MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kerugian keuangan negara pada kontrak addendum ketiga atas perjanjian kerjasama antara perusahaan daerah air minum (PDAM) kota Makassar dan PT. Traya Tirta Makassar diduga sangat kontroversi, hal itu dapat dibuktikan dari Kontrak Induk PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar Nomor 003/B.3d/V/2007 dan 015/11-mi/V/2007, Tentang rehabilitasi, Uprating, Operasional dan Transfers Instalasi Pengelolaan Air Minum Panaikang Kota Makassar mengalami kerugian, hal itu diungkapkan oleh Wakil Direktur Forum Merah Putih Indonesia sekaligus Ketua Umum DPP LKKN Baharuddin (Ibar), pada tanggal 23 Juni 2025 diruang redaksi Makassar Investigasi.
Diketahui pada tahun 2021, Saat itu Direktur Utama PDAM Makassar melakukan addendum ketiga. Nomor kontrak tersebut Nomor: 017/B.3d/I/2021 dan Nomor 001/DIR/kec/I/2021, dimana Pihak yang bertandatangan, Pihak Pertama adalah Direktur Utama dengan Direktur Utama PT. Traya Tirta Makassar pada tanggal 14 Januari 2021.
Kontrak tentang rehabilitasi, Uprating, Operasional dan Transfers Instalasi Pengelolaan Air Minum Panaikang Kota Makassar Nomor 003/B.3d/V/2007 dan 015/11-mi/V/2007, Selama 20 tahun lamanya (2007 – 2027), setelah dilakukan addendum ketiga, PT. Traya Tirta Makassar mengelola hingga tahun 2032 oleh Direktur Utama PDAM Makassar di tahun 2021, sehingga dengan addendum ketiga itu PT. Traya Tirta Makassar mengelola Instalasi Pengelolaan Air 2007 hingga 2032 total (25) tahun.
Pada tahun 2017, Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) 2 Panaikang diserahkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hal ini menandai pengalihan tanggungjawab pengelolaan fasilitas tersebut dari pihak sebelumnya kepada PDAM, yang merupakan badan usaha milik daerah yang bertanggung jawab atas penyediaan air bersih di Kota Makassar.
Seharusnya Dirut PDAM Makassar di tahun 2020 tak perlu melakukan addendum kontrak dengan pihak PT. Traya Tirta Makassar, dimana kita ketahui bersama pengelolaan IPA 2 Panaikang sebelumnya dikelola oleh Kementerian PUPR telah diserahkan ke pemerintah kota Makassar, sehingga menjadi aset milik PDAM Makassar, yang tentunya diharapkan di tahun 2027 setelah kontrak pengelolaan IPA 2 Panaikang itu berakhir, Pengelolaannya tidak lagi diserahkan oleh pihak swasta, Kata Ibar menjelaskan.
Ibar melanjutkan, “seandainya addendum ketiga kontrak kerja IPA 2 tidak dilakukan oleh Direktur utama pada tahun itu, maka di tahun 2027 Instalasi Pengelolaan Air Panaikang 2 dikelola sepenuhnya oleh PDAM Makassar, yang sudah dapat dipastikan pemerintah kota mendapatkan pendapatan asli daerah dari BUMD Air Minum yang sangat besar.
Namun dengan adanya addendum ketiga di tahun 2021, maka perpanjangan kontrak akan ditambah durasinya menjadi 5 tahun yang dihitung dari Tahun 2027 hingga Tahun 2032 yang jika dihitungan, PDAM Makassar berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 360 miliar, dimana dasar perhitungannya adalah dengan menghitung harga air curah per tahun 2024 yang mencapai Rp 1550/meter kubik dengan kenaikan rata rata 2 persen, dimana PDAM Makassar harus membeli air curah dari PT. Traya Tirta Makassar yang nilai jualnya rata rata dijual 7 juta per meter kubik, Padahal IPA 2 Panaikang adalah milik (Aset) PDAM Makassar.
Dari produksi air curah 7 juta meter kubik dari IPA Panaikang, PDAM Makassar tiap bulanya harus membeli air Rp. 6 milyar dari PT. Traya Tirta Makassar, yang jika dikalikan 60 bulan dengan tambahan durasi waktu 5 tahun, maka ditemukan angka dalam rupiah sebesar Rp 360 milyar yang menjadi kerugian PDAM Makassar.
Ibar berpendapat, seharusnya perpanjangan kontrak tidak dilakukan oleh Direktur Utama PDAM Makassar tahun itu apalagi diketahui bahwa BPKP telah memberikan rekomendasikan atas permasalahan tersebut, namun justru Direktur Utama PDAM Makassar saat itu melakukan perpanjangan (Addendum) hingga masa berakhirnya kontrak di 2032, sehingga akan memunculkan permasalahan sama seperti di tahun 2013 dan 2014, dimana ditahun itu muncul kasus penggelembungan anggaran fiktif yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas penyuapan ke Wali Kota Makassar sebesar Rp5 miliar (Gratifikasi) akibat dari nepotisme dan penyalahgunaan wewenang, sehingga total kerugian negara pada saat itu sebesar Rp45 miliar.
Menurut Ibar, permasalahan yang ada di PDAM Makassar sangat berdampak destruktif bagi masyarakat dan daerah, olehnya beliau menegaskan akan melakukan pelaporan resmi ke Aparat Penegak Hukum dan institusi terkait serta akan mengawal Laporan tersebut dengan melakukan aksi besar-besaran guna mendesak Aparat Penegak Hukum agar dapat menangkap dan memenjarakan para pelaku, serta untuk membongkar aktor intelektual dibalik kerugian daerah yang berjumlah ratusan milyar.
Jika sekiranya aparat penegak hukum menginginkan bukti tambahan atas laporan kami, maka kami akan menyiapkan bukti-bukti terkait kasus tersebut, baik itu buktikan dari hasil audit Inspektorat maupun dari hasil audit BPKP serta hasil temuan Tim Investigasi Forum Merah Putih dan LKKN dalam melakukan Investigasi, Kata Baharuddin menutup wawancara.(ML*)








