MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu timur – Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H menyoroti Anggaran Pembangunan Pagar dan Gerbang RSUD I Laga Ligo Wotu tahun 2025 dengan nilai Pagu Rp.2.833.500.000 yang diduga terjadi Mark-up kemudian dikerjakan asal-asalan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hasil investigasi dan evaluasi monitoring tim dilapangan tampak jelas pada gambar dokumentasi pagar tersebut ditemukan pada bangunan pondasi, tiang beton, dan plesteran sudah mulai retak.
“Besar dugaan kami pada bangunan pondasi tidak sesuai gambar untuk kedalamannya, dan mutu tiang beton tersebut tidak melalui mekanisme melalui uji laboratorium agar kualitasnya terjamin.” Ungkap Mulyadi S.H
Mulyadi juga menyoroti material yang digunakan untuk pembangunan pagar dan gerbang RSUD I Laga Ligo Wotu diduga dari tambang ilegal yang tidak memiliki izin.
“Berdasarkan informasi warga samaran baso yang didapatkan tim saat dilapangan, pada saat itu tahun 2025 proyek berjalan belum ada tambang sekitar lokasi yang memiliki izin.” Katanya
Sementara itu, Pihak rekanannya Fahri Kahar saat dikonfirmasi awak media via chat whatsapp mengatakan, apanya yang kita pertayakan pembangunan tersebut?.
“Pekerjaan Ini sudah selesai dan di PHO tahun 2025, terimakasih.” Singkat pesan chat whatsapp Fahri Kahar saat dikonfirmasi
Lanjut, Mulyadi menegaskan bahwa jelas dalam aturan UU dalam proyek pembangunan yang menggunakan uang negara merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat dijerat dengan berbagai undang-undang. Kontraktor atau pelaksana proyek yang secara sadar membeli material tersebut dapat dianggap sebagai penadah.
“Penggunaan uang negara untuk membeli barang ilegal berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), pelaku dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 480 KUHP (Penadahan).” Tegas Mulyadi S.H
Mulyadi juga menyayangkan PPK melakukan pembiaran proyek tersebut sehingga tidak menegur baik tertulis maupun lisan ke kontraktor terkait setiap proyek pemerintah harus menggunakan material yang legal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menduga kuat PPK terima suap (dapat Fee) sehingga tutup mata dan meluruskan administrasi pencairan dana proyek tersebut 100%, karena jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.” Tutupnya
Mulyadi bakal menantang dan mendesak
Inspektorat, Mapolres Lutim, Kejaksaan Negeri Lutim, Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, BPK/BPKP (APIP), hingga KPK agar segera memproses penyidikan dan penuntutan selanjutnya.
Hingga berita ini terbit kami belum mendapatkan respon atau tanggapan PPK RSUD I Laga Ligo Wotu.(**ML)






