MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kendari, Tepat satu tahun telah berlalu sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pusat menurunkan tim Ditjen PSDKP untuk menyegel fasilitas Jeti Dua milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Desa Ulusawa, Konawe Selatan, pada September 2025
Namun hingga September 2026, kelanjutan hukum materiil terhadap skandal megaproyek ini tampak mengendap dan hampir ditelan bumi. Di tengah status objek yang masih terikat garis segel negara, aktivitas pengapalan nikel sepihak bahkan dikabarkan sempat nekat kembali beroperasi di lokasi ilegal tersebut.
Merespons mandulnya penegakan hukum lokal, Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APIK Sultra) melayangkan tantangan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk mengusut tuntas keterlibatan sistemik Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Lapuko (Syahbandar Lapuko) Ketua Umum APIK Sultra, Andi, menegaskan bahwa maraknya investasi maritim ilegal di pesisir Bumi Anoa berakar dari runtuhnya fungsi kontrol garda penjaga gerbang laut tersebut.
“Kami menantang nyali Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Syahbandar Lapuko . Jika otoritas yang memberikan jaminan keluar-masuk kapal di dermaga ilegal ini dibiarkan bebas dari jerat hukum, maka seluruh aturan maritim dan keselamatan lingkungan di Sultra resmi hanya menjadi pajangan kertas belaka!” tegas Andi.
Analisis Yuridis : Mematahkan Alibi Ego Sektoral Syahbandar Lapuko
Dalam berbagai dinamika perizinan pelabuhan khusus (tersus) tambang, Kantor Syahbandar Lapuko kerap menggunakan tameng administratif bahwa urusan kesesuaian tata ruang laut (PKKPRL) merupakan wewenang mutlak KKP Pusat, bukan domain mereka
APIK Sultra secara tegas mematahkan alibi lepas tangan tersebut berdasarkan konstruksi hukum positif yang berlaku:
Asas Otoritas Wilayah Kerja Maritim Pelayaran: Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang memiliki fungsi tertinggi dalam pengawasan keselamatan pelayaran dan ketaatan hukum di wilayah perairan kewenangannya. Segala aktivitas kepelabuhanan wajib tunduk dan patuh terhadap legitimasi kepemimpinannya. Syahbandar tidak dibenarkan menerbitkan dokumen clearance pelayaran di atas fasilitas yang status fisik darat dan lautnya cacat hukum.
Jerat Penyertaan Tindak Pidana (Pasal 55 KUHP): Tindakan Syahbandar Lapuko yang tetap menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal tongkang di Jeti Dua Ulusawa—yang secara nyata melenceng jauh dari koordinat SK Tersus resmi di Desa Sangi-Sangi memenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas tindakan turut serta (medepleger) memfasilitasi kelancaran sirkulasi komoditas dari kejahatan ruang laut.
Konformitas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Penerbitan SPB pada jeti ilegal yang tidak berizin lingkungan darat dan laut ini memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jabatan otoritas diduga telah disalahgunakan untuk menguntungkan korporasi secara melawan hukum, yang mendasari desakan pemeriksaan
Pelanggaran Konstitusi UUD 1945 dan Efek Domino di Moramo
APIK Sultra menegaskan bahwa tindakan membiarkan kapal-kapal tongkang bersandar di jeti tak berizin bukan sekadar masalah administrasi logistik, melainkan bentuk pengkhianatan nyata terhadap hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh:
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Mandat penguasaan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran elit korporasi.
Sikap Tegas APIK Sultra : Hentikan Drama Serial Asia!
Andi menilai sangat ironis ketika kejahatan lingkungan terjadi di depan mata, namun instansi hukum daerah memilih lumpuh dan harus selalu menunggu penindakan dari pusat. Kondisi ini membuat penegakan hukum di perairan Bumi Anoa terlihat layaknya drama serial Asia yang memelihara episode pembiaran ekosida maritim.
APIK Sultra menuntut Kejati Sultra untuk segera memanggil Kepala Syahbandar Lapuko dan jajaran direksi PT GMS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana materiil murni
Tegakkan sanksi hukum pidana badan sekarang juga, atau akui secara terbuka bahwa aturan maritim di Sulawesi Tenggara memang sengaja dijadikan lelucon di atas kertas demi melindungi kepentingan para elit pemilik modal! (**Red-ML)






