• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home DAERAH

Pasca Penggerebekan Mafia BBM di SPBU Lare-Lare Luwu, Presiden Koalisi LSM dan Pers Indonesia Desak Polisi Bongkar Gudang Penampungan Solar Ilegal di Lanipa

Oktober 24, 2026
in DAERAH, HUKUM, Investigasi, KRIMINAL, PERISTIWA
Pasca Penggerebekan Mafia BBM di SPBU Lare-Lare Luwu, Presiden Koalisi LSM dan Pers Indonesia Desak Polisi Bongkar Gudang Penampungan Solar Ilegal di Lanipa

Oplus_131072

495
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

 

Baca:

SENGKETA PANAS “Hak Jawab Kabid SD Luwu Langsung Dipatahkan Bukti Log Telepon 11 Menit dan Tanggapan Keras Koalisi Pers-LSM!”

BREAKING NEWS : Pekan Depan, Gabungan Lembaga Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rumah Dinas SDN 476 Makalua ke APH

Koalisi LSM Dan PERSS Indonesia Soroti Dugaan Komersialisasi Rumah Dinas SDN 476 Makalua Kepada Rekanan PT Masmindo

Namun, keberhasilan ini dinilai baru menyentuh bagian permukaan dari gurita bisnis gelap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Luwu. Merespons penangkapan tersebut, Presiden Koalisi LSM dan Pers Indonesia, Mulyadi, S.H., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak cepat berpuas diri dan segera melakukan pengembangan kasus secara radikal ke wilayah hulu penampungannya.

Secara spesifik, Mulyadi mendesak Polda Sulsel dan Polres Luwu untuk segera bergerak menggerebek titik-titik gudang penimbunan besar yang selama ini diduga menjadi muara akhir dari pelangsiran Solar subsidi.

“Kami mengapresiasi penangkapan tiga oknum mafia BBM di SPBU Lare-Lare. Namun, pengejaran tidak boleh berhenti di SPBU saja. Kami meminta APH segera membongkar gudang yang diduga kuat menjadi tempat penampungan solar ilegal di belakang Alfamart, serta gudang di lorong Lanipa sebelah kiri, sekitar 200 meter dari poros jalan utama,” tegas Mulyadi, S.H. kepada awak media, Sabtu (24/10/2026).

Menurut Mulyadi, keberadaan gudang-gudang penampungan di wilayah Lanipa dan sekitarnya sudah menjadi rahasia umum yang sangat meresahkan warga, terutama para petani lokal yang hak solarnya dirampas di SPBU demi mengisi tangki-tangki penimbun tersebut.

Jeratan Regulasi dan Hukum Berlapis Bagi Mafia BBM dan Pemilik Gudang

Mulyadi, S.H. menegaskan bahwa rantai pasok ilegal mulai dari operator SPBU, pelangsir dengan mobil modifikasi, hingga pemilik gudang penampungan dapat dijerat dengan pasal berlapis pidana khusus migas serta aturan turunannya:

  1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), dimana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). Pasal ini secara telak menjerat pelaku pelangsiran maupun pemilik gudang selaku peniaga ilegal.
  2. Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana tindakan menimbun Solar subsidi di dalam gudang tanpa izin usaha penyimpanan resmi terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah).
  3. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Penyelewengan Solar dari sektor retail (SPBU) ke sektor gudang penampungan komersial/industri merupakan pelanggaran berat terhadap peruntukan konsumen pengguna tertentu yang diatur oleh negara.
  4. Pasal 480 KUHP (Penadahan) Pemilik gudang penampungan yang membeli Solar subsidi dari para pelangsir/mobil siluman dapat dijerat sebagai penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
  5. Koalisi LSM dan Pers Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mengirimkan laporan berantai ke tingkat Markas Besar (Mabes) Polri serta BPH Migas jika gudang-gudang penampungan satelit di wilayah Luwu tersebut tidak segera ditindaklanjuti dan digaris polisi oleh APH setempat.
  6. Pasal 480 KUHP (Penadahan) Pemilik gudang penampungan yang membeli Solar subsidi dari para pelangsir/mobil siluman dapat dijerat sebagai penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Koalisi LSM dan Pers Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mengirimkan laporan berantai ke tingkat Markas Besar (Mabes) Polri serta BPH Migas jika gudang-gudang penampungan satelit di wilayah Luwu tersebut tidak segera ditindaklanjuti dan digaris polisi oleh APH setempat.(**ML)

Previous Post

BREAKING NEWS : Pekan Depan, Gabungan Lembaga Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rumah Dinas SDN 476 Makalua ke APH

Next Post

SENGKETA PANAS “Hak Jawab Kabid SD Luwu Langsung Dipatahkan Bukti Log Telepon 11 Menit dan Tanggapan Keras Koalisi Pers-LSM!”

Related Posts

SENGKETA PANAS “Hak Jawab Kabid SD Luwu Langsung Dipatahkan Bukti Log Telepon 11 Menit dan Tanggapan Keras Koalisi Pers-LSM!”

SENGKETA PANAS “Hak Jawab Kabid SD Luwu Langsung Dipatahkan Bukti Log Telepon 11 Menit dan Tanggapan Keras Koalisi Pers-LSM!”

by Makassar Investigasi
Oktober 24, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu,  Kasus dugaan komersialisasi rumah dinas SD Negeri 476 Makalua, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, kini bergulir menjadi sengketa...

BREAKING NEWS : Pekan Depan, Gabungan Lembaga Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rumah Dinas SDN 476 Makalua ke APH

BREAKING NEWS : Pekan Depan, Gabungan Lembaga Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rumah Dinas SDN 476 Makalua ke APH

by Makassar Investigasi
Oktober 23, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Kasus dugaan penyalahgunaan aset negara di SD Negeri 476 Makalua, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, memasuki babak baru....

Koalisi LSM Dan PERSS Indonesia Soroti Dugaan Komersialisasi Rumah Dinas SDN 476 Makalua Kepada Rekanan PT Masmindo

Koalisi LSM Dan PERSS Indonesia Soroti Dugaan Komersialisasi Rumah Dinas SDN 476 Makalua Kepada Rekanan PT Masmindo

by Makassar Investigasi
Oktober 21, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu,  Presiden Koalisi Indonesia Mulyadi S.H secara resmi menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara di Kabupaten Luwu,...

Parah! Diduga Ada Permainan Barcode Solar Subsidi, Sejumlah Aktivis Desak Ketua Komisi II DPRD Luwu Turun Sidak di SPBU Lanipa

Parah! Diduga Ada Permainan Barcode Solar Subsidi, Sejumlah Aktivis Desak Ketua Komisi II DPRD Luwu Turun Sidak di SPBU Lanipa

by Makassar Investigasi
Oktober 20, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Gelombang protes terkait karut-marutnya distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Kabupaten Luwu kian meluas....

Forum Merah Putih Indonesia “Siap Kawal RDP Atas Permasalahan Pembangunan Ruang Layanan Cath Lab RSUD Sinjai”

Forum Merah Putih Indonesia “Siap Kawal RDP Atas Permasalahan Pembangunan Ruang Layanan Cath Lab RSUD Sinjai”

by Makassar Investigasi
Oktober 17, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Sinjai, kisruh atas proses pembangunan Ruang Layanan Cath Lab pada RSUD Sinjai yang dipermasalahkan oleh salah satu DPRD...

Sekjend FMPI “Kecam Keras Oknum Pembuat Yayasan Mesjid Nurul Yaqin Kel. Karuwisi Tanpa Sepengetahuan Pengurus Mesjid dan Pemilik Wakaf”

Sekjend FMPI “Kecam Keras Oknum Pembuat Yayasan Mesjid Nurul Yaqin Kel. Karuwisi Tanpa Sepengetahuan Pengurus Mesjid dan Pemilik Wakaf”

by Makassar Investigasi
Oktober 16, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Kisruh pada kepengurusan mesjid Nurul Yaqin Kelurahan Kariwisi  Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, dimana berdasarkan keterangan beberapa pengurus...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Camat Tamalate Hadiri ki Acara Family Gathering bersama Jajarannya di Lapangan Karebosi Makassar

2 tahun ago

Dinilai Kebal Hukum, Tournamen Pordi SMS CUP I di Wajo Diduga Tidak Mengantongi Izin Keramaian hingga di Warnai Kericuhan

6 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In