• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

A. Arnas Nasruddin: “Hati-Hati, Ada Dugaan Pungli Yang Merajalela Dalam Pemasangan Listrik”.

Mei 27, 2022
in PEMERINTAHAN
479
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar – A.Arnas Nasruddin saat dijumpai oleh awak media makassarinvestigasi.com pada hari Jumat 27 mei 2022 disalah satu cafe di tooddopuli, menerangkan Bahwa  BUMN seperti PT PLN (Persero) dirancang khusus untuk menciptakan sistem pengelolaan dan pengawasan berlandaskan pada prinsip efisiensi dan produktivitas Perusahaan guna meningkatkan kinerja dan nilai (value) BUMN, serta menghindarkan BUMN dari tindakan-tindakan pengeksploitasian di luar asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Namun Dalam kenyataannya Kata Arnas Nasruddin (dari Devisi Sosial Kemasyarakatan DPPLIMIT), walaupun BUMN telah mencapai tujuan awal sebagai agen pembangunan dan pendorong terciptanya korporasi, namun tujuan tersebut dicapai dengan biaya yang relatif tinggi. Kinerja perusahaan dinilai belum memadai, seperti tampak pada rendahnya laba yang diperoleh dibandingkan dengan modal yang ditanamkan. Dikarenakan berbagai kendala, BUMN belum sepenuhnya dapat menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau serta belum mampu berkompetisi dalam persaingan bisnis secara global.

Baca:

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

Selain dari itu ujar Arnas Nasruddin, Belum lagi para oknum yang memanfaatkan Keberadaan Perusahaan Negara ini melalui “Keputusan Gelap yang berdampak pada timbulnya biaya-biaya siluman seperti halnya menjual stempel”, perbuatan ini harus segera di hentikan. Padahal berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (pasal 91 UU/BUMN) dijelaskan bahwa Agar supaya Direksi dapat melaksanakan tugasnya secara mandiri, pihak-pihak luar manapun, selain organ BUMN tidak diperbolehkan ikut campur tangan terhadap pengurusan BUMN. Termasuk dalam pengertian campur tangan adalah tindakan atau arahan yang secara langsung memberi pengaruh terhadap tindakan pengurusan BUMN atau terhadap pengambilan keputusan oleh Direksi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempertegas kemandirian BUMN sebagai badan usaha agar dapat dikelola secara profesional sehingga dapat berkembang dengan baik sesuai dengan tujuan usahanya.

terutama PT PLN (Persero) yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang seharusnya kata Arnas, setiap keputusan Pemerintah yang membidangi Kelistrikan akan selalu berpijak pada Peraturan Perundang-undangan yang merupakan suatu arahan yang lebih bisa di pertanggung jawabkan, utamanya Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang dan mengenai sistem yang dipakai dalam upaya peningkatan kinerja BUMN, yaitu berupa pemberlakuan segala beban-beban masyarakat dengan menunjuk sistem atau mekanisme korporasi secara jelas dan tegas dalam mendukung pengelolaan BUMN. Jangan malahan bekerjasama dengan pihak lain lalu memanfaatkan kekuasaan dan membebankan Masyarakat melalui kebijakan sesat, Imbuh arnas.

ditambahkan Arnas, “Suatu keanehan yang terjadi di Perusahaan Listrik yang merupakan milik Negara ini, yaitu PLN yang memiliki Daya listrik, namun yang berhak menentukan bisa atau tidaknya dapat dilayani pemasangan listrik setelah membayar “biaya Supervisi” untuk memperoleh Nomor Identitas Instalasi Tenaga listrik (NIDI) yang diterbitkan oleh Dirjen Kelistrikan. Padahal yang di ketahui, bahwa pemerintah adalah sebagai regulator bukan mengatur-atur Biaya Pemasangan Listrik yang merupakan Tugas Pemilik Daya (PT PLN). Oleh karenanya, aparat penegak Hukum sebaiknya segera turun tangan untuk menertibkan masalah ini”, Tutup Arnas.

Previous Post

Camat Tallo: “Alhamdulillah Kami Telah Resmi Dilantik Sebagai PPAT Sementara

Next Post

Bahar Razak SH: “Rakyat jangan terus-menerus di Bodohi”

Related Posts

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

by Makassar Investigasi
Juni 19, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait...

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

by Makassar Investigasi
Juni 14, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Reformasi 1998 lahir sebagai tonggak penting demokrasi Indonesia. Ia membawa mandat besar: kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap...

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAKASSAR INVESTIGASI.ID| Maros - Menyikapi penyediaan Rusunawa di Kabupaten Maros yang diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)...

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

Andi Sirajuddin  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Permasalah jarak antara rumah atau gedung dan jalan di Makassar yang lebih dikenal dengan...

“Ketika Masjid Bicara Masa Depan Generasi” Opini Oleh : Sahrul Ariansyah

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Kultum subuh yang saya ikuti di Masjid Sultan Alauddin JL Prof.Abdurahman Basalamah memberikan banyak pelajaran dan...

Normalisasi Sungai Suli Tahap Pertama Selesai, Lurah Suli: Berkat Perjuangan Ibu Enceng Warga Bisa Tidur Nyenyak

by Makassar Investigasi
Mei 21, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Demokrat, Ir. Fadriaty Asmaun, ST, MM, melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemeliharaan Jalan Nasional Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan  Berpotensi Terindikasi Melanggar UU No.22 Sebab Membahayakan Keselamatan Pengendara

4 bulan ago

KAMMI Makassar Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penembakan Remaja di Toddopuli

4 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In