In