MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kasus demi kasus menerpa UNM Makassar, belum selesai kasus dugaan korupsi dana Revitalisasi muncul lagi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rektor UNM Makassar, hal tersebut membuat gerah para Aktivis Mahasiswa UNM Makassar yang tergabung dalam BEM FT UNM Makassar dimana rasa gerah tersebut dituangkan dalam bentuk Aksi Unjuk rasa didepan Kantor Mapolda Sulsel yang menuntut agar Rektor UNM segera ditetapkan sebagai Tersangka serta mendesak Kemendikbudristek untuk segera mencopot Rektor UNM Makassar dari jabatannya.
Sekretaris DPW PSMP SULSEL (Mulyadi, SH) turut bersuara dalam menyikapi permasalahan tersebut, Moel mengatakan kepada awak media Makassar Investigasi (10/09/2025) bahwa Rektor UNM Makassar yang telah dilaporkan oleh salah satu Dosennya akibat melakukan pelecehan serta beberapa laporan masyarakat atas perbuatan dugaan korupsi dan pungli memang sudah sangat memalukan, sehingga sanksi bagi pemimpin institusi pendidikan yang bermoral bejat dapat dijatuhkan berupa sanksi administratif dan pidana, tergantung pada perbuatan yang dilakukan, sanksi-sanksi tersebut dapat berupa pencopotan dari jabatan hingga pidana penjara, sebab hal tersebut memiliki konsekuensi moral namun bentuk sanksinya tetap diatur dalam berbagai peraturan dan norma-norma agama. Kata Moel.
Lanjut Moel, Kemendikbudristek dapat melakukan pelepasan dari Jabatan sebagai Rektor jika pelanggaran tersebut terbukti secara hukum, dan hal itu telah dijabarkan dalam peraturan institusi dan undang-undang pendidikan, dimana sanksi pidana akan diberikan jika tindakan moral bejat tersebut telah terbukti melanggar hukum pidana, seperti korupsi, pungli, pelecehan atau pelanggaran lainnya dimana selain hukuman penjara, sanksi denda juga bisa diberikan sebagai bagian dari hukuman pidana.
Konsekuensi yang akan ditanggung oleh oleh Rektor UNM atas tanggung jawab moral dan agama, karena telah berbuat amoral akan mengurangi status dan kesejahteraannya sebagai pemimpin karena tindakan Rektor UNM Makassar sudah merugikan banyak pihak, sehingga nantinya akan kehilangan kepercayaan publik karena moralnya rusak.
Tuntutan Mahasiswa mulai dari pemecatan sampai pada penetapan tersangka bukan tanpa alasan, banyaknya kasus yang menjerat UNM Makassar membuat Aktivis Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum agar tidak main-main dalam menyelesaikan kasus tersebut, karena bukan tidak mungkin hal ini dapat terjadi kembali jika tidak dilakukan hukuman terhadap pelakunya.
Aktivis BEM FT UNM Makassar juga mendesak agar dilakukan Revitalisasi kepemimpinan di UNM Makassar sebab apa yang dilakukan oleh Rektor UNM Makassar diduga sudah sangat mencemarkan nama baik UNM Makassar karena diduga dalam penggunaan kekuasaan dilaksanakan untuk kepentingan pribadi dan hal itu merupakan pelanggaran serius sebab melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) yang mengatur tata kelola dan kode etik di institusi pendidikan. Tegas Moel.
Bahwa lambannya proses hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum merupakan salah satu pemicu munculnya aksi unjuk rasa baik dari para aktivis anti korupsi maupun dari aktivis mahasiswa BEM FT UNM, yang dikhawatirkan pada akhirnya akan memunculkan gejolak sosial di masyarakat. Tutup Moel (ML**)






