• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Forum Merah Putih Indonesia Akan Melayangkan Laporan ke Bid.Propam Polda Sulsel Apabila Laporan Masyarakat Tidak Ditindaklanjuti

Juni 16, 2025
in PEMERINTAHAN
Forum Merah Putih Indonesia Akan Melayangkan Laporan ke Bid.Propam Polda Sulsel Apabila Laporan Masyarakat Tidak Ditindaklanjuti

Kepala Sekretariat Forum Merah Putih Indonesia Andi Sirajuddin

528
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar | Belakangan ini kembali banyak beredar di media sosial soal aksi debt collector menarik paksa kendaraan bermotor di jalan. Hal ini seiring dengan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan banyak masyarakat yang tak mampu untuk membayar cicilan, khususnya cicilan kendaraan bermotor, dimana rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) industri multifinance merangkak naik pada tahun ini, hal tersebut diikuti pula dengan melambatnya pertumbuhan pembiayaan.

Sorotan tajam datang dari Kepala Sekretariat Forum Merah Putih Indonesia Andi Sirajuddin pada hari Senin tanggal 17 Juni 2025 diruang redaksi Makassar Investigasi, beliau mengatakan perusahaan pembiayaan atau leasing seharusnya memperketat pengajuan kredit, alasan utamanya adalah karena melihat daya beli masyarakat yang semakin rendah, sehingga mengakibatkan banyaknya masyarakat yang tidak mampu melunasi cicilan kendaraan bermotornya.

Baca:

Surati Kejagung, Laksus Minta Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel jadi Atensi

“Mensyukuri Nikmat, Menjemput Berkah: Pesan Mendalam Dr. Muhammad Ali dalam Seminar Kecamatan Duapitue”

Diduga ada Persekongkolan, Penyelewengan Anggaran, Hingga Maladministrasi PKM Ponsel Tuai Sorotan

Andi Sirajuddin menambahkan, bahwa seharusnya pihak leasing atau finance harus tunduk pada peraturan perundang-undangan khususnya dalam penyelesaian sengketa kredit wanprestasi dimana hal tersebut sangat jelas diatur dalam dalam PBI 23/2021, POJK 35/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK 7/2022, POJK 10/2022, dan SE OJK 19/2023, sehingga dalam praktiknya, debt collector tidak bisa sembarangan menarik kendaraan debitur yang menunggak cicilan.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 yang kemudian diubah menjadi POJK Nomor 7/POJK.05/2022 mengatur bahwa sebelum eksekusi aset, perusahaan pembiayaan harus memberikan surat peringatan yang berupa informasi mengenai jumlah tagihan, jumlah hari keterlambatan, bunga terutang, dan denda terutang.

Dengan demikian debt collector perlu membawa sejumlah dokumen seperti kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga sertifikasi yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan sertifikat jaminan fidusia namun bukan berarti para debcolektor boleh  melakukan penarikan motor atau mobil di jalan.

Proses penagihan oleh para debt collector dilarang menggunakan kekerasan, jika hal itu terjadi maka pihak perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain, termasuk dalam hal penagihan, dimana ketentuannya tidak boleh melakukan penarikan motor dan mobil di jalan, hal itu diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019, yang menyatakan bahwa debt collector tidak berhak menarik motor atau mobil secara sepihak, jika debitur tidak menyetujui wanprestasi, sebab jika tetap memaksakan untuk menarik kendaraan dijalan secara paksa maka masuk dalam ranah tindak pidana.

Perampasan kendaraan bermotor bukan hanya terjadi dijalanan tapi juga didalam rumah Debitur, hal itu terjadi pada saudara Masdari Awal (Debitur) yang tinggal di Blok 7 BTN Perumnas Antang, dimana para debcolector melakukan modus dengan menakut-nakuti, mengintimidasi sampai pada mempermalukan, setelah para debcolector merasa Debitur telah takut mereka berupaya memaksa Debitur untuk menyerahkan kendaraannya dengan datang kekantornya untuk menandatangani surat pernyataan, karena dalam posisi tertekan pihak Debitur menandatangi surat tersebut tanpa membacanya, padahal yang ditandatanganinya adalah surat penyerahan kendaraan secara sukarela, modus seperti itu yang sekarang sedang dijalankan oleh para debtcolector, dimana bentuknya kelihatan legal tapi cara mendapatkan kendaraannya dilakukan dengan cara melanggar hukum.

Seharusnya sita aset dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan, sehingga jika perusahaan finance merasa dirugikan akibat dari pada wanprestasi Debitur yang sudah berbulan-bulan lamanya, maka hal yang patut dilakukan adalah melakukan permohonan sita aset ke pengadilan negeri melalui gugatan Fidusia.

Andi Sirajuddin menambahkan, bahwa banyaknya pengaduan atas penarikan paksa kendaraan dijalan yang masuk ke Sekretariat Forum Merah Putih Indonesia, dipandang perlu untuk ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum agar semboyan Polri presisi, pelindung dan pengayom masyarakat dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan cita-cita Kepolisian Republik Indonesia yang  menciptakan rasa aman bagi masyarakat Indonesia.

Namun pada kenyataannya, banyak laporan yang tergantung dan jalan ditempat, hal ini sangatlah tragis dimana masyarakat sangat mengharapkan peran Aparat Kepolisian dalam merespon dengan laporan pengaduan masyarakat namun yang terjadi, laporan polisi sudah berhari-hari namun tidak ditindaklanjutnya.

Kejadian tersebut salah satunya terjadi di Unit Reskrimum Polrestabes Makassar, sudah hampir sebulan namun laporan ibu Vanesyia belum juga ditindaklanjuti, jangankan tindak lanjut surat SP2HP saja belum diberikan dengan alasan laporan ibu Vanesyia belum ditandatangani oleh atasan.

Jika memang penyidik Unit Reskrimum Polrestabes Makassar serius menangani kasus tersebut, maka tidak perlu waktu berhari-hari untuk menunggu atasan menandatangani laporan, untuk memanggil para pelaku perampasan juga tidak susah-susah amat, karena data kantor debcollector jelas, pelakunya juga jelas barang bukti berupa STNK Motor yang dirampas serta saksi semua lengkap, tinggal keseriusan pihak penyidik yang menangani laporan tersebut.

Andi sirajuddin menegaskan jika, sampai batas waktu akhir juni laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, maka kami dari Forum Merah Putih Indonesia selaku kuasa hukum non litigasi akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut ke Bid.Propam Polda Sulsel, jika dipandang perlu, maka kami akan bersurat resmi ke Pangdam VII Wirabuana untuk memohon agar aparat TNI dapat terlibat langsung dalam penertiban dan penindakan para debtcolector yang melakukan praktek-praktek premanisme, Kunci Andi Sirajuddin.(ML*)

 

 

Previous Post

Forum Merah Putih Indonesia Meminta TNI, BIN dan BNN Untuk Ikut Menindak Skincare Berbahaya

Next Post

Banyak Rokok Illegal Beredar Kemana Bea dan Cukai Makassar

Related Posts

Surati Kejagung, Laksus Minta Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel jadi Atensi

Surati Kejagung, Laksus Minta Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel jadi Atensi

by Makassar Investigasi
Mei 2, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung RI, sekaitan proses penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit...

“Mensyukuri Nikmat, Menjemput Berkah: Pesan Mendalam Dr. Muhammad Ali dalam Seminar Kecamatan Duapitue”

“Mensyukuri Nikmat, Menjemput Berkah: Pesan Mendalam Dr. Muhammad Ali dalam Seminar Kecamatan Duapitue”

by Makassar Investigasi
Mei 2, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Sidrap- Seminar Kecamatan yang digelar oleh Mahasiswa KKN Angkatan 78 UIN Alauddin Makassar di Masjid Miftahul Khaer Monritoko,...

Disorot Dugaan Manipulasi Visum dan IPAL Rusak, Kapus Ponsel Malah “Menghilang”

Diduga ada Persekongkolan, Penyelewengan Anggaran, Hingga Maladministrasi PKM Ponsel Tuai Sorotan

by Makassar Investigasi
Mei 1, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Ponrang Selatan (Kapus Puskesmas Ponsel) diduga melakukan penyelewengan anggaran, persekongkolan, hingga maladministrasi....

“Tudang Sipulung” Pertemuan Perdana Keluarga Besar Puang Halimun – Puang Deda Resmi Menunjuk Ketua Umum 

“Tudang Sipulung” Pertemuan Perdana Keluarga Besar Puang Halimun – Puang Deda Resmi Menunjuk Ketua Umum 

by Makassar Investigasi
Mei 1, 2026
0

'Tudang Sipulung' Pertemuan Perdana Keluarga Besar Puang Halimun - Puang Deda Resmi Menunjuk Ketua Umum  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Momen pertemuan keluarga...

Disorot Dugaan Manipulasi Visum dan IPAL Rusak, Kapus Ponsel Malah “Menghilang”

Disorot Dugaan Manipulasi Visum dan IPAL Rusak, Kapus Ponsel Malah “Menghilang”

by Makassar Investigasi
April 30, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Sari, S.Km, yang bertugas selaku Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Ponrang Selatan (Kapus Puskesmas Ponsel) berkali-kali didatangi...

Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Gelar Edukasi Stop Bullying di UPT SDN 11 Tanru Tedong

Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Gelar Edukasi Stop Bullying di UPT SDN 11 Tanru Tedong

by Makassar Investigasi
April 29, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 78 Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Posko 09 Desa Salobukkang, Kecamatan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post
DPP FKMI Resmi Melaporkan PT. DON UDANG AQUACULTURE Atas Pencemaran Lingkungan

DPP FKMI Resmi Melaporkan PT. DON UDANG AQUACULTURE Atas Pencemaran Lingkungan

10 bulan ago
edit post
LSM PERAK Pangkep Resmi Dilantik dan Dikukuhkan 

LSM PERAK Pangkep Resmi Dilantik dan Dikukuhkan 

3 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    MAKASSAR INVESTIGASI

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In