MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Jeritan untuk Presiden Republik Indonesia, Seorang warga bassiang Misnawati wanita kelahiran tahun 1986 dipenjara setelah dikeroyok akibat kesalahan SOP Visum yang dikeluarkan PKM Ponsel ke penyidik kini harus mendekam di Lapas Palopo, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Soroti Kinerja Kapolsek Ponrang dan Penyidik, Selasa (5/5/2026).
Menanggapi hal tersebut setelah viral di beberapa media massa, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H mengatakan bahwa hasil penyelidikan penyidik Polsek Ponrang kami duga cacat hukum dan maladministrasi secara formal.
Mulyadi S.H menilai proses penyidikan dalam kasus ini berjalan tidak profesional dan tidak objektif. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan antara lain:
Kanit Reskrim Polsek Ponrang Bripka Elis, bahwa hasil Visum luka yang dialami Misnawati, bukan luka akibat pengeroyokan, melainkan Alergi.
“Sementara Dokter tidak berada di tempat melakukan pemeriksaan terhadap Misnawati, kenapa penyidik berani mengeluarkan pernyataan hasil visum hanya alergi, dan jelas tanggapan Kadis Kesehatan Kabupaten Luwu bahwa Visum harus dikeluarkan oleh dokter. Kalau dokter tidak ada, seharusnya menunggu pemeriksaan dokter agar visum resmi bisa diterbitkan.” Ungkap Mulyadi S.H dengan nada lantang
Sementara itu, Anggota Polsek Ponrang saat dikonfirmasi mengatakan, Vernya sudah kita minta dari puskesmas untuk kepentingan penyelidikan.
“Hasilnya sudah kami terima dan itu untuk kepentingan penyelidikan pak sudah melalui gelar perkara, Makasih pak. Ibu kapus minta nomor hp ta.” Ungkap anggota polsek Ponrang enggan memberi identitas dan pangkat saat dikonfirmasi
Mulyadi S.H menilai Penahanan Misnawati selama menjalani hukuman penjara dinilai melanggar asas praduga tak bersalah dan berpotensi perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.
Kasus di mana korban penganiayaan justru dipenjara akibat hasil visum et repertum yang tidak sah (tidak valid, salah, atau direkayasa) merupakan indikasi kuat adanya kelalaian penyidik (professional misconduct atau error in persona).
“Penyidik dapat dinilai lalai atau melanggar prosedur jika Salah Menetapkan Tersangka (Error in Persona): Akibat visum yang salah, orang yang seharusnya menjadi korban justru dijadikan tersangka, dan jelas dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.” Kata Mulyadi
Hal senada, Ahmad Kusman To’Laluasa keluarga Misnawati bakal mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri untuk menggugat sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan (Pasal 77 KUHAP) dan kami juga berdasarkan Pasal 95 KUHP.
“Kami juga dalam waktu dekat bakal ke Propam/Kompolnas Melaporkan penyidik yang bersangkutan ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.” Tegasnya
Kami juga menantang dan mendesak Kapolres Luwu, Kasi Propam, Kapolda Sulsel, Bid Propam hingga Mabes Polri agar mencopot Kapolsek Ponrang akibat ada kelalaian anggota penyidik nya.(**ML)



