MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu utara – Sikap tertutup dan tidak profesional diduga kuat sedang dipertontonkan oleh Pimpinan Kepala Daerah (Bupati) Luwu utara Andi Abdullah Rahim, S.T dan Kepala Dinas Kesehatan sebagai Pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik ini justru menuai sorotan tajam setelah diketahui kerap memblokir nomor WhatsApp awak media dan memilih bungkam yang hendak melakukan konfirmasi terkait sejumlah anggaran tahun 2025/2026.
Tindakan blokir dan bungkam massal ini memicu kecurigaan besar di kalangan publik. Mengapa seorang Bupati dan Kepala Dinas harus menghindar dari kejaran jurnalis? Muncul dugaan besar bahwa Andi Rahim tengah berupaya menutupi borok sejumlah anggaran di bawah naungannya yang dinilai tidak ada asas manfaat ke masyarakat dan tidak transparan.
Jelas melanggar UU KIP, Sikap memblokir nomor wartawan dan bungkam dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H mengatakan saat dikonfirmasi, memblokir mitra media besar dugaan ada indikasi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Luwu Utara.
“Seorang pejabat publik yang digaji dari pajak rakyat. Jika ditanya soal anggaran yang dia kelola lalu memblokir nomor telepon atau bungkam, itu bukan gaya pemimpin, itu gaya orang yang sedang ketakutan karena diduga ada yang tidak beres.” Tegas Mulyadi S.H
Lanjut, Mulyadi menegaskan bahwa Pejabat publik diwajibkan memberikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat melalui media.
Kami menduga dengan menyalahi Inpres Presiden RI tersebut ada indikasi tindak pidana korupsi UU NO 31 TAHUN 1999, karena mengalokasikan anggaran cukup besar yang tidak memiliki asas manfaat ke masyarakat.
“Kami menantang dan mendesak Gubernur Sulsel, Mendagri, Ombudsman, KPK, BPK/BPKP, dan APH agar segera mengevaluasi kinerja Bupati Luwu utara dan Kadis Kesehatan, kemudian memanggil serta mengaudit semua anggaran mulai tahun 2025-2026.” Tutupnya
Dalam waktu dekat Lembaga kami akan masukkan surat klarifikasi ke Ketua DPRD Luwu Utara untuk Audience atau RDP terkait sejumlah Anggaran Kabupaten Luwu Utara tahun 2025/2026.(**ML)






