MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Polisi mulai mengambil keterangan korban dan saksi dalam laporan dugaan pengancaman terhadap jurnalis Matanusantara.co.id, Ramli. Penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar memeriksa Ramli selaku pelapor bersama seorang saksi berinisial NS, 39 tahun, pada Selasa, 8 September 2026.
Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 16.00 Wita. Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman laporan informasi Nomor STPL/085/VIII/RES 1.24/2026/RESKRIM tertanggal 25 Agustus 2026.
Penyidik menggali keterangan mengenai rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk dugaan ucapan atau tindakan yang dianggap mengarah pada intimidasi serta kedatangan sejumlah orang di sekitar kediaman Ramli pada dini hari 25 Agustus 2026.
Pada kesempatan itu, Ramli mengapresiasi langkah penyidik yang mulai memeriksa korban dan saksi. Ia berharap seluruh keterangan yang diberikan diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Saya mengapresiasi langkah penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar yang telah memeriksa saya sebagai pelapor dan saksi. Ini menunjukkan laporan yang saya buat sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikirim melalui WhatsApp, Selasa, (08/09).
Ia juga meminta proses pendalaman tidak berhenti pada pemeriksaan awal. Ia berharap penyidik segera mengurai rangkaian peristiwa tersebut secara profesional dan objektif.
“Saya berharap proses ini bisa dipercepat sesuai mekanisme hukum. Bukan berarti saya ingin mendahului kewenangan penyidik. Semakin cepat fakta ditemukan, semakin cepat pula persoalan ini mendapatkan kepastian,” kata Ramli.
Lebih jauh Ramli mengatakan tidak ingin menyimpulkan pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Karena itu, ia menyerahkan pengungkapan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
“Saya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Saya serahkan kepada penyidik untuk mengungkap siapa yang datang, apa maksud kedatangannya, apa yang sebenarnya terjadi, dan apakah ada unsur tindak pidana. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujarnya.
Menurut Ramli, peristiwa tersebut menjadi perhatian karena terjadi di sekitar kediamannya pada dini hari dan membuat keluarganya merasa khawatir.
“Yang saya pikirkan bukan hanya diri saya, tetapi juga keluarga. Karena itu saya memilih jalur hukum. Saya ingin persoalan ini diselesaikan secara terang, bukan dengan saling berhadap-hadapan di luar mekanisme hukum,” katanya.
Sebelumnya, Ramli melaporkan dugaan pengancaman setelah tiga pria yang disebut berinisial DS, AD, dan NT diduga mendatangi kediamannya pada dini hari 25 Agustus 2026. Peristiwa itu dilaporkan setelah terjadi kegaduhan di sekitar rumah.
Laporan tersebut dibuat setelah Matanusantara.co.id menerbitkan pemberitaan mengenai dugaan praktik perjudian dalam pertandingan ayam Bangkok di kawasan Borong Rappo.
Namun, hubungan antara pemberitaan tersebut dan kedatangan ketiga orang yang disebut dalam laporan belum dapat dipastikan. Keterkaitan itu masih harus diuji melalui penyelidikan kepolisian.
Ramli mengatakan pihak yang keberatan terhadap pemberitaan semestinya menggunakan mekanisme yang tersedia, termasuk hak jawab, klarifikasi atau jalur hukum.
“Kalau ada yang keberatan dengan pemberitaan, silakan tempuh mekanisme yang ada. Bisa klarifikasi, hak jawab, atau langkah hukum,” ujarnya.
Penasihat Hukum Minta Proses Tidak Berlarut
Penasihat hukum Ramli, Muh. Syahban Munawir alias Awhi dari HSK LAW FIRM, mengapresiasi pemeriksaan terhadap kliennya dan saksi.
Menurut Awhi, pemeriksaan tersebut penting untuk menguji laporan berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah memeriksa klien kami dan saksi. Kami berharap proses ini dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan serta penelusuran terhadap seluruh bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” kata Awhi.
Ia meminta penyidik tidak membiarkan laporan berlarut tanpa kepastian.
“Kami mendorong agar laporan ini tidak berlarut-larut. Segera terang benderangkan rangkaian peristiwanya berdasarkan fakta, keterangan saksi dan alat bukti. Kalau ditemukan unsur pidana, silakan diproses sesuai hukum. Kalau tidak ditemukan, itu juga harus dijelaskan secara objektif,” katanya.
Awhi mengatakan percepatan proses diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik baru.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta proses yang profesional, objektif dan proporsional. Semakin cepat persoalan ini terang, semakin baik bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian.
“Biarkan penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Semua pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan dan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hukum,” kata Awhi.
Hingga pemeriksaan korban dan saksi dilakukan, polisi belum menyimpulkan adanya tindak pidana yang dilakukan DS, AD, maupun NT. Dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan harus dibuktikan melalui keterangan para pihak serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Matanusantara.co.id juga belum menyimpulkan ketiga orang tersebut telah melakukan tindak pidana.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan serta kepolisian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dengan diperiksanya korban dan saksi, langkah berikutnya berada pada penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar untuk mengurai rangkaian peristiwa dan menentukan arah penanganan laporan berdasarkan hasil penyelidikan.
Ramli mengatakan dirinya menyerahkan proses tersebut kepada kepolisian.
“Saya sudah menyerahkan semuanya kepada kepolisian. Saya hanya berharap fakta dibuka seterang-terangnya dan prosesnya tidak berlarut. Kepastian hukum penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi sesuatu yang lebih besar,” ujarnya. (**ML).






