• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PERISTIWA HUKUM

DPW PSMP SULSEL, “Menduga RSUD Labuang Baji Makassar Tidak Mengindahkan Rekomendasi BPK RI”

September 17, 2025
in HUKUM, Investigasi, PEMERINTAHAN
574
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih Sulawesi Selatan (Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH) mempertanyakan hasil rekomendasi atas temuan BPK RI Terkait Hasil Audit Pekerjaan Bangunan Gedung Rumah Sakit Labuang Makassar, dimana saat ini ditemukan struktur bangunan gedung Rumah Sakit sudah retak dan ruangan perawatan pasien disisi kiri kanannya sudah banyak yang hancur, kata Ichsan pada awak media Makassar Investigasi (17/09/2025).

Menurut Ichsan, jika kita flashback kebelakang, RSUD Labuang Baji telah melalui proses pembangunan dan renovasi signifikan pada tahun 2017-2018 yang menelan anggaran Rp43,2 miliar, hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas, sesuai dengan rencana induk (master plan) agar RSUD Labuang Baji Makassar menjadi rumah sakit unggulan dan kompetitif.

Baca:

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

Debitur Sambangi OJK Sulselbar, OJK Diminta Tindak Tegas Pelanggaran NSC Finance dan 10 Debt Collektor

Proyek ini memiliki master plan untuk pengembangan dan peningkatan fasilitas medis, administrasi, dan layanan penunjang, yang mana pada tahun 2018 Gubernur Sulawesi Selatan meresmikan gedung baru RSUD Labuang Baji setelah proses renovasi dan pembangunan selesai untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dimana yang menjadi komitmen adalah RSUD Labuang Baji memiliki visi untuk menjadi rumah sakit unggulan yang inovatif dan kompetitif di Provinsi Sulawesi Selatan.

Namun pada kenyataannya justru berbanding terbalik dengan kenyataan, dari hasil penelusuran kami menemukan bahwa Gedung Rumah Sakit Labuang Baji yang dibangun dengan anggaran puluhan milyar rupiah tidak sesuai dengan yang diharapkan dalam rencana induk master plan, dimana ditemukan ruang rawat inap sudah rapuh begitu pula dengan struktur bangunan yang sudah retak-retak mulai dari lantai dasar sampai lantai 6 rumah sakit.

Hal tersebut sangatlah memprihatinkan, sebab gedung rumah sakit merupakan salah satu bangunan yang tidak sederhana sehingga perlu penanganan khusus dalam pembangunannya berdasarkan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2017 serta wajib dijamin kekuatannya selama 10 tahun berdasarkan Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018, namun pada kenyataannya saat ini bangunan tersebut sudah retak dan hampir seluruh dinding ruang rawat inap mulai keropos , sehingga kami mempertanyakan kelayakan dari Rumah Sakit Labuang Baji Makassar, dimana berdasarkan peraturan perundang-undangan setiap Rumah Sakit wajib memiliki Serifikat Laik Fungsi yang dikenal dengan SLF yang merupakan dokumen resmi dari Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa bangunan rumah sakit telah memenuhi standar keselamatan yang masa berlakunya adalah 5 tahun yang perlu diperpanjang secara berkala.

Berdasarkan hal tersebut, kami menduga Bangunan Gedung RSUD Labuang Baji tidak mempunyai Sertifikat atau Surat Laik Fungsi sehingga kami meragukan kwalitas bangunannya begitu pula dengan fungsionalitasnya yang tidak sesuai dengan regulasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan khususnya Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 yang kemudian diubah dengan Permen PUPR No. 3 Tahun 2020, dimana Surat Laik Fasilitas (SLF) adalah bukti bahwa bangunan gedung rumah sakit telah sesuai prosedur kesehatan yang dipersyaratkan yang dipertegas lagi dalam Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang persyaratan kemudahan bangunan gedung dimana bangunan Rumah Sakit dikategorikan sebagai bangunan yang mempunyai karakteristik karena memiliki kompleksitas dan teknologi yang tidak sederhana yang mengharuskan standar perencanaan, pembangunan dan pengoperasian yang berbeda dari bangunan sederhana.

Begitu pula dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang wajib dimiliki oleh Rumah Sakit Labuang Baji guna memenuhi harapan sebagai Rumah sakit unggulan dimana SLHS merupakan standar kebersihan dan kesehatan sesuai Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang juga menjadi dasar dalam memastikan rumah sakit memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan prasarana yang layak.

Retaknya struktur bangunan dan keroposnya dinding ruang rawat inap menimbulkan pertanyaan apakah hasil pemeriksaan BPK RI mengenai struktur bangunan Rumah Sakit tidak diterbitkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat temuan dan rekomendasi terkait pengelolaan keuangan negara pada Renovasi dan pembangunan gedung rumah sakit labuang baji, atau Pihak Rumah Sakit Labuang Baji yang tidak mengindahkan hasil rekomendasi atas temuan BPK RI .

Hal itu tentunya kembali lagi kepada bagaimana kinerja pihak rumah sakit Labuang Baji dalam hal pengadaan barang dan jasa, lemahnya pengawasan atas kekurangan volume dan adanya kemahalan harga atas pekerjaan renovasi atau pemeliharaan yang menjadi salah satu faktor utama buruknya kwalitas bangunan gedung Rumah Sakit, sehingga kami menduga Pihak RSUD Labuang Baji Makassar tidak memperhatikan rekomendasi yang diberikan BPK RI untuk setiap temuannya.

Olehnya kami akan melakukan audience ke BPK RI guna mempertanyakan hasil rekomendasi temuan BPK RI, karena bukan tidak mungkin ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Pihak RSUD Labuang Baji Makassar yang tidak melaksanakan temuan BPK RI. Tegas Ichsan menutup pembicaraan.(ML**)

 

Previous Post

GP3I dan AMORAS Desak Mendiktisaintek Copot Rektor UNM

Next Post

GP3I Aksi Jilid II, Desak Mendiktisaintek Copot Rektor UNM

Related Posts

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

by Makassar Investigasi
Juni 19, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait...

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

by Makassar Investigasi
Juni 14, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Reformasi 1998 lahir sebagai tonggak penting demokrasi Indonesia. Ia membawa mandat besar: kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap...

Debitur Sambangi OJK Sulselbar, OJK Diminta Tindak Tegas Pelanggaran NSC Finance dan 10 Debt Collektor

Debitur Sambangi OJK Sulselbar, OJK Diminta Tindak Tegas Pelanggaran NSC Finance dan 10 Debt Collektor

by Makassar Investigasi
Juni 8, 2026
0

MAKASSAR INVEST IGASI.ID| Makassar, Polemik penarikan dan penahanan kendaraan milik debitur NSC Finance kini memasuki babak baru. Didampingi kuasa hukumnya,...

Ditetapkan Tersangka Eks Kepala BGN, Presiden Koalisi Sulsel Menantang APH Memeriksa Sejumlah KA SPPG Kabupaten Luwu

Ditetapkan Tersangka Eks Kepala BGN, Presiden Koalisi Sulsel Menantang APH Memeriksa Sejumlah KA SPPG Kabupaten Luwu

by Makassar Investigasi
Juni 8, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H kembali menyoroti sejumlah Dapur MBG di Kabupaten Luwu...

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAKASSAR INVESTIGASI.ID| Maros - Menyikapi penyediaan Rusunawa di Kabupaten Maros yang diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)...

WARGA BANTAH ADA TAMBANG EMAS DI BAJO BARAT, SEBUT AKTIVITAS YANG TERLIHAT MERUPAKAN GALIAN C

WARGA BANTAH ADA TAMBANG EMAS DI BAJO BARAT, SEBUT AKTIVITAS YANG TERLIHAT MERUPAKAN GALIAN C

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Keterangan berbeda muncul terkait pemberitaan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Marinding, Kecamatan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemeliharaan Jalan Nasional Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan  Berpotensi Terindikasi Melanggar UU No.22 Sebab Membahayakan Keselamatan Pengendara

4 bulan ago

KAMMI Makassar Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penembakan Remaja di Toddopuli

4 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In