• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Forum Merah Putih Indonesia Akan Melayangkan Laporan ke Bid.Propam Polda Sulsel Apabila Laporan Masyarakat Tidak Ditindaklanjuti

Juni 16, 2025
in PEMERINTAHAN
Forum Merah Putih Indonesia Akan Melayangkan Laporan ke Bid.Propam Polda Sulsel Apabila Laporan Masyarakat Tidak Ditindaklanjuti

Kepala Sekretariat Forum Merah Putih Indonesia Andi Sirajuddin

528
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar | Belakangan ini kembali banyak beredar di media sosial soal aksi debt collector menarik paksa kendaraan bermotor di jalan. Hal ini seiring dengan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan banyak masyarakat yang tak mampu untuk membayar cicilan, khususnya cicilan kendaraan bermotor, dimana rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) industri multifinance merangkak naik pada tahun ini, hal tersebut diikuti pula dengan melambatnya pertumbuhan pembiayaan.

Sorotan tajam datang dari Kepala Sekretariat Forum Merah Putih Indonesia Andi Sirajuddin pada hari Senin tanggal 17 Juni 2025 diruang redaksi Makassar Investigasi, beliau mengatakan perusahaan pembiayaan atau leasing seharusnya memperketat pengajuan kredit, alasan utamanya adalah karena melihat daya beli masyarakat yang semakin rendah, sehingga mengakibatkan banyaknya masyarakat yang tidak mampu melunasi cicilan kendaraan bermotornya.

Baca:

Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Resmi Buka Training of Trainer (TOT) IMO Model Course 6.09 untuk Tingkatkan Kompetensi Pengajar

Poltekpel Barombong Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Pengembangan Kompetensi ASN Kemenhub Wilayah Timur

Klinik Pratama Poltekpel Barombong Resmi Dibuka, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga

Andi Sirajuddin menambahkan, bahwa seharusnya pihak leasing atau finance harus tunduk pada peraturan perundang-undangan khususnya dalam penyelesaian sengketa kredit wanprestasi dimana hal tersebut sangat jelas diatur dalam dalam PBI 23/2021, POJK 35/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK 7/2022, POJK 10/2022, dan SE OJK 19/2023, sehingga dalam praktiknya, debt collector tidak bisa sembarangan menarik kendaraan debitur yang menunggak cicilan.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 yang kemudian diubah menjadi POJK Nomor 7/POJK.05/2022 mengatur bahwa sebelum eksekusi aset, perusahaan pembiayaan harus memberikan surat peringatan yang berupa informasi mengenai jumlah tagihan, jumlah hari keterlambatan, bunga terutang, dan denda terutang.

Dengan demikian debt collector perlu membawa sejumlah dokumen seperti kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga sertifikasi yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan sertifikat jaminan fidusia namun bukan berarti para debcolektor boleh  melakukan penarikan motor atau mobil di jalan.

Proses penagihan oleh para debt collector dilarang menggunakan kekerasan, jika hal itu terjadi maka pihak perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain, termasuk dalam hal penagihan, dimana ketentuannya tidak boleh melakukan penarikan motor dan mobil di jalan, hal itu diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019, yang menyatakan bahwa debt collector tidak berhak menarik motor atau mobil secara sepihak, jika debitur tidak menyetujui wanprestasi, sebab jika tetap memaksakan untuk menarik kendaraan dijalan secara paksa maka masuk dalam ranah tindak pidana.

Perampasan kendaraan bermotor bukan hanya terjadi dijalanan tapi juga didalam rumah Debitur, hal itu terjadi pada saudara Masdari Awal (Debitur) yang tinggal di Blok 7 BTN Perumnas Antang, dimana para debcolector melakukan modus dengan menakut-nakuti, mengintimidasi sampai pada mempermalukan, setelah para debcolector merasa Debitur telah takut mereka berupaya memaksa Debitur untuk menyerahkan kendaraannya dengan datang kekantornya untuk menandatangani surat pernyataan, karena dalam posisi tertekan pihak Debitur menandatangi surat tersebut tanpa membacanya, padahal yang ditandatanganinya adalah surat penyerahan kendaraan secara sukarela, modus seperti itu yang sekarang sedang dijalankan oleh para debtcolector, dimana bentuknya kelihatan legal tapi cara mendapatkan kendaraannya dilakukan dengan cara melanggar hukum.

Seharusnya sita aset dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan, sehingga jika perusahaan finance merasa dirugikan akibat dari pada wanprestasi Debitur yang sudah berbulan-bulan lamanya, maka hal yang patut dilakukan adalah melakukan permohonan sita aset ke pengadilan negeri melalui gugatan Fidusia.

Andi Sirajuddin menambahkan, bahwa banyaknya pengaduan atas penarikan paksa kendaraan dijalan yang masuk ke Sekretariat Forum Merah Putih Indonesia, dipandang perlu untuk ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum agar semboyan Polri presisi, pelindung dan pengayom masyarakat dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan cita-cita Kepolisian Republik Indonesia yang  menciptakan rasa aman bagi masyarakat Indonesia.

Namun pada kenyataannya, banyak laporan yang tergantung dan jalan ditempat, hal ini sangatlah tragis dimana masyarakat sangat mengharapkan peran Aparat Kepolisian dalam merespon dengan laporan pengaduan masyarakat namun yang terjadi, laporan polisi sudah berhari-hari namun tidak ditindaklanjutnya.

Kejadian tersebut salah satunya terjadi di Unit Reskrimum Polrestabes Makassar, sudah hampir sebulan namun laporan ibu Vanesyia belum juga ditindaklanjuti, jangankan tindak lanjut surat SP2HP saja belum diberikan dengan alasan laporan ibu Vanesyia belum ditandatangani oleh atasan.

Jika memang penyidik Unit Reskrimum Polrestabes Makassar serius menangani kasus tersebut, maka tidak perlu waktu berhari-hari untuk menunggu atasan menandatangani laporan, untuk memanggil para pelaku perampasan juga tidak susah-susah amat, karena data kantor debcollector jelas, pelakunya juga jelas barang bukti berupa STNK Motor yang dirampas serta saksi semua lengkap, tinggal keseriusan pihak penyidik yang menangani laporan tersebut.

Andi sirajuddin menegaskan jika, sampai batas waktu akhir juni laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, maka kami dari Forum Merah Putih Indonesia selaku kuasa hukum non litigasi akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut ke Bid.Propam Polda Sulsel, jika dipandang perlu, maka kami akan bersurat resmi ke Pangdam VII Wirabuana untuk memohon agar aparat TNI dapat terlibat langsung dalam penertiban dan penindakan para debtcolector yang melakukan praktek-praktek premanisme, Kunci Andi Sirajuddin.(ML*)

 

 

Previous Post

Forum Merah Putih Indonesia Meminta TNI, BIN dan BNN Untuk Ikut Menindak Skincare Berbahaya

Next Post

Banyak Rokok Illegal Beredar Kemana Bea dan Cukai Makassar

Related Posts

Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Resmi Buka Training of Trainer (TOT) IMO Model Course 6.09 untuk Tingkatkan Kompetensi Pengajar

Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Resmi Buka Training of Trainer (TOT) IMO Model Course 6.09 untuk Tingkatkan Kompetensi Pengajar

by Makassar Investigasi
Juli 24, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID MAKASSAR – Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar secara resmi membuka kegiatan Training of Trainer (TOT) IMO Model Course 6.09....

Poltekpel Barombong Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Pengembangan Kompetensi ASN Kemenhub Wilayah Timur

Poltekpel Barombong Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Pengembangan Kompetensi ASN Kemenhub Wilayah Timur

by Makassar Investigasi
Juli 22, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID MAKASSAR — Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong resmi menjadi lokasi penyelenggaraan evaluasi dan sosialisasi kebijakan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara...

Klinik Pratama Poltekpel Barombong Resmi Dibuka, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga

Klinik Pratama Poltekpel Barombong Resmi Dibuka, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga

by Makassar Investigasi
Juli 15, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID MAKASSAR — Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong resmi menggelar acara soft opening Klinik Pratama pada Rabu, 15 Juli 2026. Kehadiran...

Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Resmi Jalin Kerja Sama Maritim Internasional dengan Christ College of Engineering India

Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Resmi Jalin Kerja Sama Maritim Internasional dengan Christ College of Engineering India

by Makassar Investigasi
Juli 15, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID MAKASSAR – Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar kembali mengukuhkan eksistensinya di kancah internasional melalui langkah strategis baru. Lembaga pendidikan...

Kemenhub Gelar Collaboration Series #2 Tahun 2026 di PIP Makassar Demi Perkuat Birokrasi

Kemenhub Gelar Collaboration Series #2 Tahun 2026 di PIP Makassar Demi Perkuat Birokrasi

by Makassar Investigasi
Juli 10, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID MAKASSAR — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan resmi menyelenggarakan kegiatan "Collaboration Series #2 Tahun 2026"....

Forum Merah Putih Indonesia “Desak Transparansi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sinjai Tembus Miliaran Rupiah”.

Forum Merah Putih Indonesia “Desak Transparansi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sinjai Tembus Miliaran Rupiah”.

by Makassar Investigasi
Juli 6, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| SINJAI, SULAWESI SELATAN – Alokasi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Diduga Diback Up Oknum Wartawan Dengan Elit, Pemilik Tambang Tanpa IUP Pasang Badang Dan Kebal Hukum

Diduga Diback Up Oknum Wartawan Dengan Elit, Pemilik Tambang Tanpa IUP Pasang Badang Dan Kebal Hukum

3 minggu ago

Aliansi Mahasiswa FIKK UNM Desak Penuntasan Dugaan Pungli CPNS 2024, Soroti Minimnya Respons Kampus

4 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In