MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kisruh atas kasus RS Galesong yang diduga merugikan keuangan negara terus bergulir dimana Dirkrimsus Polda Sulsel sampai saat ini belum melakukan ekspose, sehingga masyarakat bertanya-tanya, ada apa dengan Krimsus Polda Sulsel, apakah ada tekanan dari institusi yang lebih tinggi atau ada intervensi dari pihak tertentu, atau mungkin saja ada tekanan politik…?
Kasus RS Galesong bukan hanya melibatkan Dinas Kesehatan Kab. Takalar namun juga melibatkan pejabat tinggi di Kabupaten Takalar khususnya Mantan Bupati Kab. Takalar Periode 2017 – 2022, namun yang menjadi pertanyaan besar sampai sekarang pihak Krimsus Polda Sulsel belum merampungkan hasil penyelidikannya, padahal kasus tersebut dimulai proses hukumnya di awal tahun 2024, sehingga dapat diperkirakan akhir tahun 2024 sudah diketahui berapa kerugian negara dan berapa orang yang menjadi Tersangka, hal itu dikatakan oleh Sekretaris DPW PSMP SULSEL (Moel) pada awak Media Makassar Investigasi (31/07/2025).
Menurut Moel, Riwayat Permasalahan Penganggaran atas pembebasan Lahan dan Pekerjaan bangunan Gedung RS Galesong Kab. Takalar, diduga terjadi karena adanya pemufakatan jahat yang terselubung antara lain sebagai berikut :
- Pembebasan lahan sebesar Rp.12.000.000.000,- (Dua Belas Milyar Rupiah) digunakan untuk pembebasan lahan seluas + 2 Ha lebih dimana lahan seluas + 360 m2 dalam kasus sengketa, yang diduga anggarannya telah habis sebelum seluruh lahan dibebaskan.
- Lahan penimbunan tidak sampai pada titik pile yang di inginkan karena ada 2 empang dalam lokasi Rumah Sakit belum dibebaskan jadi tidak bisa di timbun karena dihalang-halangi oleh masyarakat yang mengklaim empang tersebut sebagai miliknya sehingga diduga terjadi kesalahan dalam melakukan pembayaran dan masih berstatus sengketa atau belum dibebaskan dari pemilik sah.
- Terjadi persekongkolan dalam memecah anggaran menjadi dua, dimana untuk pembangunan gedung dianggarkan sebesar Rp. 11.000.000.000,- (Sebelas Milyar Rupiah) dan anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) untuk penimbunan lanjutan, dengan rincian :
- Pembangunan gedung 1E struktur sampai lt 2 dianggarkan sebesar 11.000.000.000,-
- Untuk pekerjaan lanjutan penimbunan lahan sekitar sesuai volume yang dipersyaratkan dianggarkan sebesar Rp. 2.000.000.000,-
- Pembangunan lanjutan gedung 1E masih membutuhkan tambahan anggaran sebesar 32.000.000.000,- (Tiga Puluh Dua Milyar) namun anggaran yang tersedia hanya sebesar Rp. 16.000.000.000,- (Enam Belas Milyar Rupiah) sehingga pekerjaan hanya sampai pada lantai 2 termasuk instalasi dalam gedung serta perangkat liftnya.
- Bahwa pembangunan 3 gedung baru yang bersumber dari dana PEN dengan anggaran sebesar Rp. 92.000.000.000,- (Sembilan Puluh Dua Milyar Rupiah) dimana diperuntukkan untuk pembangunan gedung utama 1A sebanyak 3 lantai, gedung perawatan 2C sebanyak 2 lantai, gedung poliklinik 1C sebanyak 1 lantai serta perencanaan lanskaping, yang tidak rampung sampai diresmikan, karena Alat Kesehatannya belum lengkap atau belum memadai
- Bahwa berdasarkan dari tinjauan beberapa konsultan menyatakan bahwa penyelesaian masalah RS GALESONG sampai pada kesiapan pengoperasiannya masih membutuhkan dana tambahan sebesar Rp. 9.000.000.000,- (Sembilan Milyar Rupiah) agar Rumah Sakit tersebut dapat berjalan sesuai ekspektasi dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Moel melanjutkan, kami menduga dari awal sebelum pelaksanaan yaitu pada proses pembebasan lahan tersebut ditengarai dikotomi pengaturan dan di duga telah terjadi gratifikasi diantara para stakeholder, sehingga mengakibatkan permasalahan-permasalahan yang menghambat penyelesaian pembangunan RS GALESONG antara lain :
- Nilai pembebasan lahan per meter persegi terlalu mahal serta titik letak pembebasan atau pemilihan lahan tidak tepat sasaran
- Anggaran penimbunan sebesar Rp. 1.8000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) pada tahun 2020 dan dianggarkan lagi sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) pada tahun 2021 tidak dapat menyelesaikan penimbunan karena terdapat sengketa lahan sehingga diduga perencanaan, pengawasan, serta pelaksanaan dari pihak dinas terkait asal asalan dan terkesan dipaksakan.
- Bahwa kurangnya pengawasan pada Pembangunan gedung 1E dari pihak Dinas terkait mengakibatkan kwalitas bangunan sangat diragukan.
- Bahwa terjadi kekeliruan pada saat perencanaan sehingga pada tahun itu dianggap pembangunan gedung harusnya rampung namun pada kenyataan belum rampung sepenuhnya, hal tersebut dapat dibuktikan pada data lelang dimana design gedung hanya struktur sampai lantai 3 dan hanya pasangan dinding hebel luar tanpa plasteran atau item arsitektur dan tanpa MEP, yang parahnya lagi saat pelaksanaan di ketahui kedalaman pancang berdasarkan fakta hasil penelusuran dilokasi pekerjaan lebih dalam dari hasil desain pancang sehingga terjadi penambahan pancang yang memaksa pihak pelaksana memangkas bobot pekerjaan yang lain.
(sesuai rapat konsolidasi bersama dan di hadiri secara umum)
- Pembangunan RS GALESONG yang menggunakan 2 sumber dana antara lain dianggarkan sebesar Rp. 16.000.000.000,- dari dana APBD Kab. Takalar dan dana PEN sebesar Rp. 92.000.000.000,- diduga tidak mengikuti spek tek yang telah dipersyaratkan dalam kontrak kerja sehingga di ragukan kualitas bangunannya, dan diduga keras ada 3 gedung yang menelan biaya sebesar Rp. 92.000.000.000,- belum rampung sesuai dengan RAB serta di temukan beberapa kerusakan dari gedung ini di akibatkan mutunya yang rendah.
- Terjadi penambahan dana anggaran pelaksanaan sebesar 9.000.000.000,- yang di duga tidak melalui lelang karena hanya di dapati lelang pengawasan sebesar Rp. 200.000.000,- namun anggaran sebesar Rp. 8.800.000.000,- dikelola sendiri oleh Dinas Kesehatan tanpa melalui lelang/tender sehingga bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran tidak diketahui, dan diduga keras Dinas Kesehatan membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai atau dengan kata lain melakukan pemalsuan informasi yang menyatakan pengelolaan anggaran telah sesuai dengan peruntukkannya, namun pada kenyataannya tidak.
Banyaknya permasalahan yang timbul dalam pembangunan RS Galesong membuktikan bahwa perencanaan atas pembangunan tersebut sangat dipaksakan dan patut diduga perencanaan pembiayaan untuk pembangunan RS Galesong sudah disusupi oleh niat-niat jahat pihak tertentu yang terselubung dengan narasi untuk kemaslahatan masyarakat, padahal pada kenyataannya untuk memperkaya diri pribadi dan golongan tertentu.
Menurut kami semua data, bukti dan keterangan telah lengkap dimiliki oleh Pihak Penyidik, jika sekiranya masih kurang maka Pihak Penyidik Krimsus dapat melengkapi bukti dan datanya melalui permintaan hasil audit BPKP dan BPK, olehnya kami terus mendesak pihak Krimsus Polda Sulsel untuk segera menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Takalar dan Mantan Bupati Takalar periode 2017 – 2022 sebagai Tersangka sebab kami yakin akan ada tersangka lain yang akan muncul setelah keduanya di tersangkakan, Pertanyaannya kemudian apakah Krimsus Polda Sulsel BERANI.Tutup Moel (ML*)








