MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Jakarta – Aktivis Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan (AMPP) telah melaksanakan Unras di Gedung Kemenristekdikti (30/10/2025) yang sempat tertunda akibat cuaca, dalam orasinya AMPP menyikapi kasus-kasus yang ada di UNM Makassar khususnya kasus amoral (pelecehan seksual) yang dilakukan oleh Rektor UNM Makassar.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Aksi melalui Via Whatsapp kepada awak media Makassar Investigasi, dia mengatakan bahwa kasus-kasus yang ada di UNM Makassar yang diduga melibatkan Rektor UNM Makassar sangat mencederai dunia pendidikan khususnya di Sulawesi Selatan, sehingga membuat kami dari Aliansi Mahasiswa menyatakan sikap mendesak Kemenristekdikti untuk segera mengeluarkan SK Pemberhentian Rektor UNM Makassar secara permanen.
Lanjutnya, bahwa kasus yang dilakukan oleh Rektor UNM Makassar sangat memalukan dan mempunyai efek buruk yang sangat luar biasa bagi dunia pendidikan dan masyarakat Indonesia, karena diketahui UNM Makassar merupakan pencetak guru terbanyak, dimana selain mengajarkan ilmu pengetahuan juga mengajarkan etika dan moral yang baik sehingga kasus tersebut akan menjadi preseden buruk di mata dunia, masyarakat Indonesia maupun bagi para Mahasiswa yang nantinya diharapkan akan menjadi tenaga pendidik serta pejabat pemerintahan baik ditingkat daerah maupun tingkat pusat.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, kami mendesak APH agar kasus yang menjerat Rektor UNM Makassar segera diproses hukum secepatnya, guna mencegah terjadinya kembali hal serupa serta mendesak Kemenristekdikti untuk sesegera mungkin dalam waktu yang sesingkat-singkatnya mengeluarkan SK Pemberhentian Rektor UNM Makassar dan sesegera mungkin menunjuk pelaksana tugas sementara agar UNM Makassar dapat menata kembali pemerintahan yang bersih, terintegrasi dan bermoral.
Bahwa berangkat dari kasus tersebut, maka tidak ada alasan lagi bagi Kemenristekdikti untuk tidak mengeluarkan SK Pemberhentian karena dengan adanya proses hukum yang sementara berjalan di Polda Sulsel menjadi bukti bahwa Rektor UNM Makassar tidak menjalan fungsi dan tanggungjawabnya dengan baik.
Desakan kami atas pemberhentian Rektor UNM Makassar, karena telah ada bukti nyata Rektor UNM mempunyai Moral Bejat, Koruptif, Otoriter, Arogan dan serakah, sehingga dibutuhkan pemimpin baru di UNM Makassar untuk menjalankan program kerja yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dalam memajukan pendidikan di Indonesia khususnya di Perguruan Tinggi.
Pertimbangan lainnya adalah jika tidak dilakukan pemberhentian maka dikhawatirkan akan mempengaruhi iklim pendidikan dan akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Indonesia, olehnya terkait kasus-kasus yang terus berpolemik di UNM Makassar, maka kami dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan menyatakan Sikap :
- Mendesak Kemenristekdikti segera mengeluarkan SK Pemberhentian Rektor UNM Makassar agar kegiatan kampus dapat berjalan dengan baik.
- Mendesak Aparat Penegak Hukum agar kasus pelecehan yang dilakukan oleh Rektor UNM Makassar tidak di Politisasi dan tetap dilanjutkan guna membongkar segala kebusukan moral yang terjadi selama ini dilingkup UNM Makassar.
- Mendesak Forum Rektor Indonesia untuk tidak melindungi maupun membela serta menghalang-halangi terbitnya SK Pemberhentian Rektor UNM Makassar dengan alasan pembenaran dan menyerahkan segala proses hukum kepada Aparat Penegak Hukum.
- Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memproses hukum seluruh oknum-oknum yang ikut terlibat dalam perbuatan amoral tersebut yang melibatkan beberapa petinggi UNM Makassar termasuk salah satu Wakil Rektor UNM Makassar.
- Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memproses hukum seluruh oknum-oknum menghalang-halangi dan membekingi Rektor UNM Makassar.
- Mendesak Kemenristekdikti agar sesegera mungkin menunjuk pelaksana tugas sementara menggantikan Rektor UNM Makassar Non Aktif agar seluruh kegiatan di UNM Makassar dapat berjalan dengan baik.
Penanggungjawab aksi juga menegaskan, kami akan melakukan unjuk rasa susulan sekiranya tuntutan kami tidak dilaksanakan dengan massa Mahasiswa yang lebih besar lagi sampai tuntutan kami dipenuhi oleh pihak Kemenristekdikti dan Aparat Penegak Hukum. Katanya menegaskan. (**ML)

