MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Aksi Damai Mahasiswa UNM Makassar yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Pendidikan Sulawesi Selatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 16/7/2025 membuahkan hasil yang positif, Kasi Intel Kejati yang menerima aspirasi para Mahasiswa UNM Makassar mengatakan bahwa proses hukum Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi UNM Makassar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 87 Milyar telah ditingkatkan ke proses Penyelidikan, sehingga dalam waktu dekat pihak Kejati akan mengumumkan nama-nama para Tersangka.
Ketua DPW PSMP SULSEL Andi Muh. Ichsan Arifin ST.MH yang turut hadir dalam aksi damai tersebut mengatakan, kami melakukan Aksi Damai ini bukan untuk mengecam kinerja dari Kejati Sulsel namun bertujuan untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung, selain itu kami mengawal aspirasi Mahasiswa UNM agar baket laporan kasus dugaan Pungli yang melibatkan oknum pejabat UNM Makassar dapat diterima langsung oleh pihak Kejati Sulsel.
Ichsan menambahkan, bahwa carut marutnya permasalahan yang ada di UNM Makassar membuat para Mahasiswanya tergerak untuk ikut menyuarakan aspirasi, hal itu mereka lakukan agar kampus UNM Makassar bersih dari para oknum pejabat bermental koruptif yang mempermalukan nama besar UNM Makassar, sebab imbas dari pada praktek-praktek korupsi dari Pihak Kampus UNM Makassar telah mengkebiri hak para Mahasiswa UNM yang seharusnya diberikan kemudahan fasilitas pendidikan.
Lanjut Ichsan, Harapan para Mahasiswa adalah agar UNM Makassar menganut sistem pendidikan yang berazaskan ekonomi kerakyatan yang bertujuan agar tidak hanya fokus pada peningkatan kwalitas individu saja tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi masyarakat secara luas sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam perekonomian dengan konteks pendidikan.
Hari ini kami sangat bersyukur dan mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas atensinya menerima aspirasi Mahasiswa UNM Makassar, dimana pihak Kejati Sulsel melalui Kasi Intel menjelaskan secara terbuka dan transparan atas kelanjutan dari proses hukum yang sedang berlangsung baik dugaan Korupsi Rp. 87 Milyar maupun proses hukum pada kasus pungli yang ada di UNM Makassar.
Kasi Intel juga mengatakan, kami telah melakukan telaah atas laporan DPW PSMP SULSEL dan proses hukumnya telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan, dan dalam waktu dekat kami akan melakukan ekspose atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi di UNM Makassar yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 87 Milyar, olehnya kami sangat terbuka jika adik-adik Mahasiswa dan rekan-rekan aktivis memberikan data tambahan untuk menguatkan dugaan korupsi lainnya yang terjadi di UNM Makassar sehingga kami dapat mengungkap siapa pelakunya dan siapa aktor intelektualnya.
Disisi lain, para Mahasiswa UNM Makassar juga menjelaskan dalam orasinya tentang adanya dugaan biaya siluman yang dipungut dari Mahasiswa yang tidak melalui mekanisme resmi dan transparan serta menyimpang dari aturan yang berlaku, diduga apa yang dilakukan oleh pihak kampus adalah Pungli, olehnya kami datang untuk melaporkan dugaan Pungli yang terjadi pada proses Yudisium, Ramah Tamah dan Wisuda PPG UNM, dimana kami diketahui bahwa Program PPG adalah bagian dari upaya negara untuk meningkatkan kwalitas para guru sehingga harus difasilitasi dengan prinsip efesiensi dan pelayanan, bukan malah dijadikan ladang Pungli oleh para oknum-oknum pejabat kampus UNM Makassar.
Olehnya berdasarkan hasil temuan tersebut, para Mahasiswa mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera mengusut tuntas dugaan pungutan liar pada kegiatan Yudisium, Ramah Tamah, dan Wisuda PPG UNM Makassar, dan meminta Kejati Sulsel agar melakukan penyidikan maupun penyelidikan guna menyeret oknum-oknum yang terlibat dalam kegiatan Pungli tersebut, mereka juga menuntut agar pihak Kejati Sulsel mempercepat dan membuka hasil dari Proses Hukum secara transparan atas semua kasus yang ada di UNM Makassar dan menjamin independensi penanganan perkara serta menolak segala intervensi dari pihak manapun.
Ditempat yang sama Sekretaris Umum DPW PSMP SULSEL (Moel) membenarkan pernyataan Ketua DPW PSMP SULSEL, kami memang sengaja melibatkan beberapa Institusi Hukum seperti Kejaksaan Agung RI, Bareskrim Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Polda Sulawesi Selatan dan Kejati Sulsel, hal itu kami lakukan agar kasus ini tidak berhenti ditengah jalan akibat dari intervensi oknum-oknum yang mempunyai kedekatan khusus dengan UNM Makassar.
Moel juga mengatakan pelibatan beberapa institusi hukum perlu kami lakukan, karena kami sadar bahwa oknum-oknum yang ada di UNM Makassar bukanlah orang-orang sembarang yang tidak mempunyai pengaruh besar, sehingga untuk mencegah terjadinya intervensi jalannya proses hukum, kami memohon ke seluruh institusi hukum agar ikut terlibat melakukan atensi khusus serta mengawasi dan memproteksi Kejati Sulsel dalam menjalankan proses hukum.
Bukan hanya itu, Ketua DPP PSMP dan Dewan Pembina Pusat PSMP juga ikut terlibat dalam mengawal proses hukum di Kejati Sulsel, mereka juga berperan aktif dalam melakukan komunikasi antar lembaga khususnya komunikasi dikalangan pejabat istana, sehingga kami yakin proses hukum tersebut akan membuahkan hasil sesuai harapan masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya mahasiswa dan para aktivis yang ikut berpartisipasi dalam melaporkan kasus-kasus yang ada di UNM Makassar, olehnya kita tunggu saja hasil ekspose dari pihak Kejati Sulsel yang akan mengumumkan Nama-nama Tersangka dalam waktu dekat… tutup Moel (ML*)




