• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Ketum LKKN: Jangan Ada Manipulasi Data pada Eks Kebun Binatang Makassar

Desember 7, 2021
in PEMERINTAHAN
479
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar – Maraknya pemberitaan tentang mafia tanah akhir-akhir ini mendapat perhatian dari berbagai elemen, termasuk pada komunitas Non-Governmental Organization (NGO), apalagi dari berbagai komentar yang ada, termasuk  Pengakuan Menteri Agraria Sofyan Jalil pada Tribun (18/11/21) lalu yang menerangkan adanya dugaan oknum Mafia tanah dalam tubuh BPN, yang bahkan menduduki jabatan kepala kantor wilayah.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN), Ibar Saputra kepada media ini di Makassar, Senin (6/12).

Baca:

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

Terkait berbagai komentar, konsentrasi masyarakat Kota Makassar pada persoalan tanah kebanyakan tertuju kepada Eks Kebun binatang yang sampai diangkatnya berita ini menyisakan pertanyaan besar, mengapa bisa Terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah yang sudah bersertipikat hak milik dan tanpa diketahui oleh pemilik tanah yang bersertipikat hak milik tersebut,” kata Ibar Saputra.

Lanjut dikatakan, hukum adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan.

Oleh karena itu, kata Ibar Saputra, setiap pejabat BPN, baik itu di kantor pertanahan kota maupun pejabat wilayah pertanahan dalam memberikan informasi kepada masyarakat setidaknya  dimaknai sebagai “kepastian hukum” ketika dijelaskan kepada masyarakat, lalu kemudian harus mengandung keterbukaan, sehingga siapa pun dapat memahami makna atas suatu ketentuan hukum, utamanya yang berhubungan dengan persoalan tanah eks kebun binatang yang telah memiliki sertipikat hak milik sejak tahun 1984 dan telah dikuatkan dengan SKPT tahun 2000, dan bahkan mantan pejabat yang menandatangani SKPT tersebut mengakui atas keterangan-nya yang telah dituangkan dalam SKPT tersebut.

“Jika ada suatu peralihan hak dari hak milik kepada pihak lain seharusnya dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sebab, ada aturan yang bersifat memaksa sebagaimana pada ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 yang menegaskan,  bahwa PPAT merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik, jadi jangan ada yang coba-coba untuk memanipulasi data hak kepemilikan yang sah,” tegas dia.

Selain dari itu ujar Ibar, bahwa PPAT bertanggung jawab untuk memeriksa syarat- syarat untuk sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan, antara lain mencocokkan data yang terdapat dalam sertipikat dengan cara melakukan pengecekan sertipikat pada Kantor pertanahan,(lihat Pasal 97 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah).

“Tata cara dan formalitas pembuatan akta otentik adalah merupakan ketentuan hukum yang memaksa, artinya tata cara dan prosedur pembuatan itu harus diikuti dengan setepat- tepatnya tanpa boleh disampingi sedikitpun. Penyimpangan dari tata cara dan prosedur pembuatan akta otentik akan membawa akibat hukum kepada kekuatan pembuktian akta itu sendiri,” tambah Ibar.

Menurut Ibar pula, bahwa dengan adanya SKPT yang diterbitkan oleh BPN makassar pada tahun 2000, maka atas tindakan tersebut telah memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah eks tanah kebun binatang dan sekaligus membuktikan bahwa yang bersangkutan sebagai pemegang hak yang benar.

Previous Post

Muh. Bahar Razak : Hati-hati bicara tentang Eks Kebun binatang.

Next Post

Peringati HUT ke-767 Bantaeng, Ilham Azikin Sebut Kemudahan Investasi dan Pengembangan Kopi

Related Posts

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

by Makassar Investigasi
Juni 19, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait...

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

by Makassar Investigasi
Juni 14, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Reformasi 1998 lahir sebagai tonggak penting demokrasi Indonesia. Ia membawa mandat besar: kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap...

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAKASSAR INVESTIGASI.ID| Maros - Menyikapi penyediaan Rusunawa di Kabupaten Maros yang diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)...

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

Andi Sirajuddin  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Permasalah jarak antara rumah atau gedung dan jalan di Makassar yang lebih dikenal dengan...

“Ketika Masjid Bicara Masa Depan Generasi” Opini Oleh : Sahrul Ariansyah

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Kultum subuh yang saya ikuti di Masjid Sultan Alauddin JL Prof.Abdurahman Basalamah memberikan banyak pelajaran dan...

Normalisasi Sungai Suli Tahap Pertama Selesai, Lurah Suli: Berkat Perjuangan Ibu Enceng Warga Bisa Tidur Nyenyak

by Makassar Investigasi
Mei 21, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Demokrat, Ir. Fadriaty Asmaun, ST, MM, melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemeliharaan Jalan Nasional Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan  Berpotensi Terindikasi Melanggar UU No.22 Sebab Membahayakan Keselamatan Pengendara

4 bulan ago

KAMMI Makassar Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penembakan Remaja di Toddopuli

4 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In