• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Minggu, September 27, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home DAERAH

Diduga Maladministrasi Hingga Mark-up Anggaran, Proyek Ruker Wabup Tuai Sorotan

Desember 24, 2025
in DAERAH, HUKUM, Investigasi, KRIMINAL, PENDIDIKAN
532
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Presiden Koalisi LSM dan Pers Sul-sel Mulyadi S.H dan DIREKTORAT PIMPINAN PUSAT LEMBAGA PENGAWASAN PUBLIK SEMANGAT GARUDA BERDAULAT REPUBLIK INDONESIA ( DIKPUS.LPP.SEGEL.RI ) melalui sekjend SYAMSURYADI, S.H menyoroti Proyek Rehabilitasi Ruang Kerja Wakil Bupati Luwu yang diduga terjadi maladministrasi hingga mark-up anggaran.

Mulyadi S.H menyayangkan proyek ruang kerja wakil bupati tersebut dikerja terlebih dahulu tanpa melalui prosedur lelang di pengadaan barang dan jasa melalui Portal LPSE.

Baca:

APIK Sultra : “Jika Otoritas Syahbandar Lapuko Bebas dari Jerat Hukum Temuan KKP PT GMS, Aturan Maritim Sultra Hanya Pajangan Kertas!”

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

Manager Blokir Wartawan, Oknum Pengelola SPBU Lanipa 74.919.27 Diduga Mengintervensi Wartawan Melalui Mertuanya

“Besar dugaan kami ada persekongkolan dan pemufakatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga rehabilitasi ruang kerja wakil bupati dikerjakan terlebih dahulu tanpa proses lelang tender.” Ungkap Mulyadi S.H

Mulyadi S.H mengatakan dalam Peraturan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) mencakup berbagai aspek hukum persaingan usaha di Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 sebagai landasan utama, serta Peraturan Komisi (PerKPPU) yang mengatur tata cara penanganan perkara (monopoli, kemitraan), program kepatuhan, merger, dan sanksi administratif.

“Jelas dalam regulasi UU No. 5 Tahun 1999: Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (dasar hukum utama). UU No. 20 Tahun 2008: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan UU tersebut, misalnya PP No. 44 Tahun 2021, Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2023 (PerKPPU 2/2023): Penyempurnaan aturan penanganan perkara dengan penjelasan alat bukti yang lebih detil. .” Tegas Mulyadi S.H

Lanjut, Mulyadi S.H menegaskan anggaran tersebut diduga anggaran siluman yang dimana proyek rehabilitasi Ruker Wabup dikerjakan tanpa ada RAB.

“Anggaran tersebut juga hingga saat ini tidak ada muncul di portal LPSE mau Tender, Pengadaan Langsung, sedangkan di portal lainnya proyek rehabilitasi ruker wabup muncul dengan nilai pagu Rp.250.125.480 sangat jelas kedua portal diatas, dugaan kami sangat besar itu anggaran siluman karena dikerjakan tanpa proses dan RAB.” Imbuhnya

Anehnya lagi uang muka proyek rehabilitasi ruang kerja wakil bupati lebih dulu cair dibandingkan sejumlah utang daerah tahun 2024 untuk pembangunan fisik.

“Harusnya Pemda Luwu memprioritaskan dahulu untuk belanja utang daerah tahun lalu (2024), baru bisa membayar pencairan uang muka pembangunan fisik 2025, sudah sangat jelas dinda dugaan kami adanya persekongkolan dan pemufakatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.” Mulyadi S.H dengan nada kesal

Selain itu, DIREKTORAT PIMPINAN PUSAT LEMBAGA PENGAWASAN PUBLIK SEMANGAT GARUDA BERDAULAT REPUBLIK INDONESIA ( DIKPUS.LPP.SEGEL.RI ) melalui sekjend SYAMSURYADI, S.H angkat bicara saat dikonfirmasi, Pelaksanaan rehabilitasi Ruker Wabup Luwu tanpa RAB itu jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tertuang dalam Pasal 3, Pasal 6, dan Pasal 50.

Selain bertentangan dengan Perpres yang dimaksud, pelaksanaan rehabilitasi ruker wabup Luwu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tertuang dalam Pasal 17 ayat (2) yang berbunyi “Belanja negara hanya boleh dilakukan jika ada dokumen anggaran dan perikatan yang sah. Jika pekerjaan dimulai sebelum kontrak, anggaran yang digunakan bisa dianggap tidak sah.

Undang-undang lain yang berkaitan yaitu nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 dan 3 berbunyi “Jika pekerjaan dilakukan tanpa prosedur yang benar, ada potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.”

Serta peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia mengatur bahwa semua pekerjaan harus melalui tahapan pemilihan dan kontrak sebelum dimulai dengan konsekuesi hukum pembatalan pekerjaan dan tidak dibayarkan anggaran.

Sementara itu SYAMSURYADI, S.H menambahkan bahwa dengan nilai pagu anggaran Rp.250.125.480 untuk proyek rehabilitasi ruang kerja wakil bupati diduga kemahalan, pemborosan, hingga mark-up anggaran.

“Besar dugaan kami dinda dengan luasan ruang kerja tersebut tidak memakan anggaran sampai 250 juta sekian hanya rehabilitasi, kecuali kalau bahan material atau wallpapernya ada kandungan emasnya.” Tutup Syamsuryadi S.H

Dalam waktu dekat akan rapat konsolidasi Koalisi LSM dan Pers, Advokasi, hingga Organisasi Masyarakat (Ormas) Sulsel di Mabes Kota Makassar.

Kami juga menantang dan mendesak APH, OMBUDSMAN, KPPU, BPKP hingga KPK turun dan memanggil KPA, PPK, Rekanan bahkan Kaban Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag ULP) agar segera mengaudit serta memeriksa Administrasinya.

Hingga berita ini terbit kami belum mendapatkan tanggapan dinas terkait.(**ML)

Previous Post

Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Bakal Laporkan ke APH Proyek Revitalisasi SMAN 4 Luwu 

Next Post

Hasil Rapimnas PP KAMMI : “Rahmad Ditunjuk sebagai PLT Ketua Umum KAMMI Sulawesi Tenggara”

Related Posts

APIK Sultra : “Jika Otoritas Syahbandar Lapuko Bebas dari Jerat Hukum Temuan KKP PT GMS, Aturan Maritim Sultra Hanya Pajangan Kertas!”

APIK Sultra : “Jika Otoritas Syahbandar Lapuko Bebas dari Jerat Hukum Temuan KKP PT GMS, Aturan Maritim Sultra Hanya Pajangan Kertas!”

by Makassar Investigasi
September 26, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kendari, Tepat satu tahun telah berlalu sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pusat menurunkan tim Ditjen PSDKP untuk...

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

by Makassar Investigasi
September 25, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID - JAKARTA | Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De...

Manager Blokir Wartawan, Oknum Pengelola SPBU Lanipa 74.919.27 Diduga Mengintervensi Wartawan Melalui Mertuanya

Manager Blokir Wartawan, Oknum Pengelola SPBU Lanipa 74.919.27 Diduga Mengintervensi Wartawan Melalui Mertuanya

by Makassar Investigasi
September 23, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Seorang wartawan dari media Berandanews (Berandasulsel.com) Isnurandi sapaan akrabnya Randi selaku Kontributor Kabupaten Luwu di PT. Beranda...

GRPS Sultra Soroti Legalitas Jeti Dua PT GMS dan Pertanyakan Penerbitan SIB oleh Syahbandar Lapuko

GRPS Sultra Soroti Legalitas Jeti Dua PT GMS dan Pertanyakan Penerbitan SIB oleh Syahbandar Lapuko

by Makassar Investigasi
September 23, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kendari, Gerakan Revolusioner Pemuda Sulawesi Tenggara (GRPS) menyoroti aktivitas operasional Jeti Dua milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS)...

Dugaan Penggelapan Barang Milik Negara Sampai Bagi-bagi Proyek Terjadi Di BBPP Batangkaluku, Koalisi LSM dan Perss “Desak Kementan RI Copot Para Pejabat Yang Terlibat”

Dugaan Penggelapan Barang Milik Negara Sampai Bagi-bagi Proyek Terjadi Di BBPP Batangkaluku, Koalisi LSM dan Perss “Desak Kementan RI Copot Para Pejabat Yang Terlibat”

by Makassar Investigasi
September 23, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Permasalahan yang ada di Balai Besar Pelatihan Pertanian Batangkaluku Kab. Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (BBPP Batangkaluku) menuai...

SPBU Lanipa 74.919.27. Tuai Sorotan Kalangan Aktivis Adanya Dugaan Pungli, Koalisi Sulsel Desak Kapolres Tangkap Dalangnya

SPBU Lanipa 74.919.27. Tuai Sorotan Kalangan Aktivis Adanya Dugaan Pungli, Koalisi Sulsel Desak Kapolres Tangkap Dalangnya

by Makassar Investigasi
September 22, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H mendesak Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K.,...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Adakan Pertemuan Mendadak di Cafe Terapung, Ini Kata Ketua LSM PERAK

4 tahun ago

Terindikasi Mengabaikan Rambu Keselamatan Pengguna Jalan , DPP Lantik Soroti Pekerjaan Preservasi Jalan Hertasning

6 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In