• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Ketum LKKN: Jangan Ada Manipulasi Data pada Eks Kebun Binatang Makassar

Desember 7, 2021
in PEMERINTAHAN
480
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar – Maraknya pemberitaan tentang mafia tanah akhir-akhir ini mendapat perhatian dari berbagai elemen, termasuk pada komunitas Non-Governmental Organization (NGO), apalagi dari berbagai komentar yang ada, termasuk  Pengakuan Menteri Agraria Sofyan Jalil pada Tribun (18/11/21) lalu yang menerangkan adanya dugaan oknum Mafia tanah dalam tubuh BPN, yang bahkan menduduki jabatan kepala kantor wilayah.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN), Ibar Saputra kepada media ini di Makassar, Senin (6/12).

Baca:

Dituduh Tanpa Bukti, Pihak Pengurus Yayasan Nurul Bina Insani Layangkan Somasi dan Klarifikasi Bantahan Pemberitaan Media

Forum Merah Putih Indonesia “Siap Kawal RDP Atas Permasalahan Pembangunan Ruang Layanan Cath Lab RSUD Sinjai”

Kasus Dugaan Korupsi Di BBPPP Batangkaluku Memasuki Babak Baru

Terkait berbagai komentar, konsentrasi masyarakat Kota Makassar pada persoalan tanah kebanyakan tertuju kepada Eks Kebun binatang yang sampai diangkatnya berita ini menyisakan pertanyaan besar, mengapa bisa Terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah yang sudah bersertipikat hak milik dan tanpa diketahui oleh pemilik tanah yang bersertipikat hak milik tersebut,” kata Ibar Saputra.

Lanjut dikatakan, hukum adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan.

Oleh karena itu, kata Ibar Saputra, setiap pejabat BPN, baik itu di kantor pertanahan kota maupun pejabat wilayah pertanahan dalam memberikan informasi kepada masyarakat setidaknya  dimaknai sebagai “kepastian hukum” ketika dijelaskan kepada masyarakat, lalu kemudian harus mengandung keterbukaan, sehingga siapa pun dapat memahami makna atas suatu ketentuan hukum, utamanya yang berhubungan dengan persoalan tanah eks kebun binatang yang telah memiliki sertipikat hak milik sejak tahun 1984 dan telah dikuatkan dengan SKPT tahun 2000, dan bahkan mantan pejabat yang menandatangani SKPT tersebut mengakui atas keterangan-nya yang telah dituangkan dalam SKPT tersebut.

“Jika ada suatu peralihan hak dari hak milik kepada pihak lain seharusnya dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sebab, ada aturan yang bersifat memaksa sebagaimana pada ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 yang menegaskan,  bahwa PPAT merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik, jadi jangan ada yang coba-coba untuk memanipulasi data hak kepemilikan yang sah,” tegas dia.

Selain dari itu ujar Ibar, bahwa PPAT bertanggung jawab untuk memeriksa syarat- syarat untuk sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan, antara lain mencocokkan data yang terdapat dalam sertipikat dengan cara melakukan pengecekan sertipikat pada Kantor pertanahan,(lihat Pasal 97 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah).

“Tata cara dan formalitas pembuatan akta otentik adalah merupakan ketentuan hukum yang memaksa, artinya tata cara dan prosedur pembuatan itu harus diikuti dengan setepat- tepatnya tanpa boleh disampingi sedikitpun. Penyimpangan dari tata cara dan prosedur pembuatan akta otentik akan membawa akibat hukum kepada kekuatan pembuktian akta itu sendiri,” tambah Ibar.

Menurut Ibar pula, bahwa dengan adanya SKPT yang diterbitkan oleh BPN makassar pada tahun 2000, maka atas tindakan tersebut telah memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah eks tanah kebun binatang dan sekaligus membuktikan bahwa yang bersangkutan sebagai pemegang hak yang benar.

Previous Post

Muh. Bahar Razak : Hati-hati bicara tentang Eks Kebun binatang.

Next Post

Peringati HUT ke-767 Bantaeng, Ilham Azikin Sebut Kemudahan Investasi dan Pengembangan Kopi

Related Posts

Dituduh Tanpa Bukti, Pihak Pengurus Yayasan Nurul Bina Insani Layangkan Somasi dan Klarifikasi Bantahan Pemberitaan Media

Dituduh Tanpa Bukti, Pihak Pengurus Yayasan Nurul Bina Insani Layangkan Somasi dan Klarifikasi Bantahan Pemberitaan Media

by Makassar Investigasi
Oktober 18, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Kisruh antara Pengurus Yayasan Nurul Bina Insani dengan beberapa Pengurus Masjid Nurul Yaqin Karuwisi memasuki babak baru,...

Forum Merah Putih Indonesia “Siap Kawal RDP Atas Permasalahan Pembangunan Ruang Layanan Cath Lab RSUD Sinjai”

Forum Merah Putih Indonesia “Siap Kawal RDP Atas Permasalahan Pembangunan Ruang Layanan Cath Lab RSUD Sinjai”

by Makassar Investigasi
Oktober 17, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Sinjai, kisruh atas proses pembangunan Ruang Layanan Cath Lab pada RSUD Sinjai yang dipermasalahkan oleh salah satu DPRD...

Kasus Dugaan Korupsi Di BBPPP Batangkaluku Memasuki Babak Baru

Kasus Dugaan Korupsi Di BBPPP Batangkaluku Memasuki Babak Baru

by Makassar Investigasi
Oktober 9, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Kasus dugaan korupsi yang diduga menjerat 5 Pejabat dilingkup BBPP Batangkaluku memasuki babak baru, dimana pihak Satuan...

Surat Klarifikasi BBPP BATANGKALUKU Mendapat Tanggapan Serius Dari Seluruh LSM Yang Tergabung Dalam Koalisi

Surat Klarifikasi BBPP BATANGKALUKU Mendapat Tanggapan Serius Dari Seluruh LSM Yang Tergabung Dalam Koalisi

by Makassar Investigasi
Oktober 3, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Kantor Redaksi suaraHAM.com mengapresiasi Surat Klarifikasi yang dilayangkan oleh pihak BBPP Batangkaluku yang mana pada intinya surat...

17 LSM dan Media Yang Tergabung Dalam Koalisi LSM dan Perss, Siap Geruduk Kantor Kementan Pada 28 Oktober 2026.

17 LSM dan Media Yang Tergabung Dalam Koalisi LSM dan Perss, Siap Geruduk Kantor Kementan Pada 28 Oktober 2026.

by Makassar Investigasi
Oktober 3, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Koalisi LSM dan Perss melalui Presiden Koalisi saudara Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH menyatakan dihadapan awak media...

DPD LIN SULSEL Tantang Pihak BBPP Batangkaluku Lakukan Klarifikasi Terbuka

DPD LIN SULSEL Tantang Pihak BBPP Batangkaluku Lakukan Klarifikasi Terbuka

by Makassar Investigasi
Oktober 1, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Sanggahan Pihak BBPP Batangkaluku pada tanggal 30/09/2026 disalah satu portal media yang diwakilkan kepada salah satu lembaga...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Camat Tamalate Hadiri ki Acara Family Gathering bersama Jajarannya di Lapangan Karebosi Makassar

2 tahun ago

Dinilai Kebal Hukum, Tournamen Pordi SMS CUP I di Wajo Diduga Tidak Mengantongi Izin Keramaian hingga di Warnai Kericuhan

6 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In