MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu melalui Kepala Bidang SD Padri Padlang Noor angkat bicara terkait adanya pemberitaan dugaan pungli terhadap SDN 24 Kampung Tangnga Kabupaten Luwu.
A.Padri Padlang Noor selaku Kepala Bidang SD mengatakan, sebelumnya kami sudah panggil sekolah tersebut untuk dimintai klarifikasinya.
Adapun sanggahan atau klarifikasi yakni, :
1. Sumbangan untuk pembelian gorden dan kipas angin di sampaikan ke orang tua murid melalui grup whatsapp.
2. Sumbangan tersebut diketahui dan disetujui oleh orang tua murid. Dan ada bukti persetujuan orang tua di grup whatsapp.
3. Dana Sumbangan murid tidak ditentukan besarannya, hanya sekitar 12.000 rupiah per murid. Itupun tidak semua Murid menyumbang.
4.Tidak maksud untuk Melakukan pungli, semua dilakukan semata-mata dengan niat baik untuk kebutuhan ruang kelas. Dan kenyamanan Murid.
“Iya mengakui perbuatannya membebani orang tua murid, makanya waktu pemanggilan yang bersangkutan, Kami sudah sampaikan teguran lisan, untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tsb.
Dan arahan pimpinan, diberikan kesempatan untuk mengembalikan dana yang terkumpul bila mana orang ada yang keberatan. Kami arahkan untuk rapat dengan orang tua.” Ungkap A. Padri Padlang Noor
Lanjut, saat disesar pertanyaan A. Padri Padlang Noor ‘dibenarkan kah adanya pungutan sekolah’ iya mengatakan, Selama itu bantuan sukarela dan tidak memaksa, bukan iuran tetap dan tidak ditarget.
“Saya mohon maaf ndik atas hal ini sikap atau perkataan anggota kami, nanti saya konfirmasi ke yang bersangkutan, kenapa seperti itu dan kenapa memblokir adik-adik dari Mitra media.” Imbuhnya
Selain itu, Kadis Pendidikan Kabupaten Luwu A.Pallanggi mengatakan, Sudah diklarifikasi sama Kabid SD ini dinda dan menurut ybs sudah disetujui sama seluruh orang tua murid dan tidak ada niatan yg lain selain untuk kenyamanan siswa dalam proses belajar.
“hari ini inshaAllah diberikan surat teguran supaya tidak terulang lagi, Dan saya sampaikan supaya di bicarakan ke orang tua murid apa dikembalikan dana nya atau bagaimana.” Ungkap Kadis Pendidikan A.Pallanggi
Lanjut, A.Pallanggi mengatakan Hasil pengakuan yang bersangkutan saat dipanggil klarifikasi di dinas tidak ada digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi tanggapan Kepala Dinas Pendidikan A.Pallanggi dan Kepala Bidang SD A.Padri Padlang Noor, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H sangat menyangkan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu hanya memberi teguran secara lisan kami menduga ada persekongkolan dan pemufakatan.
“Berbeda pernyataan, Kabid SD mengatakan ‘selama itu bantuan sukarela dan tidak memaksa, bukan iuran tetap dan tidak ditarget’. Sedangkan Kadis Pendidikan A.Pallanggi mengatakan ‘terkait pungutan disekolah tidak dibenarkan dinda, makanya kami keluarkan surat teguran’ kan aneh dinda jelas dalam aturan penggunaan Dana BOS semua fasilitas Sekolah dicover oleh Dana BOS.” Ungkap Mulyadi S.H dengan nada lantang
Mulyadi S.H menegaskan kami akan kawal kasus ini hingga Aparat Penegak Hukum mengungkapkan ke Publik.
“Kami Menantang APH untuk memanggil segera Kepala Sekolah SDN 24 Kampung Tangnga terkait adanya dugaan pungli, dan memeriksa Dana BOS yang dimana besar ada kejanggalan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi terkait pembelanjaan upah honor, tenaga pendidik, pengembangan perpustakaan dan lainnya.” Tegas Mulyadi S.H
jelas besar dugaan kami ada indikasi Penyalahgunaan Wewenang hingga Maladministrasi, karena kepala sekolah dan bendahara enggan menanggapi atau memberi komentar ke team awak media saat ditemui diruang kerjanya.
“Kuat dugaan kami ada persekongkolan dan pemufakatan oleh kepala sekolah, bendahara, guru dan oknum dinas pendidikan.” Ungkapnya
Hasil evaluasi monitoring team dilapangan dan hasil konsolidasi kami di Mabes Sekretariat di Makassar, besar dugaan pelanggaran administratif, ketidaksesuaian proses penggunaan dana BOS, serta potensi pemborosan anggaran yang perlu mendapat atensi serius aparat penegak hukum.
Kami akan buat surat klarifikasi nantinya, sebelum kami melakukan pelaporan resmi ke aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Sejumlah Murid SDN 24 Kampung Tangnga saat dikonfirmasi menyebut ada pungutan untuk membeli kipas dan gorden dan dipungut Rp.150.000 untuk kipas dan gorden Rp.100.000 lebih perorang.
“Melalui Ketua kelas, Kami mengumpulkan dana tersebut karena Ketua kelas kami diarahkan guru tersebut, bahkan Ketua kelas biasa merampas langsung uangnya temanku dalam kantong bajunya karena na cicil, dalam video wawancara murid mengatakan bahwa ‘Korupsi Guru ku, karena na mintaki ki uang kipas sama gorden, baru dia ji kuasai itu kipas.’ Korupsi namanya itu karena kita na suruh kumpul uang untuk beli kipas sama gorden.” kata salah satu murid yang meminta namanya tidak disebut.
Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H menegaskan kami akan kawal kasus ini hingga Aparat Penegak Hukum mengungkapkan ke Publik.
Hasil evaluasi monitoring team kami besar dugaan pungli tersebut ada keterlibatan Kepala Sekolah SDN 24 Kampung Tangnga.
“Karena kepala sekolah sempat menghubungi team awak media Koalisi LSM dan Pers Berandasulsel.com untuk diminta datang ke sekolah untuk ketemu agar dikomunikasikan dengan baik dengan oknum gurunya.” Ungkap Mulyadi S.H
Lanjut, Mulyadi menegaskan akan menantang Aparat Penegak Hukum hingga Ombudsman untuk memanggil segera kepala sekolah dan guru SDN 24 Kampung Tangnga yang merusak citra pendidikan dengan melakukan pungutan liar.
“Sangat jelas Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah menarik pungutan wajib, serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur sanksi bagi pelaku pungli. Pelaku pungli dapat dikenai sanksi pidana, seperti Pasal 368 KUHP (pemerasan) atau Pasal 423 KUHP bagi PNS, serta sanksi administratif bagi sekolah yang melanggar.” Tegasnya Mulyadi S.H
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Melarang pungutan yang tidak sesuai ketentuan di sekolah negeri.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Mengatur larangan pungutan yang tidak sesuai ketentuan di satuan pendidikan dasar.
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016: Membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Ditambahkan, Mulyadi S.H juga sangat menyayangkan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu belum mengambil sikap dan ketegasan terkait adanya dugaan pungli SDN 24 Kampung Tangnga.
“Besar dugaan kami ada persekongkolan dan pemufakatan oknum dinas pendidikan dan SDN 24 Kampung Tangnga tersebut, karena Klarifikasi atau pernyataan belum diberikan ke team awak media.” Imbuhnya (**ML)







