MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Menyikapi permasalahan pembangunan Bungker Linac + Brachteraphy (Komplek) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp. 19,4 milyar yang bersumber dari DAK APBN yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH duga bermasalah karena bangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekjend Forum Merah Putih Indonesia pada awak media Makassar Investigasi mangatakan bahwa diduga kualitas mutu bangunan Bungker Linac + Brachteraphy (Komplek) yang dibangun oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun 2023 patut dipertanyakan karena dibangun tanpa melihat fungsi dari bangunan tersebut, sehingga diduga secara otomatis melabrak peraturan menteri PUPR No. 3 Tahun 2020 perubahan atas Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang sertifikat Laik Fungsi yang mensyaratkan agar setiap bangunan negara laik fungsi dan wajib dijamin mutu bangunannya selama 10 tahun.
hal tersebut dapat dibuktikan dari ambruknya plafond sebelum dimanfaatkan, padahal bungker linac bukanlah bangunan yang menggunakan struktur biasa.
Bangunan Bungker Linac sangatlah berbeda dengan bangunan gedung biasa, dimana hasil penelusuran kami terhadap Bungker Linac + Brachteraphy (Komplek) pada RSUD Sulbar menemukan tebal plat betonnya diduga hanya berkisar 12 sentimeter, sementara ketebalan plat beton yang dipersyaratkan untuk bangunan bungker adalah 3 meter atau wajib mencapai ambang batas yang dipersyaratkan secara teknis.
Diduga pihak kontraktor tidak memperhatikan struktur bangunan Bungker Linac+Brachteraphy (Komplek) yang minimal membutuhkan tiga faktor yang perlu diperhatikan, yakni metode, bahan, dan manpower, dimana metode pengecoran bungker dilakukan dalam satu kali, dan tidak boleh terputus, sehingga jikalau ketinggian dindingnya 3,5 meter, maka kita harus mengecor keseluruhan 3,5 meter itu dalam satu waktu, sementara pihak kontraktor melakukan pengecoran secara bertahap, sehingga akan mempengaruhi kwalitas bangunan tersebut.
Begitu pula dengan penggunaan material pasir yang seharusnya Pasir yang mengandung besi digunakan sebagai bahan material agar densitas beton yang dihasilkan menjadi lebih tinggi, namun pada bungker RSUD SULBAR diduga tidak menggunakan material seperti yang dipersyaratkan, sehingga standar densitas beton tidak mencapai hingga 2.400 gram per cm kubik.
diduga pihak kontraktor tidak melakukan perawatan beton untuk memaksimalkan hasil pengecoran serta menjaga kelembaban dan suhu sesuai mutu yang diinginkan.
Bahwa pembangunan Bungker Linac + Brachteraphy (Komplek) pada RSUD Sulbar diduga markup, dimana berdasarkan hasil penelusuran kami terhadap anggaran pembangunan Bungker Linac + Brachteraphy (Komplek) RSUD RADEN MATTAHER JAMBI TAHUN ANGGARAN 2023 hanya dianggarkan sebesar Rp16.603.000.000,- sementara RSUD Sulbar dianggarkan sebesar Rp19,4 milyar sehingga diduga ada markup sebesar Rp. 3 milyar.
Perlu kita ketahui bersama bahwa Bungker Linac + Brachteraphy (Komplek) adalah merupakan salah satu metode yang umum digunakan untuk pengobatan kanker, dengan menggunakan sinar pengion untuk membunuh jaringan kanker yang ada dalam tubuh pasien.
Walaupun bermanfaat untuk menangani kanker, terdapat sejumlah bahaya yang dapat disebabkan oleh sinar pengion ini jika tidak dikerjakan dengan baik.
Bahaya radiasi dari sinar pengion antara lain dapat menimbulkan penurunan daya tahan tubuh hingga gangguan pada fungsi jaringan serta organ tubuh, oleh karena itu, dalam pembangunan bungker radioterapi, diperlukan metode dan desain yang khusus.
Diduga ketebalan dinding bungker yang dikerjakan di RSUD SULBAR tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan karena tidak bergantung pada merek alat radioterapi yang nantinya akan digunakan, sehingga diduga tidak akan mampu berfungsi sebagaimana yang diharapkan, karena setiap merk dapat memiliki paparan radiasi yang berbeda, sehingga ketebalan dinding wajib dibedakan berdasarkan letak bungker.
Bahwa secara teknis bungker yang berada di atas tanah berdinding 3–4 meter, sedangkan di bawah tanah relatif lebih tipis, yaitu 1,5–2 meter, maka semakin tebal dinding beton, makin tinggi pula kemampuan dalam menahan radiasi, dimana bahan pencetak beton berperan penting untuk menahan radiasi seperti semen, koral, dan pasir. Pasir yang mengandung besi digunakan sebagai bahan material agar densitas beton yang dihasilkan menjadi lebih tinggi. Standar densitas beton dapat mencapai hingga 2.400 gram per cm kubik, namun yang terjadi pada RSUD SULBAR diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.
Sehingga patut diduga kuat pengadaan barang dan jasa pada RSUD Sulbar sengaja dimainkan oleh pihak-pihak tertentu dengan melakukan persekongkolan secara terstruktur, sistematis dan massif, hal itu dapat dilihat dari tidak sesuainya bangunan bunker yang dibangun diluar dari syarat-syarat bangunan bungker linac.
Hal itu diduga melibatkan para stakeholder yang tidak menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan penggunaan dan pemanfaatan keuangan daerah secara efektif dan efesien, yang berimbas pada kwalitas barang dan jasa yang buruk, sehingga menghilangkan azas manfaat dari pembangunan tersebut.
Sekjend FMPI menegaskan bahwa hal itu telah diklarifikasi melalui surat namun sampai saat ini tidak ada jawaban dari pihak RSUD Sulbar, olehnya dengan sangat menyesal kami akan melanjutkan klarifikasi tersebut kedalam bentuk laporan ke aparat penegak Hukum, tegas Sekjend FMPI (Moel).(ML*)








