MAKASSAR INVESTIGASI.ID|. Masih banyaknya produk kosmetik berbahaya yang beredar di Sulawesi Selatan mengundang reaksi keras dari Dewan Pembina Forum Merah Putih Indonesia yang akrab dipanggil Tetta Rubak pada selasa 1 Juli 2025 diruang redaksi Makassar Investigasi, beliau mengatakan bahwa kami menduga pihak BPOM Makassar terkesan lamban dalam menindak skincare-skincare berbahaya, hal itu dapat dibuktikan dari masih banyak orang yang menjual dan memproduksi kosmetik berbahaya di Sulawesi Selatan, dikarenakan berbelit-belitnya birokrasi yang harus dilewati untuk melakukan pelaporan membuat respon BPOM terhadap laporan masyarakat nyaris tak tersentuh.
Menurut Tetta Rubak, hal itu sangat jelas dikatakan oleh Kepala BPOM Makassar pada saat Forum Merah Putih Indonesia melakukan audience di Kantor BPOM Makassar beberapa waktu yang lalu, dimana Kepala BPOM Makassar menyatakan bahwa untuk menindak owner yang terbukti menjual dan memproduksi kosmetik berbahaya harus dilaporkan terlebih dahulu ke BPOM Pusat, dan nanti setelah ada respon dari BPOM Pusat barulah pihak BPOM Makassar bergerak untuk melaksanakan penindakan yang bekerjasama dengan pihak Aparat Kepolisian.
Standar SOP ini perlu dirubah kata Tetta Rubak, sebab bukan tidak mungkin ownernya sudah duluan kabur baru BPOM datang menggerebek, atau bisa saja semua orang sudah terkena dampak berbahaya dari kosmetik illegal barulah BPOM datang melakukan penindakan dan pembinaan, hal itu justru kedengaran lucu, namun begitulah kenyataannya.
Seharusnya pihak BPOM Makassar lebih intens melakukan edukasi dan ekspose mulai dari menunjukkan nama brandnya dan nama ownernya sehingga ada efek jera yang diberikan kepada para pengusaha skincare agar jangan coba-coba menjual produk berbahaya karena BPOM Makassar akan mempublikasikannya kehalayak ramai.
Namun yang terjadi saat ini pihak BPOM hampir tidak pernah mempublikasikan produk-produk kosmetik yang telah mereka sita secara terbuka, ini terkesan melindungi privasi para owner skincare berbahaya, hal itu dapat dibuktikan dari pernyataan pihak BPOM Makassar yang mengatakan bahwa sudah banyak yang ditindak oleh pihak BPOM Makassar, malah ada yang telah dimusnahkan produknya karena terbukti mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, hidroquinon dan steroid, namun hal itu nanti kami ketahui setelah kami melakukan audience, sebelumnya kami tidak pernah mengetahui apakah BPOM Makassar bekerja sesuai tupoksinya atau hanya menunggu bola, sehingga pertanyaannya kemudian BPOM dibentuk untuk melindungi masyarakat atau melindungi para owner kosmetik berbahaya… Tegas tetta Rubak.
Pihak BPOM Makassar seharusnya mengikuti trend kemajuan teknologi, dimana dalam melakukan edukasi tidak harus dilakukan secara langsung melalui seminar atau acara tatap muka, namun bisa dilakukan melalui media sosial dan media on line, hal itu bertujuan agar masyarakat luas tahu bagaimana cara kerja BPOM dalam memberantas serta menindaklanjuti laporan masyarakat, jika perlu BPOM menyebarluaskan bagaimana tata cara pelaporan yang baik agar hal tersebut bisa langsung ditindaklanjuti oleh BPOM Makassar.
Tetta Rubak menambahkan bahwa memang sudah seharusnya pihak BPOM Makassar lebih pro aktif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta bergerak cepat untuk melakukan penindakan, karena sampai saat ini masih banyak ditemukan produk-produk kosmetik berbahaya yang beredar, hal itu kami tekankan sebab masyarakat sebagai sosial kontrol wajib mengetahui apa sebenarnya yang dikerjakan oleh BPOM serta apa tujuan BPOM didirikan oleh pemerintah, apakah untuk kemaslahatan masyarakat luas atau untuk golongan pengusaha tertentu.
Bahwa perlu diingat, terungkapnya produk-produk kosmetik berbahaya itu karena adanya edukasi dari para dokter yang ada dijakarta melalui sosila media, seperti yang dilakukan oleh Dokter Oki, Dokter Ditektif, Dokter Richar, Dokter Ekles, Dokter Ikha, dan Nikita Mirzani, yang mana mereka adalah salah satu Cikal Bakal turunnya BPOM Pusat untuk melakukan Investigasi dan Penyitaan terhadap Produk-produk kosmetik di Makassar yang telah di reviu sebelumnya oleh para Dokter tersebut, dan kami menduga sekiranya hal ini tidak viral di media sosial maka kami yakin pihak BPOM Sulsel dan BPOM Pusat berserta Polda Sulsel tidak akan melakukan penindakan.
Bahwa dasar hukum BPOM dalam melakukan penindakan sangat jelas diatur dalam Peraturan perundang-undangan seperti :
- Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Permenkes No. 1175/Menkes/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika.
- Permenkes No. 63 Tahun 2013 Perubahan Atas Permenkes No. 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tentan Izin Produksi Kosmetika.
- Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gisi Pangan.
- Peraturan Kepala BPOM RI No. HK.03.1.23.23.04.12.2207 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
- Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 9 tahun 2008 tentang Larangan Pengunaan Bahan Kimia.
Bahwa berdasarkan peraturan tersebut seharusnya pihak BPOM Sulsel tidak terkesan mandul dalam melaksankan tugas sehingga wajib hukumnya melakukan pengumuman pemblokiran atas produk-produk Skincare berbahaya karena telah terbukti mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Makassar, bukan malah nenutup-nutupi hasil temuan atas brand kosmetik berbahaya…. tutup tetta rubak mengakhiri pembicaraan.(ML*)



