MAKASSAR INVESIGASI.ID| Maraknya Praktik Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar di Kab. Gowa dan di Kab. Takalar Provinsi Sulawesi Selatan membuat Ketua Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) Ibar Syahputra angkat bicara, didepan awak media Makassar Investigasi, beliau mengatakan bahwa sangat prihatin atas penimbunan BBM subsidi yang dilakukan oleh para mafia yang tergabung dalam sindikat penjualan BBM subsidi jenis solar.
Menurutnya, bisnis ilegal yang merugikan negara ini sudah sangat meresahkan masyarakat sebab mengancam ketersediaan bahan bakar jenis solar dan berpotensi akan menimbulkan kelangkaan, terlebih lagi praktik seperti ini telah berlangsung cukup lama di Kab. Gowa dan Kab. Takalar yang diduga banyak dibekingi oleh oknum aparat.
“Ibar Syahputra menegaskan, ini bukan hanya soal kerugian bagi negara, melainkan hak Masyarakat yang dirampok oleh para sindikat mafia penimbunan BBM subsidi”.
Lebih lanjut, Ibar menyebutkan berbagai daerah di Kab. Gowa dan Kab. Takalar yang digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi jenis solar, dimana dari hasil temuan kami, ada banyak lokasi gudang yang terindikasi melakukan praktik penimbunan solar, ada di daerah Barombong atas nama pemilik Dg. Mangung dan Dg. Rani, Jalan Poros Malino, Pallangga dan Limbung sementara untuk Kabupaten Takalar titik lokasinya telah kami telah temukan, namun kami masih menelusuri siapa nama pemilik lokasi yang dijadikan tempat untuk menimbun BBM Subsidi jenis solar, ungkapnya.
Olehnya itu, Ibar Saputra selaku Ketua DPP LKKN mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak tegas dan menangkap para mafia BBM subsidi jenis solar yang ada di Kab. Gowa dan Kab. Takalar serta menindak tegas oknum aparat yang ikut membekingi praktek Penimbunan BBM subsidi jenis solar.
“Kami mendesak seluruh jajaran kepolisian khususnya Polres Gowa, Polres Takalar, Polda Sulsel dan Bareskrim Mabes Polri serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penindakan terhadap para mafia yang tergabung dalam sindikat penimbunan solar subsidi yang ada di Kab. Gowa dan Kab. Takalar, dan menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum jangan tinggal diam melihat praktek Penimbunan dan terkesan melakukan pembiaran terhadap pelaku tindak pidana penimbunan BBM subsidi karena Solar Subsidi Diperuntukkan Kepada Rakyat Bukan untuk di selewengkan… desaknya.
Ibar Syahputra menegaskan, bahwa sanksi pidana bagi para pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM Bersubsidi sangat jelas diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Ibar menambahkan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penimbunan BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, dan disamping ancaman pidana pasal tersebut juga bersifat kumulatif yang artinya selain dijatuhi pidana penjara, pelaku juga dapat dijatuhi pidana denda yang apabila denda tidak dibayar berdasarkan Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lama waktunya paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan. Namun jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.
Sanksi pidana bukan hanya untuk para pelaku tetapi berlaku pula pada SPBU yang membantu penimbunan BBM bersubsidi juga dapat dijerat pidana sebagai pelaku pembantuan, karena dianggap membantu orang lain melakukan tindak pidana atau dapat dijerat dengan pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana, olehnya DPP LKKN mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penindakan secepatnya guna mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar serta mencegah terulangnya kembali hal serupa. Kata Ibar Syahputra dengan tegas. (ML*)







