MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar – Isnurandi Iskandar, Ketua Dewan Pengurus Hb hpWilayah II Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPW II L-Kontak) menyayangkan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD I Lagaligo Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 51 miliar dan Tahun 2022 senilai 94 miliar tidak diumumkan secara detail.
Anggaran BLUD RSUD I Lagaligo tahun 2021 diduga Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) diduga diumumkan tidak secara spesifik melainkan diumumkan secara gelondongan.
Isnurandi yang akrab disapa Andi mengatakan Kepada awak media disalahsatu Cafe dikota makassar, bahwa kewajiban mengumumkan RUP usai pengesahan anggaran diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Jadi sangat aneh jika masih ada Pengguna anggaran yang masih berani melaksanakan kegiatan tanpa mengumumkan RUP. Diumumkan pun harus secara detail,” tegasnya
Andi juga berharap agar Direktur RSUD I Lagaligo bersikap tegas terkait hal tersebut dengan menghentikan pelaksanaan semua proyek yang RUP- nya tidak diumumkan secara detail.
“Sebagai pimpinan yang merupakan penanggung jawab, jika ada penggunaan anggaran oleh bawahannya yang terindikasi bermasalah, maka harus bersikap tegas dengan menghentikan proyek yang RUP-nya tidak diumumkan secara detail dan jangan melakukan pembiaran dengan alasan apapun,” katanya.
Andi juga menantang Direktur RSUD I Lagaligo menunjukan komitmennya dalam menyelenggarakan anggaran yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dengan mendorong ke aparat penegak hukum untuk mengusut masalah tersebut.
“Jika Direktur RSUD I Lagaligo menyelenggarakan kegiatan yang bersih, harusnya berani menghentikan proyek yang terindikasi RUP-nya tidak diumumkan secara detail itu dan mendorong ke penegak hukum untuk mengusutnya. Ini sudah jelas, kita lihat saja seperti apa sikap Direktur. Apalagi kalau paket pekerjaan itu melalui penyedia, walaupun pemilihan penyedianya dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung (PL) paket tersebut harus diumumkan terlebih dahulu,” jelasnya.
Andi menjelaskan jika penyedia jasa mutlak mengetahui pekerjaan yang direncanakan untuk selanjutnya memasukan penawaran pekerjaan ke RSUD I Lagaligo.
“Bagaimana penyedia jasa dapat memasukan penawarannya kalau RUP pekerjaan tersebut tidak diumumkan secara detail ke publik?,” tutupnya. (*)