MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu timur – Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, S.T bungkam saat dikonfirmasi awak media via chat whatsapp terkait pemberitaan anggaran perjalanan dinas yang melekat di sekretariat daerah (setda) baik dalam daerah/luar daerah.
Menanggapi Bupati Luwu timur yang bungkam saat dikonfirmasi, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H sangat menyayangkan karena Bupati Luwu timur tidak mampu berkomunikasi dengan mitra media karena iya lebih memilih bungkam.
“Berarti kami menduga Bupati Luwu timur melanggar UU NO 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dimana dia harusnya bertanggungjawab sebagai Pimpinan Kepala Daerah atau Pengguna Anggaran (PA).” Tegas Mulyadi S.H
Mulyadi menegaskan apabila Pimpinan Kepala Daerah atau Pengguna Anggaran (PA) tidak mampu merespon atau menanggapi kritikan dan kontrol sosial, besar dugaan ada kejanggalan dibawah kepemimpinannya.
“Kami menantang dan mendesak Gubernur Sulsel, Mendagri, Ombudsman, KPK, BPK/BPKP, dan APH agar segera mengevaluasi kinerja Bupati Luwu timur dan memanggil serta mengaudit semua anggaran mulai tahun 2025-2026.” Tutupnya
Saat team awak media Koalisi Sulsel meminta tanggapan atau respon Bupati Luwu timur hingga saat ini 16/5/26 chat tidak direspon atau ditanggapi.(**ML)






