
MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Keterangan yang kontroversi dari hasil klarifikasi Ketua KONI yang mengungkapkan penggunaan anggaran dana hibah yang diperuntukkan pada kegiatan Pekan Olah Raga Nasional (PON) di Aceh mendapat banyak tanggapan negatif dari masyarakat khusus para penggiat anti korupsi, salah satu diantara adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih Sulawesi Selatan (DPW PSMP SULSEL) Andi Muh. Ichsan Arifin, ST,MH, beliau mengatakan pada awak media Makassar Investigasi (24/09/2025) bahwa ada yang menarik dari klarifikasi Ketua KONI di kejaksaan terkait penggunaan dana hibah KONI, dimana keterangan tersebut tidak berdasarkan data, sehingga kami berpendapat bahwa :
- Standar regulasi penggunaan anggaran seharusnya melalui DPA, yang menjadi pertanyaan apakah KONI memang layak dalam hal pengguna anggaran sementara KONI sangat jelas bukanlah satuan kerja dalam struktur kerja pemerintah daerah.
- Bahwa Anggaran operasional yang nominalnya Rp.900.000.000,- adalah merupakan sarat timbulnya dugaan pemborosan anggaran.
- Bahwa sisa penganggaran sebesar Rp.14 Milyar Rupiah dalam kewenangan Dispora Sulsel, hal ini sangat kontradiksi dengan data yang kami dapatkan pada portal LKPP terkait MAK Dispora Sulsel tahun 2024 yang hanya berjumlah Rp.5 Milyar Rupiah yang diperuntukan pada kegiatan PON di Aceh.

Sehingga menurut Ketua DPW PSMP Sulsel (Ichsan), pada ranah tersebut kejaksaan harus jeli dalam proses melakukan pemeriksaan atas pembuktian kerugian negara, namun begitu kami sangat approve jika pihak kejaksaan konsisten pada kredibilitas tupoksinya tanpa harus ada tekanan dari pihak manapun, baik dari unsur politik maupun penguasa.
Ichsan menambahkan, kami sangat menyayangkan jika aktor intelektual atas kerugian keuangan negara tidak tersentuh hukum sementara yang diproses hukum hanya pelaksana perintah, hal itu sangat beralasan karena kasus korupsi tidak berdiri sendiri, tidak mungkin anggaran cair begitu saja tanpa adanya persetujuan dari pihak penentu kebijakan, begitu pula dengan penggunaannya.
Apalagi sangat jelas KONI bukanlah satuan kerja yang ada dalam struktur kerja pemerintah daerah namun hanya sebatas pengelola anggaran, sehingga yang patut dipertanyakan sekarang adalah anggaran yang sebesar Rp.14 milyar rupiah ada dalam penguasaan pihak Dispora Sulsel, apakah dana tersebut diserahkan sepenuhnya ke KONI sebagai pelaksana kegiatan atau sebahagiannya saja, sebab berdasarkan MAK 2024, KONI hanya mempergunakan anggaran sebesar Rp.5 milyar rupiah pada kegiatan PON Aceh, pertanyaannya kemudian kemana sisa dari anggaran tersebut dipergunakan untuk apa dan oleh siapa.
Kami sangat yakin dan percaya pihak kejaksaan akan bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus tersebut, sebab bukan tidak mungkin akan ada calon tersangka lain yang belum tersentuh, sehingga butuh penanganan serius dari pihak kejaksaan untuk mengungkap aktor intelektual yang sebenarnya. Harap Ichsan.(ML**)






