MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H mengapresiasi kinerja Kapolres AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si. yang baru menjabat beberapa hari di Mapolres Luwu bumi Sawerigading.
Mulyadi S.H mengatakan saat dikonfirmasi awak media via telpon whatsapp, setelah menertibkan para mafia penambang emas yang diduga ilegal kemarin sabtu, 1/8/26 itu tindakan yang sangat tepat dilakukan Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si.
Mulyadi S.H menegaskan bahwa mengambil hasil bumi tambang emas secara ilegal melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pelaku penambangan tanpa izin (PETI) terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Dimana Negara sangat dirugikan khususnya Pemda/Pemkab Luwu secara nyata karena penambangan emas tanpa izin menghilangkan penerimaan pajak, merusak lingkungan secara parah, dan memicu aliran dana gelap atau pencucian uang.” Tegasnya
Lanjut, Mulyadi S.H menantang Kapolres Luwu agar pelaku tambang emas diduga ilegal yang sudah ditertibkan mereka wajib mengembalikan kerugian negara serta memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Selain kewajiban finansial tersebut, hukum di Indonesia juga mengenakan sanksi pidana berat berupa penjara dan denda.
“Dengan tindakan menertibkan penambang emas tersebut, kami berharap agar semua terduga pelaku tetap diproses sesuai hukum yang berlaku agar segera kerugian negara dikembalikan secepatnya.” Kata Mulyadi S.H
Sementara itu, Mulyadi S.H juga meminta Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si agar menertibkan para tengkulak mafia solar yang diduga menyalahgunakan hak masyarakat.
“Para tengkulak mafia solar tersebut leluasa bermain dilingkup Mapolres Luwu di beberapa sumur Kabupaten Luwu, lalu mereka membawa ke perusahaan luar Sulsel.” Tutupnya.(** ML)






