MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Presiden Koalisi LSM dan Pers Mulyadi S.H Bakal Resmi Laporkan SDN 24 Kampung Tangngpa di Aparat Penegak Hukum (APH) pekan depan terkait adanya dugaan pungli.
Hasil evaluasi monitoring team kami besar dugaan pungli tersebut ada keterlibatan Kepala Sekolah SDN 24 Kampung Tangnga.
“Karena kepala sekolah sempat menghubungi team awak media Koalisi LSM dan Pers Berandasulsel.com untuk diminta datang ke sekolah untuk ketemu agar dikomunikasikan dengan baik dengan oknum gurunya.” Ungkap Mulyadi S.H
Lanjut, Mulyadi menegaskan akan menantang Aparat Penegak Hukum hingga Ombudsman untuk memanggil segera kepala sekolah dan guru SDN 24 Kampung Tangnga yang merusak citra pendidikan dengan melakukan pungutan liar.
“Sangat jelas Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah menarik pungutan wajib, serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur sanksi bagi pelaku pungli. Pelaku pungli dapat dikenai sanksi pidana, seperti Pasal 368 KUHP (pemerasan) atau Pasal 423 KUHP bagi PNS, serta sanksi administratif bagi sekolah yang melanggar.” Tegasnya Mulyadi S.H
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Melarang pungutan yang tidak sesuai ketentuan di sekolah negeri.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Mengatur larangan pungutan yang tidak sesuai ketentuan di satuan pendidikan dasar.
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016: Membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Ditambahkan, Mulyadi S.H juga sangat menyayangkan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu belum mengambil sikap dan ketegasan terkait adanya dugaan pungli SDN 24 Kampung Tangnga.
“Besar dugaan kami ada persekongkolan dan pemufakatan oknum dinas pendidikan dan sekolah tersebut, karena Klarifikasi atau pernyataan belum diberikan ke team awak media.” Imbuhnya (**ML)








