MAKASSAKASSAR INVESTIGASI.ID| Maros – Menyikapi penyediaan Rusunawa di Kabupaten Maros yang diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) diketahui bahwa penerima manfaat Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) wajib mengacu pada Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) No. 10 Tahun 2025 dan pedoman teknis pengelolaan Rusunawa dari Kementerian antara lain :
1. Kriteria Penerima Manfaat Program Rusunawa diprioritaskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan ketentuan : Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah berkeluarga (menikah), Memiliki KTP setempat, Memiliki penghasilan tetap atau MBR yang dibuktikan dengan slip gaji (atau surat keterangan penghasilan dari kelurahan bagi pekerja sektor informal), Belum memiliki rumah sendiri (dibuktikan dengan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah).
2. Persyaratan Administrasi Untuk mendaftar dan menempati unit Rusunawa atau calon penghuni, wajib melengkapi berkas administrasi seperti Formulir permohonan sewa unit, Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah), Pas foto terbaru suami/istri, Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah dari kelurahan/desa setempat, Slip gaji/surat keterangan penghasilan, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau rekomendasi dari instansi terkait (jika dibutuhkan oleh pengelola daerah), Surat pernyataan kesanggupan membayar sewa dan mematuhi tata tertib penghuni.
3. Alur dan Prosedur Pengajuan Pendaftaran, dimana Pemohon mengajukan permohonan sewa kepada Pengelola Rusunawa (biasanya berada di bawah UPT Rusunawa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman daerah setempat) serta melakukan Verifikasi dan Seleksi yang dimaksudkan agar Pengelola melakukan verifikasi berkas dan survei lapangan untuk memastikan pemohon layak masuk dalam kategori penerima manfaat setelah semua syarat terpenuhi maka Pemohon yang lolos seleksi wajib menandatangani Surat Perjanjian Sewa (SPS) yang memuat hak dan kewajiban selama tinggal di Rusunawa. Setelah memenuhi kewajiban awal (seperti pembayaran deposit dan sewa bulan pertama), pemohon akan diberikan Ijin Menempati unit.
4. Larangan bagi Penghuni untuk menyewakan kembali unit kepada pihak lain, Dilarang melakukan perubahan bentuk/renovasi fisik unit tanpa izin pengelola, Dilarang melakukan kegiatan yang melanggar hukum, norma, atau membahayakan ketertiban umum di lingkungan Rusunawa.
Besaran tarif sewa Rusunawa biasanya bersifat subdisi dan berbeda-beda di setiap daerah, bergantung pada kebijakan Pemerintah Kota/Kabupaten setempat (melalui Perda/Perwalkot) dan lantai unit yang ditempati.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka pengelola wajib mengikuti regulasi yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal itu dikatakan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat LPKSM MASPEKINDO menyoroti Rusunawa yang ada di Kabupaten Maros, dimana berdasarkan pengaduan dari masyarakat Diduga ada penghuni Rusunawa dari kalangan Aparat Penegak Hukum (oknum polisi) yang sudah memiliki tempat tinggal namun tetap diberikan Rusun oleh pihak pengelola.
Hal itu diduga adalah salah satu indikasi persekongkolan dan pemufakatan jahat serta sangat bertentangan dengan tujuan awal pemerintah dalam penyediaan Rusunawa diprioritaskan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I dan II yang belum memiliki rumah.
Namun berdasarkan pengaduan masyarakat setempat ke LPKSM MASPEKINDO diketahui bahwa sebahagian penghuni telah memiliki tempat tinggal sendiri, sehingga ada indikasi Rusun yang dimiliki dipersewakan kepada pihak lain.
Olehnya berdasarkan permasalahan tersebut Ketua LPKSM MASPEKINDO (Mulyadi, SH) akan melakukan Audiensi dan klarifikasi untuk meminta pihak-pihak terkait dalam meluruskan informasi ini, guna mencegah hal-hal yang dapat merugikan penerima manfaat atas pembangunan RUSUNAWA serta mendesak pihak terkait untuk melakukan pengawasan dan penertiban kepada para penghuni rusunawa agar tepat sasaran.(**ML)




