MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Sekretaris Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih Sulawesi Selatan (DPW PSMP SULSEL) telah resmi melayangkan surat ke Kantor Imigrasi Makassar dan Kanwil Imigrasi Sulsel, hal itu guna menindaklanjuti surat Somasi yang tak kunjung dijawab oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar.
Sekretaris Wilayah DPW PSMP SULSEL mengatakan kepada awak media Makassar Investigasi (03/11/2025), bahwa surat laporan yang kami kirimkan ke Kantor Imigrasi Klas I Makassar dan Kanwil Imigrasi Sulsel guna memastikan apakah WNA tersebut mempunyai kelengkapan administrasi kependudukan sebelum pihak Disdukcapil Makassar membuat dan menerbitkan KK dan KTP untuk mereka.
Lanjut Moel, berdasarkan hasil wawancara kami dengan ALI SELAMAT diketahui bahwa beliau baru-baru ini telah melayangkan surat resmi ke Kantor Imgrasi Kelas I Makassar namun sampai sekarang belum ada tanggapan dan perhatian serta tindakan dari Kantor Imgrasi Kelas I Makassar.
Moel menjelaskan, seharusnya Pihak Imigrasi wajib menanggapi serius permasalahan ini karena hal tersebut menyangkut masalah keamanan data kependudukan negara dan stabilitas keamanan negara, karena sebelum WNA tersebut menjadi WNI, maka WNA tersebut wajib mempunyai surat keterangan keimigrasian (SKIM) dari Kantor Imigrasi yang menyatakan status keimigrasian resmi WNA di Indonesia yang dibuktikan dengan Surat Ijin Tinggal Terbatas/Tetap yang sah.
Selain itu pihak Imigrasi wajib menindaklanjuti apakah laporan yang disampaikan oleh saudara ALI SELAMAT sesuai atau tidak sesuai dengan data imigran yang tinggal di Kota Makassar maupun di Sulawesi Selatan seperti WNA yang dilaporkan oleh ALI SELAMAT yang bernama FANG CHEN CHUN dan anaknya LIE JAU SHUEN beserta saudara-saudaranya apakah mereka tercatat atau tidak tercatat di Kantor Imigrasi, dan apakah mereka pernah atau tidak pernah mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Kewarganegaraan yang meliputi antara lain :
- Telah berusia 18 tahun.
- Sudah pernah tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun.
- Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak pernah di Pidana 1 tahun penjara atau lebih.
- Tidak mejadi warga negara ganda setelah menjadi WNI.
- Mempunyai pekerjaan yang berpenghasilan tetap.
- Membayar uang Pewarganegaraan ke Kas Negara.
Sehingga dapat diketahui apakah WNA tersebut masuk ke Indonesia secara Illegal atau secara Legal, karena kami menduga WNA tersebut mempunyai kewarganegaraan ganda berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki seperti pembayaran pajak dari negara Thaiwan namun alamat domisilinya ada Singapura dan hanya sesekali masuk ke Indonesia untuk maksud tertentu, hal tersebut mereka lakukan bukan tanpa tujuan, sehingga patut dicurigai WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan membawa misi tertentu baik dari orang, golongan maupun negara tertentu.
Kami berharap setelah surat kami diterima oleh pihak Imigrasi Kelas I Makassar dan Kanwil Imigrasi Sulsel kedua institusi tersebut segera mengambil tindakan yang nyata dalam menindaklanjuti kegaduhan yang saat ini terjadi atas data kependudukan yang dikeluarkan oleh pihak Disdukcapil Kota Makassar yang sejak tahun 2014 sampai saat ini belum terselesaikan, apalagi WNA atas nama LIE JAU SHUEN telah ditetapkan sebagai Tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang oleh pihak Kepolisian Sektor Ujung Pandang Sejak Tahun 2017 dan di Tahun 2018 berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Moel menerangkan, perlu diketahui bahwa TUPOKSI dari Kantor Imigrasi Makassar adalah untuk memberikan pelayanan keimigrasian (izin tinggal dan status keimigrasian), pengawasan, dan penindakan di wilayah kerjanya, yang mencakup :
- Memberikan pelayanan terkait izin tinggal dan status keimigrasian, baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Orang Asing (OA).
- Melakukan pengawasan terhadap WNI dan OA, serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah kerjanya.
- Menyiapkan pelaksanaan intelijen keimigrasian untuk mendukung tugas pengawasan dan penindakan.
- Berkontribusi dalam pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi.
Sementara TUPOKSI Kanwil Imigrasi Sulsel adalah sebagai koordinator dan pengawas seluruh layanan keimigrasian di wilayah Sulawesi Selatan, yang mencakup pembinaan, pengawasan, serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perizinan, informasi, intelijen, dan penindakan keimigrasian seperti :
- Mengkoordinasikan seluruh layanan keimigrasian di wilayah Sulawesi Selatan.
- Melakukan pembinaan, pengendalian, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas di berbagai bidang keimigrasian.
- Memberikan persetujuan perizinan, mengelola sistem, dan teknologi informasi keimigrasian.
- Membina, mengendalikan, dan melakukan pengawasan di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian serta menyusun laporan pelaksanaan tugas teknis yang telah dilaksanakan.
Dengan melihat tugas dan fungsi kedua Kantor Imigrasi tersebut, maka mustahil WNA haram (Illegal) dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui validasi data kependudukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun pada kenyataannya masih ada WNA yang bisa lolos masuk ke Indonesia dengan berbekal data kependudukan yang dimanipulasi oleh oknum tertentu, namun pihak Imigrasi tidak mampu melakukan penindakan, padahal diketahui dari arsip surat ALI SELAMAT sejak tahun 2014 Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi dan Monitoring (DPP-LIMIT) dan ALI SELAMAT sendiri telah melakukan persuratan ke Kantor Imigrasi dan Disdukcapil Makassar atas permasalahan tersebut namun tidak ada tindakan apa-apa.
Moel menegaskan, kami akan melaporkan penangan kasus ini ke Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Solidaritas Merah Putih di Jakarta agar melakukan pengawalan berupa atensi ke Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Dirjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI terkait laporan kami, guna mendesak institusi terkait untuk segera melakukan audit investigasi serta melakukan penyidikan dan penyelidikan, dalam upaya mencegah terjadinya kekacauan yang dapat mengancam stabilitas Data Kependudukan Negara dan dapat mengancam stabilitas Keamanan Nasional, serta mencegah terjadinya kembali hal serupa. Tegas Moel.(**ML)






