MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar | Saat Rapat Dengar Pendapat yang digelar Pada senin 11 September 2023 Jam 14.00 oleh Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang dibuka oleh ketua komisi atas inisiatif permintaan LSM LIRI Lingkaran Independen Republik Indonesia, Wakajati Sulsel, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel serta beberapa unsur dari anggota Komisi B DPRD Prov. Sulsel, dimana dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas tentang carut marutnya persoalaan mata anggaran kegiatan pengadaan porang TA 2021 yang hingga saat ini belum ada titik temu jalan keluar.
Dan sangat disayangkan pada RDP tersebut pihak dari BPK tidak hadir, padahal diktum LHP dari BPK Jelas mengisyaratkan adanya kerugian Negara pada penganggaran pengadaan porang dikarenakan perspektif harga tidak wajar bahkan mekanisme penganggaran dianggap keliru, sehingga hal ini menjadi momok dari pihak satuan kerja Dinas Tanam Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Prov. Sulawesi Selatan, hingga saat ini tidak melakukan pembayaran meskipun dananya hingga saat ini masih tersedia, yang jadi pertanyaan bagaimana mungkin bisa terjadi kerugian Negara jika sekiranya belum ada pembayaran ungkap Andi Sirajuddin ( ketua umum LSM LIRI ).
Andi Fajar S.H menambahkan Bahwa persoalan output penyelesaian pembayaran terhadap 43 penyedia dari 66 paket tentu adalah hal yang krusial, namun hal yang di ungkap dalam LHP BPK terkait.
Bahwa diduga Pada dasarnya kegiatan tersebut bukanlah usulan dari Dinas bahkan mekanisme pengadaan tidak ditangani oleh pihak pejabat pengadaan dinas terkait bahkan sesuatu yang terdaftar dalam DIPA tidak memiliki rincian kelompok tani penerima ini harus menjadi sesuatu yang bersifat atensi bagi pihak APH ( dalam hal ini pihak kejaksaan dan kepolisian, Ungkap Andi Fajar S.H