MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Dunia pendidikan di Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait sewa lahan kantin sekolah SMAN 12 Luwu.
Sewa lahan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk kantin sekolah khususnya SMAN 12 Luwu diduga dimanfaatkan oleh oknum guru atau tenaga pendidik dengan menyewakan Rp.20.000 perhari.
Menurut sumber informasi seorang penyewa kantin samaran mawar enggan namanya disebut saat dikonfirmasi, kami disini ada beberapa orang menjual dikantin, semua rata pembayarannya pak 20.000 perhari.
“Kami bergantian menjual setiap hari, ada yang dapat seminggu 2 kali menjual ada yang sekali juga pak.” Ungkap mawar samarannya saat dikonfirmasi dikantin sekolah
Selain itu, Kepala Sekolah Andi Rawe saat dikonfirmasi iya membenarkan adanya sewa kantin dengan nilai Rp.20.000 perhari kalau dia menjual, tapi klau tidak ya mereka tidak mau bayar.
“Sementara kami harus membayar ke provinsi tetap dan full setahun, Sisa pembayaran perbulan menutupi kalau kantin tidak beroperasi, misalnya bulan puasa, libur, penjual tidak masuk.” Imbuh A. Rawe
Lanjut, Provinsi tidak hitung pembayaran penjual tapi pembayaran sewa lahan permeter itu 5000/m, Kami hanya 5 sekolah yang bayar ke provinsi bagaimna sekolah yang tidak setor ke provinsi.
Tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan H.Iqbal Nadjamuddin saat dikonfirmasi via whatsapp mengatakan, Terkait kantin sekolah itu mereka wajib menyetorkan retribusinya ke pemerintah, Jadi siapa saja yg memanfaatkan aset pemerintah sesuai perda maka ada retribusi.
“Sesuai luasan kantin, Jadi retribusi sewanya kantin sekolah ada yang 10.000, ada 7.500 dan ada 5.000, Jadi yang 10.000 khusus sekolah di Makassar, yang 7.500 khusus sekolah di kota kabupaten dan yang 5.000 khusus diluar kota kabupaten.” Ungkap kadis pendidikan provinsi H.Iqbal
Sisi lain, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulawesi Selatan Mulyadi S.H sangat menyangkan adanya oknum disekolah SMAN 12 Luwu yang memanfaatkan sewa kantin dengan membebankan penyewa dengan nilai 20.000 perhari.
“Sudah jelas pungli ini dinda karena jauh selisih dari nilai PERDA yang sudah ditetapkan gubernur, bayangkan kalau luas kantin 30m x 5000 = 150.000 perbulan x 12 bulan = 1.800.000 pertahun disetor di provinsi sedangkan sewa kantin faktanya 20.000 perhari x 20 (hari sekolah perbulan) = 400.000 perbulan x 11 bulan (karena 1 bulan puasa tidak menjual) = 4.400.000.” Imbuhnya
Mulyadi S.H menambahkan, berapapun nilai selisihnya hasil sewa kantin sekolah apabila sudah melanggar aturan tetap harus diproses hukum
Adapun regulasi UU pungli di sekolah diatur dalam berbagai peraturan, seperti Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah menarik pungutan wajib, serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur sanksi bagi pelaku pungli. Pelaku pungli dapat dikenai sanksi pidana, seperti Pasal 368 KUHP (pemerasan) atau Pasal 423 KUHP bagi PNS, serta sanksi administratif bagi sekolah yang melanggar.
“UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Melarang pungutan yang tidak sesuai ketentuan di sekolah negeri.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Mengatur larangan pungutan yang tidak sesuai ketentuan di satuan pendidikan dasar. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016: Membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).” Tegasnya
Kami akan menantang dan mendesak melalui penyuratan surat lembaga kami nantinya APH, KPK hingga Ombudsman agar segera memanggil dan memproses SMAN 12 Luwu.(**ML)







