MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Komunitas Masyarakat Penggarap Tanah Negara (KMPTN) di Kelurahan Pannambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, mendapatkan angin segar atas adanya penawaran penyelesaian Hak 180 anggota Komunitas KMPTN yang menguasai lahan seluas 97.254 meter persegi atau sekitar 9,7 hektare.
Penawaran atas penyelesaian hak para penggarap datang dari pihak PT. BARINDO pasca putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pihak PT BARINDO kini menyatakan dukungan terhadap penyelesaian hak masyarakat penggarap, dan tinggal menunggu keputusan atas mekanisme penyelesaian yang harus disepakati apakah bertahap atau secara keseluruhan.
Hal tersebut dikatakan oleh Pihak PT BARINDO pada awak Media Makassar Investigasi via telepon Whatsapp (06/11/2026) saat di konfirmasi, mereka menyatakan secara terbuka siap melakukan penyelesaian hak-hak warga pemilik lahan atau masyarakat penggarap yang tergabung dalam KMPTN.
Pihak PT BARINDO juga sangat menyesalkan adanya pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai dasar pembangunan di atas lahan masyarakat penggarap yang yang telah digarap oleh masyarakat selama puluhan tahun dan telah dimenangkan diseluruh tingkatan peradilan.
Bahwa dukungan atas penyelesaian hak masyarakat penggarap merupakan angin segar di tengah perjuangan panjang Komunitas KMPTN dalam mempertahankan haknya, dan perlu diketahui lahan seluas 97.254 meter persegi atau sekitar 9,7 hektare itu bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum dan nasib masyarakat yang telah menggarap lokasi tersebut sejak 1970 dan telah dimenangkan sejak tahun 2002 dan berstatus Inkrah di tahun 2024.
Perjuangan panjang dan melelahkan masyarakat Penggarap terjawab manis dengan dikeluarkannya Putusan inkrah dari Mahkamah Agung RI, dimana setelah puluhan tahun menghadapi ketidakpastian, para penggarap akhirnya memperoleh hasil dari perjuangan hukum yang mereka tempuh. Putusan PTUN Makassar dengan Nomor 16/Pen.Eks/G/2026/PT.TUN Mks menjadi bagian penting dalam proses pelaksanaan putusan yang kini diperjuangkan KMPTN.
Rasa syukur atas kemenangan tersebut, dilaksanakan dengan menggelar acara syukuran yang dirangkaikan dengan konferensi pers yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota KMPTN, kuasa hukum Handriani, SH, MH, C.Me., serta simpatisan dari Lembaga Koalisi LSM dan Pers yang diwakili Zulfikar Rahman, SH, dan Asrul Arifuddin, SH.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk penegasan sekaligus menjadi momentum untuk menyampaikan kepada khalayak ramai bahwa tanah yang mereka klaim dan kuasai selama ini adalah memang milik mereka dan itu telah dibuktikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan kegiatan itu juga sebagai ajang pembuktian siapa pemilik lahan sebenarnya dan siapa pelaku penyerobotan.
Bahwa fakta yang tidak terbantahkan adalah masyarakat mulai menggarap tanah tersebut sejak 1970, namun perjalanan panjang atas tanah garapan tidak berjalan mulus sebab para penggarap banyak menghadapi berbagai tekanan yang berujung pada sengketa yang berkepanjangan, mulai dari menghadapi larangan dari Pemerintah Kota Makassar yang diklaim sebagai aset pemerintah sampai pada proses hukum atas tuduhan penyerobotan lahan.
Oleh karena banyaknya tekanan dan kriminalisasi yang dihadapi masyarakat, akhirnya para penggarap membentuk komunitas dan menempuh jalur hukum yang dimulai sejak 2002, jalur hukum tersebut dilakukan untuk mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum atas lahan garapan yang telah mereka kuasai sejak tahun 1970. Bagi masyarakat, tanah tersebut bukan sekadar bidang lahan, tetapi berkaitan dengan sejarah penguasaan, penghidupan, dan perjuangan yang telah berlangsung lintas generasi.
Seiring berjalannya waktu PT BARINDO datang menawarkan penyelesaian hak warga yang mana hal tersebut merupakan pernyataan penting yang sudah lama ditunggu oleh masyarakat penggarap, namun begitu, masyarakat penggarap tentu membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan, mereka mengharapkan langkah konkret agar penyelesaian persoalan tersebut tidak kembali berlarut-larut.
Harapan dari 180 anggota Komunitas KMPTN adalah adanya niat baik Korporasi dalam menyelesaikan hak dari para penggarap, maka selain putusan inkrah yang menjadi harapan terbesar mereka tentunya juga berharap adanya penyelesaian hak atas lahan mereka, sehingga apa yang ditawarkan oleh PT BARINDO merupakan angin segar bagi para masyarakat penggarap di Kelurahan Pannambungang Kecamatan Mariso Kota Makassar.
Perhatian masyarakat penggarap kini tertuju pada tindak lanjut pelaksanaan putusan, kejelasan status lahan, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat penggarap, dimana diketahui jalur hukum yang ditempuh sejak 2002 seharusnya menjadi pelajaran bahwa kepastian hukum tidak boleh hanya berhenti dalam dokumen putusan, sehingga masyarakat yang tergabung dalam KMPTN menunggu bukti nyata. Sebab, setelah puluhan tahun berjuang, yang mereka harapkan bukan lagi janji, melainkan penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai hukum. (**ML)






