MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan akan mencopot Kajati dan Kajari di seluruh Indonesia yang hanya sedikit alias malas menangani perkara.
Hal itu ia sampaikan setelah terkejut mendengar jawaban Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali yang tahun ini hanya menangani tiga perkara.
Burhanuddin menekankan bahwa pimpinan Kejati maupun Kejari harus bekerja sebaik-baiknya, dan memperingatkan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja mereka.
Burhanuddin menegaskan Kajari yang hanya menangani tiga perkara pidana khusus akan digeser tanpa peringatan.
Tak hanya itu, ia menyebut jabatan mereka juga bisa diturunkan sebagai asisten di bidang barang bukti.
Ia pun mempertanyakan adakah yang berprestasi dari 1.300 jaksa seluruh Indonesia dengan pangkat IIIA.
Burhanuddin berharap lembaga kejaksaan dipimpin oleh pemimpin yang memiliki prestasi, berwawasan serta mampu mempertahankan marwah adhyaksa atau kejaksaan.
“Saya mencari Kajari yang punya otak, jangan mencari Kajari yang bloon atau oon, yang hanya pikirannya duit. Maaf saya di sini keras, karena saya ingin mencari manusia yang Adhyaksa, pintar dan berintegritas,” tegas Burhanuddin, dikutip Nesiatimes.com pada Sabtu (20/9).
Burhanuddin menyebut setiap mutasi pejabat di lingkup kejaksaan harus didasarkan pada prestasi, bukan empati.
Di samping itu, dia juga mengapresiasi jaksa-jaksa asal Bali yang menempati banyak jabatan Kajari di seluruh Indonesia.
Sementara itu, DPW PSMP SULSEL melalui Sekretaris DPW Mulyadi S.H angkat bicara terkait ketegasan Kajagung terhadap bawahannya yakni Kajati dan Kajari agar tidak tebang pilih terhadap kasus yang masuk dilingkup Kejaksaan, terkhusus laporan Lembaga kami ke Kejaksaan Negeri Luwu.
“Kami berharap laporan Lembaga kami terkait dugaan tindak pidana korupsi di desa balubu Kecamatan belopa, Kabupaten Luwu segera ditindaklanjuti, sesuai intruksi Jaksa Agung ke beberapa media.” Ungkap Mulyadi S.H
Pekan ini kami akan masukkan surat Permohon Informasi Atas Perkembangan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penggunaan Dana Desa Balubu, karena laporan kami sudah memasuki 14 hari kerja lebih di Kejaksaan Negeri Luwu.
“Kami akan kawal laporan tersebut hingga ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nantinya dan akan mendesak Kejaksaan Agung nantinya.” Tegasnya
Berdasarkan surat laporan/pengaduan kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu
Cq. Kasi Pidsus Kejari Luwu dengan No. : 096/S.LP/PSMP.SULSEL/VIII/2025, yang pada intinya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Dana Desa untuk beberapa paket pekerjaan di Desa Balubu.
Lanjut, Mulyadi S.H mewakili teman-teman Lembaga, dan Koalisi LSM dan Perss SulSel sangat mengapresiasi statemen ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mencopot Kejati dan Kejari.(ML**)




