• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home DAERAH

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

Juni 2, 2026
in DAERAH, Investigasi, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”
482
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAKASSAR INVESTIGASI.ID| Maros – Menyikapi penyediaan Rusunawa di Kabupaten Maros yang diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) diketahui bahwa penerima manfaat Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) wajib mengacu pada Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) No. 10 Tahun 2025 dan pedoman teknis pengelolaan Rusunawa dari Kementerian antara lain :

1. Kriteria Penerima Manfaat Program Rusunawa diprioritaskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan ketentuan : Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah berkeluarga (menikah), Memiliki KTP setempat, Memiliki penghasilan tetap atau MBR yang dibuktikan dengan slip gaji (atau surat keterangan penghasilan dari kelurahan bagi pekerja sektor informal), Belum memiliki rumah sendiri (dibuktikan dengan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah).

Baca:

Warga BTN Bumi Somba Opu Gowa Protes Truk Pengangkut Timbunan, Ancam Blokade Jalan

WARGA BANTAH ADA TAMBANG EMAS DI BAJO BARAT, SEBUT AKTIVITAS YANG TERLIHAT MERUPAKAN GALIAN C

Iptu Jamaluddin Tegaskan “Tak ada Rekayasa Penangkapan Narkoba di Watang Pulu”

2. Persyaratan Administrasi Untuk mendaftar dan menempati unit Rusunawa atau calon penghuni, wajib melengkapi berkas administrasi seperti Formulir permohonan sewa unit, Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah), Pas foto terbaru suami/istri, Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah dari kelurahan/desa setempat, Slip gaji/surat keterangan penghasilan, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau rekomendasi dari instansi terkait (jika dibutuhkan oleh pengelola daerah), Surat pernyataan kesanggupan membayar sewa dan mematuhi tata tertib penghuni.

3. Alur dan Prosedur Pengajuan Pendaftaran, dimana Pemohon mengajukan permohonan sewa kepada Pengelola Rusunawa (biasanya berada di bawah UPT Rusunawa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman daerah setempat) serta melakukan Verifikasi dan Seleksi yang dimaksudkan agar Pengelola melakukan verifikasi berkas dan survei lapangan untuk memastikan pemohon layak masuk dalam kategori penerima manfaat setelah semua syarat terpenuhi maka Pemohon yang lolos seleksi wajib menandatangani Surat Perjanjian Sewa (SPS) yang memuat hak dan kewajiban selama tinggal di Rusunawa. Setelah memenuhi kewajiban awal (seperti pembayaran deposit dan sewa bulan pertama), pemohon akan diberikan Ijin Menempati unit.

4. Larangan bagi Penghuni untuk menyewakan kembali unit kepada pihak lain, Dilarang melakukan perubahan bentuk/renovasi fisik unit tanpa izin pengelola, Dilarang melakukan kegiatan yang melanggar hukum, norma, atau membahayakan ketertiban umum di lingkungan Rusunawa.

Besaran tarif sewa Rusunawa biasanya bersifat subdisi dan berbeda-beda di setiap daerah, bergantung pada kebijakan Pemerintah Kota/Kabupaten setempat (melalui Perda/Perwalkot) dan lantai unit yang ditempati.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka pengelola wajib mengikuti regulasi yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal itu dikatakan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat LPKSM MASPEKINDO menyoroti Rusunawa yang ada di Kabupaten Maros, dimana berdasarkan pengaduan dari masyarakat Diduga ada penghuni Rusunawa dari kalangan Aparat Penegak Hukum (oknum polisi) yang sudah memiliki tempat tinggal namun tetap diberikan Rusun oleh pihak pengelola.

Hal itu diduga adalah salah satu indikasi persekongkolan dan pemufakatan jahat serta sangat bertentangan dengan tujuan awal pemerintah dalam penyediaan Rusunawa diprioritaskan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I dan II yang belum memiliki rumah.

Namun berdasarkan pengaduan masyarakat setempat ke LPKSM MASPEKINDO diketahui bahwa sebahagian penghuni telah memiliki tempat tinggal sendiri, sehingga ada indikasi Rusun yang dimiliki dipersewakan kepada pihak lain.

Olehnya berdasarkan permasalahan tersebut Ketua LPKSM MASPEKINDO (Mulyadi, SH) akan melakukan Audiensi dan klarifikasi untuk meminta pihak-pihak terkait dalam meluruskan informasi ini, guna mencegah hal-hal yang dapat merugikan penerima manfaat atas pembangunan RUSUNAWA serta mendesak pihak terkait untuk melakukan pengawasan dan penertiban kepada para penghuni rusunawa agar tepat sasaran.(**ML)

Previous Post

WARGA BANTAH ADA TAMBANG EMAS DI BAJO BARAT, SEBUT AKTIVITAS YANG TERLIHAT MERUPAKAN GALIAN C

Next Post

Warga BTN Bumi Somba Opu Gowa Protes Truk Pengangkut Timbunan, Ancam Blokade Jalan

Related Posts

Warga BTN Bumi Somba Opu Gowa Protes Truk Pengangkut Timbunan, Ancam Blokade Jalan

Warga BTN Bumi Somba Opu Gowa Protes Truk Pengangkut Timbunan, Ancam Blokade Jalan

by Makassar Investigasi
Juni 3, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| GOWA - Warga BTN Bumi Somba Opu, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa memprotes aktivitas truk pengangkut...

WARGA BANTAH ADA TAMBANG EMAS DI BAJO BARAT, SEBUT AKTIVITAS YANG TERLIHAT MERUPAKAN GALIAN C

WARGA BANTAH ADA TAMBANG EMAS DI BAJO BARAT, SEBUT AKTIVITAS YANG TERLIHAT MERUPAKAN GALIAN C

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Keterangan berbeda muncul terkait pemberitaan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Marinding, Kecamatan...

Iptu Jamaluddin Tegaskan “Tak ada Rekayasa Penangkapan Narkoba di Watang Pulu”

Iptu Jamaluddin Tegaskan “Tak ada Rekayasa Penangkapan Narkoba di Watang Pulu”

by Makassar Investigasi
Juni 1, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID Sidrap – Iptu Jamaluddin, Kapolsek Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sul-sel). Dengan tegas menanggapi terkait pemberitaan sebelumnya...

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

Andi Sirajuddin  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Permasalah jarak antara rumah atau gedung dan jalan di Makassar yang lebih dikenal dengan...

“Ketika Masjid Bicara Masa Depan Generasi” Opini Oleh : Sahrul Ariansyah

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Kultum subuh yang saya ikuti di Masjid Sultan Alauddin JL Prof.Abdurahman Basalamah memberikan banyak pelajaran dan...

Polres Luwu Kembali Hadirkan “Trabhara Jejal Part 2”, Siap Ramaikan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Ribuan Rider

by Makassar Investigasi
Mei 21, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| LUWU — Setelah sukses besar pada pelaksanaan event perdana yang dihadiri ribuan rider dari berbagai daerah, Polres Luwu...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Alamsyah: Kami Siap Sukseskan Program Walikota Makassar, Dan Gelar Rakor Bersama Tripika Kecamatan Tallo

4 tahun ago

Warga Protes Tidak Adanya Sarana Dan Prasarana Di BTN Bumi Batara Mawang Permai

9 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In