MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Presiden Koalisi Indonesia Mulyadi S.H secara resmi menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Kasus ini melibatkan Kepala Sekolah SD Negeri 476 Makalua, Hasma, yang diduga telah menyewakan aset negara berupa rumah dinas sekolah kepada pihak ketiga, yaitu PLN Nusadaya, yang merupakan rekanan dari PT Masmindo Dwi Area, selama kurun waktu 2 bulan.
Fasilitas publik yang dibiayai oleh uang rakyat seharusnya mutlak digunakan demi menunjang kelancaran dunia pendidikan, bukan dialihfungsikan menjadi instrumen bisnis atau keuntungan personal bagi oknum tertentu.
Aturan Hukum yang Diduga Dilanggar
Tindakan menyewakan atau mengomersialkan aset dinas tanpa izin tertulis dari pemerintah daerah dan mekanisme yang sah merupakan pelanggaran berat terhadap tata kelola Barang Milik Daerah (BMD). Regulasi yang dilanggar antara lain :
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, di mana pemanfaatan BMD (seperti sewa-menyewa) wajib mendapatkan persetujuan pengelola barang (Pemerintah Daerah) dan hasilnya harus disetorkan langsung ke Kas Daerah, bukan dikelola secara pribadi.
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri/pihak lain.

Dalih Kepala Sekolah dan Ibu Nur yang Bertolak Belakang
Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan pekerja rekanan tambang di aset sekolah tersebut, Kepala SDN 476 Makalua memberikan dalih mengenai pendanaan tukang:
“Maaf pak itu calon tukangku itu pak, berhubung belum ada dana makanya dia kesana dulu cari rejeki pak, Krn blum tau Pi kapan dananya keluar pak,” ujar Kepala Sekolah.
Lebih lanjut, ketika dicecar mengenai adanya aliran dana pembayaran sewa dari PLN Nusadaya selama dua bulan, Kepala Sekolah justru mengarahkan untuk menghubungi Ibu Nur, yang diketahui merupakan warga tetangga yang tinggal berdekatan dengan sekolah (bukan bawahan kepala sekolah):
“Oh, saya blum tau pak kalau ada pembayaran, silahkan hubungi bu nur,” ungkapnya.
Sementara itu, Ibu Nur saat dihubungi terpisah berdalih bahwa pihak PLN Nusadaya tidak menyewa, melainkan hanya meminta bantuan ruang singgah sementara dengan menyatakan bahwasanya dia hanya meminta tolong untuk dititipkan sementara.
Kesaksian Mandor dan Pekerja PLN Nusadaya: Terbukti Ada Aliran Dana Sewa!
Dalih “hanya menitip” dari pihak sekolah dan Ibu Nur langsung patah oleh pengakuan dari internal PLN Nusadaya sendiri. Berdasarkan bukti rekaman video konfirmasi media dengan Mandor PLN Nusadaya, sang mandor mengakui secara gamblang bahwa transaksi sewa tempat tersebut sudah dibayarkan secara resmi oleh pihak kantor.
“Itu katanya sudah di-anu pak… sudah dikirim bukti transfernya dari Bu Nur ke sampean katanya… Langsung dari bos saya, dari kantor. Sudah ditransferkan ke Bu Nur,” ungkap Mandor PLN Nusadaya dalam rekaman konfirmasi.

Tak hanya itu, saat tim melakukan konfirmasi langsung kepada karyawan atau pekerja PLN Nusadaya yang menghuni rumah dinas sekolah tersebut, mereka juga membenarkan bahwa keberadaan mereka di sana bukan sekadar menumpang gratis, melainkan resmi menggunakan fasilitas itu sebagai basecamp operasional karena pihak perusahaan telah mengurus administrasi pembayarannya.
Informasi ini diperkuat oleh keterangan dari salah satu narasumber lokal yang enggan disebutkan identitasnya (menggunakan nama samaran Baco). Baco membeberkan bahwa fasilitas negara tersebut tidak dilepas secara cuma-cuma, melainkan diduga kuat dikomersialkan dengan nilai sewa yang cukup fantastis untuk ukuran fasilitas sekolah.
“Rumah dinas sekolah itu diduga sengaja disewakan kepada pihak rekanan dengan nilai sewa berkisar sekitar 4 jutaan rupiah perbulan,” ungkap Baco.

DPW PSMP Sulsel Bantah Keras : Pernyataan Kepala Sekolah dan Ibu Nur Tidak Masuk Akal!
Merespons temuan dan pengakuan dari pihak pekerja tambang, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih Sulawesi Selatan (DPW PSMP SULSEL), Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH, angkat bicara dan mengecam keras pembelaan dari pihak sekolah dan tetangganya. DPW PSMP Sulsel secara tegas membantah keras pernyataan Kepala Sekolah maupun Ibu Nur yang dinilai penuh kebohongan.
“Sangat tidak logis dan melanggar akal sehat jika mereka berkilah ini hanya ‘menitip sementara’ atau alasan ‘calon tukang mencari rezeki’, sementara fakta di lapangan menunjukkan para pekerja sudah mendiami fasilitas negara tersebut hingga 2 bulan lamanya. Terlebih, mandor proyek sendiri mengakui adanya aliran dana transfer kantor ke Ibu Nur,” tegas Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH.
Beliau menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan adanya kelalaian nyata dan unsur kesengajaan dari Kepala Sekolah dalam menjaga aset negara.
Koalisi Indonesia bersama DPW PSMP Sulsel menantang dan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa Kepala SDN 476 Makalua dan mengusut tuntas aliran dana sewa tersebut demi menyelamatkan wibawa serta aset dunia pendidikan di Kabupaten Luwu khususnya di Kecamatan Latimojong.(**ML)






