• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home DAERAH

Temuan Lhp Bpk-Ri 9 Milyar Pengadaan Porang” Diduga Berpotensi Ada Tersangka

September 11, 2023
in DAERAH, EKONOMI, HUKUM, Investigasi, KRIMINAL, Lifestyle, NASIONAL, PEMERINTAHAN, PERISTIWA, POLITIK, RAGAM
553
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar | Bahwa Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada hari senin 11 September 2023 jam 14:00 oleh Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Lsm Dpp LI-RI, Wakajati Sulsel, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel serta beberapa unsur dari anggota Komisi B DPRD Prov. Sulsel, dimana dalam RDP tersebut membahas tentang kerugian Negara pada paket Pengadaa bibit porang pada Dinas Tanam Pangan, Hortikultura dan Perkebunan yang tidak sesuai ketentuan atas pengadaan bibit porang yang diperuntukkan kepada kelompok tani, dimana diketahui penganggaran Dinas Tanam Pangan, Hortikultura dan Perkebunan pada program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian dan kegiatan pengawasan mutu, penyediaan dan peredaran benih tanaman terdapat anggaran untuk diserahkan kepada masyarakat yaitu pengadaan bibit porang sebesar Rp. 20.000.000.000,- dengan volume barang sebesar 9.523.810 biji/katak dengan satuan harga Rp. 2.100/biji yang mana diduga diketahui penerima bibit tersebut tidak mempunyai daftar nama-nama kelompok tani penerima bantuan bibit porang dan pada dasarnya kegiatan tersebut bukanlah usulan dari Dinas Tanam Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, melainkan usulan aspirasi anggota DPRD.

https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2023/10/VID-20230911-WA0028.mp4

Bahwa pada intinya komisi B dalam penjelasannya melalui ketua komisi membantah hasil audit BPK RI Tahun 2021 atas pengadaan bibit porang tersebut dengan mengatakan bahwa tidak ada kerugian Negara yang timbul, sebab belum ada pembayaran, dan belum layak dikatakan adanya kerugian Negara jika tidak terbukti unsur penyalahgunaan wewenangnya, dan sebagai langkah awal penyelesaian masalah pembayaran terhadap para penyedia, maka ditunggu hasil sidang gugatan perdata yang dilakukan oleh salah satu penyedia guna proses pembayaran nantinya.

Baca:

Ormas Elang Timur Indonesia Kembali Tunjukkan Kepedulian Terhadap Masyarakat Melalui BAKSOS

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

TMN 1 KAMMI Makassar Cetak Kader Baru, Dahlia Waliulu Ditunjuk Nahkodai Kembali Komisariat INH

Hal tersebut langsung dibantah oleh Wakil Presiden Koalisi Anti Korupsi LSM dan Press Ketua Dari Dpp LI-RI saudara Andi Muh. Fajar, SH dengan menjelaskan bahwa hasil dari putusan peradilan perdata tidak boleh dijadikan dasar untuk pembayaran secara kolektif kepada 49 penyedia, sebab sudah sangat jelas hasil putusannya hanya mengarah kepada satu penyedia saja dan bukan secara kolektif, dan jika itu tetap dilaksanakan, maka kami akan melakukan upaya hukum termasuk melakukan aksi besar-besaran didepan kantor DPRD Prov. Sulsel.

Jika ingin menyelesaikan utang atau melakukan pembayaran atas kerugian tersebut, maka pihak DPRD harus bersurat ke BPK RI untuk meminta BPK RI membuat Justifikasi untuk mereviu hasil audit tahun 2021, atau meminta ke 49 penyedia untuk melakukan gugatan Perdata.

Andi Fajar S.H menambahkan, bahwa kami menduga terdapat unsur tindak pidana korupsi dimana salah satu perbuatan yang dapat dijadikan sebagai pintu masuk APH melakukan penyidikan dan penyelidikan, bahwa diduga adalah metode pemilihan penyedia atas kegiatan pengadaan bibit porang, yang mengalami 3 (tiga) kali perubahan, dimana pada aplikasi sirup tahap awal pengadaan menggunakan metode e-purcashing, diubah menjadi tender, dan terakhir diubah menjadi pemilihan langsung, hal ini sudah merupakan akal-akalan dengan modus persekongkolan, itu sangat mudah dibuktikan karena jika tetap dilaksanakan dengan metode e- purcashing, maka para penyedia tidak dapat diarahkan begitu pula dengan metode lelang/tender, sehingga jalan satu-satunya agar para penyedia tertentu dapat diarahkan sebagai pemenang, maka metode pengadaannya diubah menjadi metode pemilihan langsung. Ungkap A.Fajar

Hal senada dikatakan oleh Direktur Investigasi dan monitoring Koalisi Anti Korupsi LSM dan Press Ketua Umum Dpp LI-RI saudara Andi Sirajuddin, mengatakan bahwa kami menduga terdapat unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Prov. Sulsel, dimana dari 49 paket penyedia terpilih dengan jumlah 66 paket, dimana mekanisme pengadaan langsung tidak ditentukan melalui pejabat pengadaan pada Dinas Tanam Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, namun nama-nama penyedia telah ditentukan oleh anggota DPRD pada saat akan dimulainya kegiatan pengadaan bibit porang dan pejabat PPTK hanya menerima company profile serta menandatangani dokumen pengadaan sebagai kelengkapan administrasi, dan dari 49 penyedia diduga dicurigai ada beberapa penyedia yang mendapatkan 2 s/d 3 paket pekerjaan.

Bahwa Direktur Analisis Data saudara Andi Sofyan Ichal menghimbau agar APH jangan tinggal diam dengan permasalahan tersebut sebab bukan tidak mungkin akan terjadi lagi perbuatan yang sama disetiap tahun anggaran baru dan ditahun-tahun yang akan datang jika tidak segera ditindaki, bahwa dengan adanya 3 unsur Indikasi Tindak Pidana Korupsi sudah dapat dijadikan dasar untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan atas permasalahan tersebut, sebab jika APH tidak segera bertindak maka jangan salahkan kami jika kami melakukan aksi besar-besaran didepan Mapolda dan Kejati serta terus mengawal permasalahan sampai ketingkat pusat, guna mencegah terjadinya hal serupa dan mencegah terjadinya kerugian Negara/daerah yang lebih besar.

 

Previous Post

Dpp Li-Ri Desak Temuan Pengadaan Porang Hasil Audit BPK 9 Milyar Di RDP Kan DPRD Prov.Sul-Sel

Next Post

Paket PU Kota Makassar Diduga Syarat Monopoli

Related Posts

Ormas Elang Timur Indonesia Kembali Tunjukkan Kepedulian Terhadap Masyarakat Melalui BAKSOS

Ormas Elang Timur Indonesia Kembali Tunjukkan Kepedulian Terhadap Masyarakat Melalui BAKSOS

by Makassar Investigasi
Juni 21, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Organisasi Elang Timur Indonesia menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat melalui tindakan nyata dengan melakukan kegiatan bakti sosial yang...

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

by Makassar Investigasi
Juni 19, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait...

TMN 1 KAMMI Makassar Cetak Kader Baru, Dahlia Waliulu Ditunjuk Nahkodai Kembali Komisariat INH

TMN 1 KAMMI Makassar Cetak Kader Baru, Dahlia Waliulu Ditunjuk Nahkodai Kembali Komisariat INH

by Makassar Investigasi
Juni 15, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 14 Juni 2026 – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Makassar sukses menyelenggarakan Training Muslim Negarawan...

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

by Makassar Investigasi
Juni 14, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Reformasi 1998 lahir sebagai tonggak penting demokrasi Indonesia. Ia membawa mandat besar: kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap...

Menanggapi Informasi Atas Meninggalnya Salah Satu Pasien, Pihak RSUD Batara Guru Memberikan Klarifikasi Sekaligus Tanggapan Resmi.

Menanggapi Informasi Atas Meninggalnya Salah Satu Pasien, Pihak RSUD Batara Guru Memberikan Klarifikasi Sekaligus Tanggapan Resmi.

by Makassar Investigasi
Juni 9, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Batara Guru Belopa, dr. Syahrul, menyampaikan bahwa manajemen serta seluruh civitas rumah sakit...

Jangan Tunggu Korban Berikutnya, PW KAMMI Sulsel Desak Evaluasi Total Wisata Apparalang dan Destinasi Wisata di Bulukumba

Jangan Tunggu Korban Berikutnya, PW KAMMI Sulsel Desak Evaluasi Total Wisata Apparalang dan Destinasi Wisata di Bulukumba

by Makassar Investigasi
Juni 9, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 9 Juni 2026 – Pengurus Wilayah KAMMI Sulawesi Selatan menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya wisatawan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemeliharaan Jalan Nasional Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan  Berpotensi Terindikasi Melanggar UU No.22 Sebab Membahayakan Keselamatan Pengendara

4 bulan ago

KAMMI Makassar Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penembakan Remaja di Toddopuli

4 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In