MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Jaksa dalam mencari kerugian negara dalam kasus korupsi memiliki beberapa langkah hukum yang ditempuh, dimana secara umum, jaksa akan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, serta upaya pengembalian kerugian negara melalui perdata dan pidana.
Hal itu dimulai dari Penyelidikan, dimana Jaksa memulai dengan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti awal terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian Negara, setelah ada indikasi kuat, jaksa meningkatkan statusnya menjadi penyidikan, pada tahap ini, jaksa melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan meminta keterangan saksi serta ahli.
Namun sampai sekarang pihak Kejati Sulsel belum menetapkan tersangka atas kasus proyek dana revitalisasi UNM Makassar, kamipun tidak mengerti apakah ini bagian dari SOP atau strategi untuk menunggu waktu yang tepat sampai melemahnya kekuatan dan pengaruh dari para calon tersangka, baru dilakukan proses hukum yang sebenarnya.
Bahwa alasan Kasipenkum Kejati Sulsel belum menemukan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana revitalisasi UNM Makassar, sehingga kami mendesak pihak Kejati Sulsel untuk segera bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) atau lembaga audit independen untuk menghitung kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi, untuk selanjutnya Kejati Sulsel dapat masuk dalam tahap penyidikan agar dapat melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan meminta keterangan saksi serta ahli.
Kami mengerti atas beban moril jaksa sekiranya Pelaku Korupsi lolos akibat keliru dalam menerapkan proses hukum, namun jika proses hukum tersebut dilakukan secara profesional maka tidak mungkin ada pelaku korupsi yang lolos dari jeratan hukum, hal itu dapat dilihat dari kasus Tom lembong yang tidak terbukti merugikan keuangan negara namun terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang karena atas kebijakannya memberikan keuntungan bagi orang lain atau kelompok tertentu, olehnya sempat dipidana penjara selama 4,5 tahun walapun pada akhirnya diberikan abolisi (pengampunan).
Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih (Moel) di ruang redaksi Makassar Investigasi (11/08/2025), beliau menegaskan bahwa Jaksa dalam upaya mengembalikan kerugian negara melalui perampasan aset maupun pembayaran uang pengganti, serta melakukan pelacakan aset untuk mencari dan menyita harta benda yang bisa digunakan untuk menutupi kerugian Negara, yang mana hal itu nanti dapat dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Moel melanjutkan bahwa menurut pendapat hukum kami, pada kasus dugaan korupsi dana revitalisasi UNM Makassar diketahui jaksa telah menemukan bukti permulaan yang bisa dikembangkan dengan menyita dokumen-dokumen proyek dan turun langsung melihat proyek yang telah selesai dikerjakan namun bermasalah, setelah itu melakukan pemeriksaan terhadap PPK, Panitia Pengadaan, KPA, Pengawas serta para kontraktor pelaksana serta pihak-pihak lainnya yang terbukti terlibat dalam proyek revitalisasi UNM Makassar.
Kami yakin pihak Kejati Sulsel sangat profesional dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sehingga tidak memerlukan waktu lama untuk menetapkan tersangka pada para pelaku korupsi yang ada di kampus UNM Makassar, setelah itu Jaksa tinggal meminta hasil Audit BPK RI untuk menentukan kerugian negaranya serta dapat melakukan pembuktian terbalik dengan menelusuri harta kekayaan masing-masing pejabat UNM sebelum mereka menjabat dan setelah mereka menjabat.
Moel juga mengatakan, mungkin pihak Aparat Penegak Hukum bertanya kenapa kami begitu mendesak penyelesaian proses hukum secepatnya, karena kami menginginkan setelah proses pengadilan dan para tersangka ditetapkan bersalah dan vonisnya telah berkekuatan hukum tetap maka pihak Jaksa dapat mengajukan gugatan perdata untuk memulihkan kerugian Negara, dimana gugatan perdata bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara, terutama jika pelaku korupsi menyembunyikan hasil korupsinya, hal itu bertujuan agar pengembalian kerugian negara melalui sistem pemulihan aset yang terintegrasi dapat dilakukan secara optimal.
Berdasarkan hal itu, maka tidak ada alasan lagi Kejati Sulsel untuk menunda permintaan hasil audit ke BPK RI untuk selanjutnya dijadikan sebagai acuan utama dalam menentukan jumlah kerugian Negara, hal itu bertujuan untuk mengidentifikasi secara detail aliran dana, pengeluaran yang tidak sah, atau kelebihan biaya yang terkait dengan tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pelaku.
Oleh karena itu, hasil audit atau nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang berasal dari BPK RI akan menjadi alat bukti yang paling penting dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Revitalisasi UNM Makassar, dimana besar kecilnya kerugian negara akan menjadi salah satu faktor penentu terhadap beratnya tuntutan jaksa ataupun vonis hukumannya.Tutup Moel.(ML*)






