• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Dunia Pendidikan Tercoreng Atas Adanya Dugaan Pungli Dengan “Modus” Sewa Kantin Aset Pemprov, SMAN 12 Tuai Sorotan

Desember 23, 2025
in PEMERINTAHAN
511
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Dunia pendidikan di Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait sewa lahan kantin sekolah SMAN 12 Luwu.

Sewa lahan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk kantin sekolah khususnya SMAN 12 Luwu diduga dimanfaatkan oleh oknum guru atau tenaga pendidik dengan menyewakan Rp.20.000 perhari.

Baca:

Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Resmi Buka Training of Trainer (TOT) IMO Model Course 6.09 untuk Tingkatkan Kompetensi Pengajar

Poltekpel Barombong Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Pengembangan Kompetensi ASN Kemenhub Wilayah Timur

Klinik Pratama Poltekpel Barombong Resmi Dibuka, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga

Menurut sumber informasi seorang penyewa kantin samaran mawar enggan namanya disebut saat dikonfirmasi, kami disini ada beberapa orang menjual dikantin, semua rata pembayarannya pak 20.000 perhari.

“Kami bergantian menjual setiap hari, ada yang dapat seminggu 2 kali menjual ada yang sekali juga pak.” Ungkap mawar samarannya saat dikonfirmasi dikantin sekolah

Selain itu, Kepala Sekolah Andi Rawe saat dikonfirmasi iya membenarkan adanya sewa kantin dengan nilai Rp.20.000 perhari kalau dia menjual, tapi klau tidak ya mereka tidak mau bayar.

“Sementara kami harus membayar ke provinsi tetap dan full setahun, Sisa pembayaran perbulan menutupi kalau kantin tidak beroperasi, misalnya bulan puasa, libur, penjual tidak masuk.” Imbuh A. Rawe

Lanjut, Provinsi tidak hitung pembayaran penjual tapi pembayaran sewa lahan permeter itu 5000/m, Kami hanya 5 sekolah yang bayar ke provinsi bagaimna sekolah yang tidak setor ke provinsi.

Tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan H.Iqbal Nadjamuddin saat dikonfirmasi via whatsapp mengatakan, Terkait kantin sekolah itu mereka wajib menyetorkan retribusinya ke pemerintah, Jadi siapa saja yg memanfaatkan aset pemerintah sesuai perda maka ada retribusi.

“Sesuai luasan kantin, Jadi retribusi sewanya kantin sekolah ada yang 10.000, ada 7.500 dan ada 5.000, Jadi yang 10.000 khusus sekolah di Makassar, yang 7.500 khusus sekolah di kota kabupaten dan yang 5.000 khusus diluar kota kabupaten.” Ungkap kadis pendidikan provinsi H.Iqbal

Sisi lain, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulawesi Selatan Mulyadi S.H sangat menyangkan adanya oknum disekolah SMAN 12 Luwu yang memanfaatkan sewa kantin dengan membebankan penyewa dengan nilai 20.000 perhari.

“Sudah jelas pungli ini dinda karena jauh selisih dari nilai PERDA yang sudah ditetapkan gubernur, bayangkan kalau luas kantin 30m x 5000 = 150.000 perbulan x 12 bulan = 1.800.000 pertahun disetor di provinsi sedangkan sewa kantin faktanya 20.000 perhari x 20 (hari sekolah perbulan) = 400.000 perbulan x 11 bulan (karena 1 bulan puasa tidak menjual) = 4.400.000.” Imbuhnya

Mulyadi S.H menambahkan, berapapun nilai selisihnya hasil sewa kantin sekolah apabila sudah melanggar aturan tetap harus diproses hukum

Adapun regulasi UU pungli di sekolah diatur dalam berbagai peraturan, seperti Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah menarik pungutan wajib, serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur sanksi bagi pelaku pungli. Pelaku pungli dapat dikenai sanksi pidana, seperti Pasal 368 KUHP (pemerasan) atau Pasal 423 KUHP bagi PNS, serta sanksi administratif bagi sekolah yang melanggar.

“UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Melarang pungutan yang tidak sesuai ketentuan di sekolah negeri.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Mengatur larangan pungutan yang tidak sesuai ketentuan di satuan pendidikan dasar. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016: Membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).” Tegasnya

Kami akan menantang dan mendesak melalui penyuratan surat lembaga kami nantinya APH, KPK hingga Ombudsman agar segera memanggil dan memproses SMAN 12 Luwu.(**ML)

Previous Post

“Kuasa Hukum Pengelola Pasar Butung Menganggap Pengambilalihan Pasar Butung sebagai tindakan prematur, keliru, dan merupakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)”

Next Post

Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Bakal Laporkan ke APH Proyek Revitalisasi SMAN 4 Luwu 

Related Posts

Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Resmi Buka Training of Trainer (TOT) IMO Model Course 6.09 untuk Tingkatkan Kompetensi Pengajar

Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Resmi Buka Training of Trainer (TOT) IMO Model Course 6.09 untuk Tingkatkan Kompetensi Pengajar

by Makassar Investigasi
Juli 24, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID MAKASSAR – Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar secara resmi membuka kegiatan Training of Trainer (TOT) IMO Model Course 6.09....

Poltekpel Barombong Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Pengembangan Kompetensi ASN Kemenhub Wilayah Timur

Poltekpel Barombong Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Pengembangan Kompetensi ASN Kemenhub Wilayah Timur

by Makassar Investigasi
Juli 22, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID MAKASSAR — Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong resmi menjadi lokasi penyelenggaraan evaluasi dan sosialisasi kebijakan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara...

Klinik Pratama Poltekpel Barombong Resmi Dibuka, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga

Klinik Pratama Poltekpel Barombong Resmi Dibuka, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga

by Makassar Investigasi
Juli 15, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID MAKASSAR — Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong resmi menggelar acara soft opening Klinik Pratama pada Rabu, 15 Juli 2026. Kehadiran...

Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Resmi Jalin Kerja Sama Maritim Internasional dengan Christ College of Engineering India

Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Resmi Jalin Kerja Sama Maritim Internasional dengan Christ College of Engineering India

by Makassar Investigasi
Juli 15, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID MAKASSAR – Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar kembali mengukuhkan eksistensinya di kancah internasional melalui langkah strategis baru. Lembaga pendidikan...

Kemenhub Gelar Collaboration Series #2 Tahun 2026 di PIP Makassar Demi Perkuat Birokrasi

Kemenhub Gelar Collaboration Series #2 Tahun 2026 di PIP Makassar Demi Perkuat Birokrasi

by Makassar Investigasi
Juli 10, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID MAKASSAR — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan resmi menyelenggarakan kegiatan "Collaboration Series #2 Tahun 2026"....

Forum Merah Putih Indonesia “Desak Transparansi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sinjai Tembus Miliaran Rupiah”.

Forum Merah Putih Indonesia “Desak Transparansi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sinjai Tembus Miliaran Rupiah”.

by Makassar Investigasi
Juli 6, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| SINJAI, SULAWESI SELATAN – Alokasi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Diduga Diback Up Oknum Wartawan Dengan Elit, Pemilik Tambang Tanpa IUP Pasang Badang Dan Kebal Hukum

Diduga Diback Up Oknum Wartawan Dengan Elit, Pemilik Tambang Tanpa IUP Pasang Badang Dan Kebal Hukum

3 minggu ago

Aliansi Mahasiswa FIKK UNM Desak Penuntasan Dugaan Pungli CPNS 2024, Soroti Minimnya Respons Kampus

4 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In