MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Laporan atas kasus dugaan korupsi Dana Revitalisasi UNM Makassar telah masuk dalam tahap penyelidikan pihak Kejati Sulsel, yang menandakan sudah ada calon tersangka yang akan dipanggil untuk proses hukum selanjutnya, kasus ini menjadi tranding topik di sosial media maupun di media online karena melibatkan institusi pendidikan tinggi yang sangat terkenal di Indonesia, dimana para terduga juga mempunyai latar belakang pendidikan tinggi, olehnya masyarakat Sulawesi Selatan sangat menantikan tindak-lanjut dari penanganan kasus yang sedang ditangani oleh pihak Kejati Sulsel dan menginginkan agar kasus ini cepat selesai sehingga tidak menjadi polemik panjang didunia pendidikan, yang dapat menyurutkan minat masyarakat terhadap UNM Makassar.
Setelah kasus ini di ekspose oleh Kejati Sulsel, maka kita dapat melihat siapa saja nama-nama yang terlibat dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.87 milyar rupiah, pertanyaannya kemudian akan sampai dimana proses hukum ini bergulir, serta bagaimana masa depan kampus UNM Makassar setelah para pejabat terasnya tersandung kasus korupsi, akankah pungli dan korupsi hilang di UNM Makassar, akankah para Mahasiswa UNM mendapatkan haknya atas fasilitas pendidikan yang murah tanpa pungli, semua tergantung bagaimana proses hukum nantinya.
Ketua DPW PSMP SULSEL Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH (Ichsan) disela-sela kesibukannya mengatakan kepada awak media Makassar Investigasi Minggu 20/07/2025, bahwa berdasarkan hasil investigasi lembaga kami terhadap anggaran Revitalisasi UNM Makassar, menemukan ada 42 paket pekerjaan yang kami anggap tidak relevan penganggarannya , hal itu dapat dibuktikan dari fisik baik bangunan maupun pengadaan barang yang tidak berbanding lurus dengan anggaran yang digunakan, begitu pula dengan pejabat pembuat komitmen yang tidak berkompeten dipaksa untuk menangani proyek diluar dari kewenangannya, hal itu diduga sengaja dilakukan karena dibarengi dengan niat buruk untuk melakukan pemufakatan jahat yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) sehingga diduga terindikasi melakukan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian negara puluhan milyar rupiah.
Bahwa sebelum temuan tersebut kami laporkan, terlebih dahulu kami melakukan telaah bersama tim teknik dan tim hukum dari DPP PSMP Pusat, setelah itu kami simpulkan dalam bentuk laporan yang dilengkapi dengan bukti-bukti otentik, agar gampang ditelaah oleh pihak kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Bahwa kamipun mendapat angin segar dari Kejaksaan Agung RI, dimana setelah kami melakukan permohonan atensi atas proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Sulsel, pihak Kejagung RI langsung meminta salinan bukti laporan beserta lampiran dokumen bukti-bukti keterlibatkan para oknum petinggi UNM Makassar yang kami kirimkan secara fisik maupun secara elektronik ke akun resmi Kejaksaan Agung RI serta Akun Whatsup Humas Kejagung RI.
Ichsan menegaskan, kami tidak akan main-main dengan kasus ini, jika aparat penegak hukum yang ada di Sulsel tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya, maka dengan sangat menyesal kami akan menempuh jalur hukum setingkat lebih tinggi diatasnya dan meminta Ketua DPR RI melalui Komisi III DPR RI untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat atas proses hukum tersebut.
Jika perlu kami akan melakukan aksi besar-besaran didepan kantor Kejagung RI dan di depan kantor DPR RI mendesak agar Kejati Sulsel sesegera mungkin melimpahkan kasus UNM Makassar ke Pengadilan Tipikor karena diduga telah merugikan keuangan negara serta telah mencoreng nama baik dunia pendidikan di Indonesia, tegas Ichsan.
Ditempat terpisah Ketua Umum DPP PSMP bapak Anshar Ilho, juga mengatakan siap mengawal laporan DPW PSMP Sulsel serta meminta dukungan dari berbagai aktivitas anti korupsi yang ada di Jakarta untuk ikut bergabung dalam aksi unjuk rasa damai, dan jika perlu kami akan meminta adik-adik Mahasiswa asal Sulsel yang ada di Jakarta untuk ikut dalam aksi unjuk rasa damai sekiranya kasus UNM Makassar mandek ditengah jalan.
Anshar Ilho menambahkan, untuk mengantisipasi hal tersebut, kami telah menyiapkan titik lokasi yang akan kami datangi dalam aksi unjuk rasa damai, antara lain DPR RI Pusat, BARESKRIM MABES POLRI, Kejagung RI, KPK RI dan Kantor Kemendikbudristek RI, aksi unjuk rasa tersebut akan kami lakukan sebagai upaya terakhir jika proses hukum yang ada di Aparat Penegak Hukum Sulsel tidak berjalan sebagaimana mestinya, hal itu kami lakukan untuk mendesak pemerintah pusat melalui institusi hukum yang lebih tinggi agar dapat menuntaskan kasus-kasus yang ada di UNM Makassar, tegas Anshar Ilho.
Hal senada diungkapkan pula oleh Sekretaris Umum DPW PSMP SULSEL yang akrab dipanggil Moel, dia mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi memang perlu progres hukum secepatnya, karena dikhawatirkan para terduga dapat lebih leluasa menghilangkan barang bukti atau membuat bukti baru yang dapat mengaburkan bukti otentik atas kasus tersebut atau mungkin saja mereka akan lebih leluasa menjalankan aksinya jika tidak dilakukan penindakan hukum secepatnya.
Moel juga mengatakan, kerugian keuangan negara atas proyek revitalisasi UNM Makassar bukanlah hal baru, sebab beberapa tahun sebelumnya juga terjadi kasus yang sama atas proyek pembangunan gedung UNM Pare-pare yang merugikan keuangan negara milyaran rupiah namun proses hukumnya hanya sampai pada tahap klarifikasi saja oleh pihak Polda Sulsel, sehingga dapat disimpulkan bahwa kasus korupsi di UNM Makassar sudah lama terjadi dan setiap tahunnya terjadi, hal itu dapat dilihat dan dibaca dari rekam jejak digital yang masih tersimpan rapi di laman google.
Namun begitu kami tetap yakin pihak Kejati Sulsel tetap konsisten dalam penegakan hukum, sebab setiap tahunnya terjadi mutasi dan pergantian pejabat Kejati diseluruh Indonesia, sehingga mungkin saja yang menjabat saat ini lebih amanah dan lebih berpihak kepada keadilan yang maha kuasa, bukan pada keuangan yang maha kuasa, kata moel yakin.
Hasil telaah pihak Kejati Sulsel akan menentukan lanjut tidaknya kasus tersebut, namun perlu diingat bahwa pernyataan kasi Intel Kejati Sulsel mensyaratkan sudah ada penetapan beberapa calon tersangka yang akan menjalani proses hukum selanjutnya, olehnya kami menghimbau kepada masyarakat Sulawesi Selatan khususnya para aktivis anti korupsi di Sulawesi Selatan untuk terus mengawal kasus ini demi tegaknya supremasi hukum serta tetap memberikan support kepada Kejati Sulsel dalam menjalankan proses hukum atas kasus dugaan korupsi di UNM Makassar.
Kami juga telah mencium adanya gerakan pihak-pihak tertentu yang menjalankan aksinya secara terselubung dengan maksud untuk menghalangi dan merintangi proses hukum yang sedang berlangsung, apalagi pihak-pihak tersebut mempunyai kedekatan dan hubungan erat dengan UNM Makassar, namun kami tetap yakin bahwa apa yang telah kami lakukan sudah cukup untuk memproteksi kasus tersebut, dan jika ada oknum atau lembaga maupun institusi yang berani menghalang-halangi proses hukum tersebut, maka kami tidak akan segan-segan untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum tertinggi di Indonesia, tegas Moel.(ML*)




