MAKASSARINVESTIGASI.ID-Makassar Andi Fajar S.H Ketua Lsm DPP LI-RI Mengungkapkan Kepada awak media, saat dijumpai di Salah satu kedai Kopi di kota makassar Pada Selasa jam 17.00 11 Juni 2024 , ia mengeritik terkait dengan hasil kinerja Kejati sulsel yang lamban penanganan laporan pengaduan LSM DPP LI-RI sebagai sosial kontrol keuangan Negara.
Bahwa Ketua LSM tersebut mengatakan, pada tanggal 29 Januari 2024 Memasukan Surat Laporan Pengaduan menyikapi realisasi anggaran belanja barang RS Wahidin Sudirohusodo tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 414.116.378.910.00,- diantaranya untuk pengadaan bahan makanan pasien tahun anggaran 2021.Dua surat permasalahan di RS Wahidin Sidirohusodo yang kami masukan ke Kejati Sul-Sel, diduga perbuatan melawan Hukum.
Dan sempat ke PTSP Kejati Sul-Sel Pada hari Jumat jam 14:50 05 April 2024 menanyakan terkait sudah sejauh mana surat DPP LIRI, dan dalam waktu yang sama, mendapat konfirmasi melalui via WhatsApp yakni dari Pak Sutarmin Kasi Penkum Kejati Sul-Sel, mengatakan surat dpp Li-Ri sudah kami Terima dan menunggu disposisi pimpinan Kejati Sulsel, dikemanakan suratnya.
Ia menambahkan Pada hari senin 10 Juni 2024 Kembali Andi Fajar Mempertanyakan Kepada Pak Sutarmin Kasi Penkum Kejati Sul-Sel., melalui pesan whatsapp terkait dengan Penanganan Surat Pelapor tersebut, dalam percakapan Sutarmin menjawab bahwa surat DPP LI-RI kami sudah komfirmasi ke bidang pidsus.. laporan yang saudara masukkan baru selesai ditelaah.
Andi fajar: Iya pak terkait dengan telaah terima kasih banyak dan maksudnya saya kenapa ini berlarut-larut, tidak ada kejelasan dan saya minta untuk di ekspos,. sayakan melaporkan dari bulan Januari.
Sutarmin: pak jawaban dari bidang Pidsus baru selesai telaahan
A.Fajar: Setelah telaah di apakan lagi pak, jangan hanya menjadi panjangan pembungkus kacang, atau disimpan dibawah meja.. Lembaga saya melaporkan dari bulan Januari. Kenapa baru sekarang selesaikan telaah nya saya minta kasus ini di ekspos pak tabe. Pungkas andi.Fajar
Andi Fajar menambah lambannya penanganan laporan tersebut, kami meminta pimpinan pucuk kajati Sul-Sel perlu melakukan segera penyelesaian dengan mengekspos dan melakukan penyegaran jabatan di Kejati Sul-Sel, agar setiap penanganan laporan cepat terselesaikan. Tutup Andi Fajar.







