• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home DAERAH

Koalisi LSM Dan PERSS Indonesia Soroti Dugaan Komersialisasi Rumah Dinas SDN 476 Makalua Kepada Rekanan PT Masmindo

Oktober 21, 2026
in DAERAH, Investigasi, PENDIDIKAN, PERISTIWA
Koalisi LSM Dan PERSS Indonesia Soroti Dugaan Komersialisasi Rumah Dinas SDN 476 Makalua Kepada Rekanan PT Masmindo

Oplus_131072

476
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu,  Presiden Koalisi Indonesia Mulyadi S.H secara resmi menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Kasus ini melibatkan Kepala Sekolah SD Negeri 476 Makalua, Hasma, yang diduga telah menyewakan aset negara berupa rumah dinas sekolah kepada pihak ketiga, yaitu PLN Nusadaya, yang merupakan rekanan dari PT Masmindo Dwi Area, selama kurun waktu 2 bulan.

Fasilitas publik yang dibiayai oleh uang rakyat seharusnya mutlak digunakan demi menunjang kelancaran dunia pendidikan, bukan dialihfungsikan menjadi instrumen bisnis atau keuntungan personal bagi oknum tertentu.

Baca:

Parah! Diduga Ada Permainan Barcode Solar Subsidi, Sejumlah Aktivis Desak Ketua Komisi II DPRD Luwu Turun Sidak di SPBU Lanipa

Forum Merah Putih Indonesia “Siap Kawal RDP Atas Permasalahan Pembangunan Ruang Layanan Cath Lab RSUD Sinjai”

Sekjend FMPI “Kecam Keras Oknum Pembuat Yayasan Mesjid Nurul Yaqin Kel. Karuwisi Tanpa Sepengetahuan Pengurus Mesjid dan Pemilik Wakaf”

Aturan Hukum yang Diduga Dilanggar

Tindakan menyewakan atau mengomersialkan aset dinas tanpa izin tertulis dari pemerintah daerah dan mekanisme yang sah merupakan pelanggaran berat terhadap tata kelola Barang Milik Daerah (BMD). Regulasi yang dilanggar antara lain :

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
  2. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, di mana pemanfaatan BMD (seperti sewa-menyewa) wajib mendapatkan persetujuan pengelola barang (Pemerintah Daerah) dan hasilnya harus disetorkan langsung ke Kas Daerah, bukan dikelola secara pribadi.
  3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri/pihak lain.

Dalih Kepala Sekolah dan Ibu Nur yang Bertolak Belakang

Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan pekerja rekanan tambang di aset sekolah tersebut, Kepala SDN 476 Makalua memberikan dalih mengenai pendanaan tukang:

“Maaf pak itu calon tukangku itu pak, berhubung belum ada dana makanya dia kesana dulu cari rejeki pak, Krn blum tau Pi kapan dananya keluar pak,” ujar Kepala Sekolah.

Lebih lanjut, ketika dicecar mengenai adanya aliran dana pembayaran sewa dari PLN Nusadaya selama dua bulan, Kepala Sekolah justru mengarahkan untuk menghubungi Ibu Nur, yang diketahui merupakan warga tetangga yang tinggal berdekatan dengan sekolah (bukan bawahan kepala sekolah):

“Oh, saya blum tau pak kalau ada pembayaran, silahkan hubungi bu nur,” ungkapnya.

Sementara itu, Ibu Nur saat dihubungi terpisah berdalih bahwa pihak PLN Nusadaya tidak menyewa, melainkan hanya meminta bantuan ruang singgah sementara dengan menyatakan bahwasanya dia hanya meminta tolong untuk dititipkan sementara.

Kesaksian Mandor dan Pekerja PLN Nusadaya: Terbukti Ada Aliran Dana Sewa!

Dalih “hanya menitip” dari pihak sekolah dan Ibu Nur langsung patah oleh pengakuan dari internal PLN Nusadaya sendiri. Berdasarkan bukti rekaman video konfirmasi media dengan Mandor PLN Nusadaya, sang mandor mengakui secara gamblang bahwa transaksi sewa tempat tersebut sudah dibayarkan secara resmi oleh pihak kantor.

“Itu katanya sudah di-anu pak… sudah dikirim bukti transfernya dari Bu Nur ke sampean katanya… Langsung dari bos saya, dari kantor. Sudah ditransferkan ke Bu Nur,” ungkap Mandor PLN Nusadaya dalam rekaman konfirmasi.

Tak hanya itu, saat tim melakukan konfirmasi langsung kepada karyawan atau pekerja PLN Nusadaya yang menghuni rumah dinas sekolah tersebut, mereka juga membenarkan bahwa keberadaan mereka di sana bukan sekadar menumpang gratis, melainkan resmi menggunakan fasilitas itu sebagai basecamp operasional karena pihak perusahaan telah mengurus administrasi pembayarannya.

Informasi ini diperkuat oleh keterangan dari salah satu narasumber lokal yang enggan disebutkan identitasnya (menggunakan nama samaran Baco). Baco membeberkan bahwa fasilitas negara tersebut tidak dilepas secara cuma-cuma, melainkan diduga kuat dikomersialkan dengan nilai sewa yang cukup fantastis untuk ukuran fasilitas sekolah.

“Rumah dinas sekolah itu diduga sengaja disewakan kepada pihak rekanan dengan nilai sewa berkisar sekitar 4 jutaan rupiah perbulan,” ungkap Baco.

DPW PSMP Sulsel Bantah Keras : Pernyataan Kepala Sekolah dan Ibu Nur Tidak Masuk Akal!

Merespons temuan dan pengakuan dari pihak pekerja tambang, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih Sulawesi Selatan (DPW PSMP SULSEL), Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH, angkat bicara dan mengecam keras pembelaan dari pihak sekolah dan tetangganya. DPW PSMP Sulsel secara tegas membantah keras pernyataan Kepala Sekolah maupun Ibu Nur yang dinilai penuh kebohongan.

“Sangat tidak logis dan melanggar akal sehat jika mereka berkilah ini hanya ‘menitip sementara’ atau alasan ‘calon tukang mencari rezeki’, sementara fakta di lapangan menunjukkan para pekerja sudah mendiami fasilitas negara tersebut hingga 2 bulan lamanya. Terlebih, mandor proyek sendiri mengakui adanya aliran dana transfer kantor ke Ibu Nur,” tegas Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH.

Beliau menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan adanya kelalaian nyata dan unsur kesengajaan dari Kepala Sekolah dalam menjaga aset negara.

Koalisi Indonesia bersama DPW PSMP Sulsel menantang dan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa Kepala SDN 476 Makalua dan mengusut tuntas aliran dana sewa tersebut demi menyelamatkan wibawa serta aset dunia pendidikan di Kabupaten Luwu khususnya di Kecamatan Latimojong.(**ML)

Previous Post

Parah! Diduga Ada Permainan Barcode Solar Subsidi, Sejumlah Aktivis Desak Ketua Komisi II DPRD Luwu Turun Sidak di SPBU Lanipa

Related Posts

Parah! Diduga Ada Permainan Barcode Solar Subsidi, Sejumlah Aktivis Desak Ketua Komisi II DPRD Luwu Turun Sidak di SPBU Lanipa

Parah! Diduga Ada Permainan Barcode Solar Subsidi, Sejumlah Aktivis Desak Ketua Komisi II DPRD Luwu Turun Sidak di SPBU Lanipa

by Makassar Investigasi
Oktober 20, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Gelombang protes terkait karut-marutnya distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Kabupaten Luwu kian meluas....

Forum Merah Putih Indonesia “Siap Kawal RDP Atas Permasalahan Pembangunan Ruang Layanan Cath Lab RSUD Sinjai”

Forum Merah Putih Indonesia “Siap Kawal RDP Atas Permasalahan Pembangunan Ruang Layanan Cath Lab RSUD Sinjai”

by Makassar Investigasi
Oktober 17, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Sinjai, kisruh atas proses pembangunan Ruang Layanan Cath Lab pada RSUD Sinjai yang dipermasalahkan oleh salah satu DPRD...

Sekjend FMPI “Kecam Keras Oknum Pembuat Yayasan Mesjid Nurul Yaqin Kel. Karuwisi Tanpa Sepengetahuan Pengurus Mesjid dan Pemilik Wakaf”

Sekjend FMPI “Kecam Keras Oknum Pembuat Yayasan Mesjid Nurul Yaqin Kel. Karuwisi Tanpa Sepengetahuan Pengurus Mesjid dan Pemilik Wakaf”

by Makassar Investigasi
Oktober 16, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Kisruh pada kepengurusan mesjid Nurul Yaqin Kelurahan Kariwisi  Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, dimana berdasarkan keterangan beberapa pengurus...

SSC KAMMI Makassar Kembali Menyapa Sekolah Binaan

SSC KAMMI Makassar Kembali Menyapa Sekolah Binaan

by Makassar Investigasi
Oktober 11, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| MAROS, 10 OKTOBER 2026 — Relawan Social Service Center (SSC) KAMMI Makassar kembali mengunjungi sekolah binaannya, SD IT...

Surat Klarifikasi BBPP BATANGKALUKU Mendapat Tanggapan Serius Dari Seluruh LSM Yang Tergabung Dalam Koalisi

Surat Klarifikasi BBPP BATANGKALUKU Mendapat Tanggapan Serius Dari Seluruh LSM Yang Tergabung Dalam Koalisi

by Makassar Investigasi
Oktober 3, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Kantor Redaksi suaraHAM.com mengapresiasi Surat Klarifikasi yang dilayangkan oleh pihak BBPP Batangkaluku yang mana pada intinya surat...

Bongkar Modus ‘Upeti 10 Jerigen’, Presiden Koalisi LSM dan PRESS Indonesia Tantang Kapolri Bersihkan Mafia BBM Subsidi di Luwu

Bongkar Modus ‘Upeti 10 Jerigen’, Presiden Koalisi LSM dan PRESS Indonesia Tantang Kapolri Bersihkan Mafia BBM Subsidi di Luwu

by Makassar Investigasi
Oktober 3, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Belopa-Luwu, Kasus dugaan carut-marut distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Luwu kini menggelinding panas hingga ke...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

DPP LIRI MAKASSAR TETAP KAWAL SEJUMLAH LAPORAN DI KEJATI SULSEL.

5 tahun ago

KETUA DPP LIRI: PEMBEBASAN TANAH KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA MAKASSAR, DIDUGA MARK UP

5 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In