• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Bahar Razak SH: “Rakyat jangan terus-menerus di Bodohi”

Mei 27, 2022
in PEMERINTAHAN
481
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar – Bahar Razak SH menerangkan bahwa Menyikapi pemberitaan tentang adanya Modus “penjual Stempel” yang di lansir beberapa media Online tentang adanya dugaan pungutan untuk Kegiatan Supervisi guna para calon pelanggan PLN akan memperoleh Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik yang di suarakan oleh Limit Indonesia patut di Apresiasi. Sebab, Kegiatan Supervisi yang berbayar adalah merupakan Pelanggaran hukum yang nyata, karena tidak satupun aturan yang ada untuk memerintahkan adanya kewajiban Calon Pelanggan PT PLN (persero) untuk membayar biaya dalam rangka untuk memperoleh Nomor Identitas Instalasi Tenaga listrik (NIDI-TL), “jadi rakyat itu jangan terus-menerus di Bodohi”, ungkap Bahar Razak SH, ketua umum Badan peneliti dan Pengkajian Peraturan Perundang-undangan (BP4).

Bahwa awal mula Dasar hukum Pemberlakuan Nomor Identitas Instalasi Tenaga listrik yang dibentuk oleh Menteri Energi dan Sumber daya mineral melalui Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2021 dimana adalah   untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42, sampai dengan pasal 46 dan pasal 49 ayat (9) Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang energi dan sumber daya mineral.

Baca:

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

Ungkap Bahar pula, Sedangkan Ketentuan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang energi dan sumber daya mineral adalah hirarki untuk melaksanakan   ketentuan Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, sedangkan Undang-Undang Cipta kerja telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UUD’ 1945 dan dinyatakan pula oleh MK, agar menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta TIDAK dibenarkan pula untuk menerbitkan Peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Ujar Bahar.

Maka dengan adanya Putusan MK  ini seharusnya Pelaksanaan Supervisi yang berbayar itu harus pula dihentikan apalagi memang tidak ada aturan tentang kewajiban masyarakat untuk membayar, jika hal tersebut terbukti adanya pembayaran sebagaimana hasil temuan LIMIT Indonesia, maka perbuatan tersebut adalah Murni Perbuatan Pidana. Tutupnya.

Previous Post

A. Arnas Nasruddin: “Hati-Hati, Ada Dugaan Pungli Yang Merajalela Dalam Pemasangan Listrik”.

Next Post

Moelyadi: Hasil Dari Uang NIDI Itu Dikemanakan”

Related Posts

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

by Makassar Investigasi
Juni 19, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait...

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

by Makassar Investigasi
Juni 14, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Reformasi 1998 lahir sebagai tonggak penting demokrasi Indonesia. Ia membawa mandat besar: kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap...

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAKASSAR INVESTIGASI.ID| Maros - Menyikapi penyediaan Rusunawa di Kabupaten Maros yang diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)...

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

Andi Sirajuddin  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Permasalah jarak antara rumah atau gedung dan jalan di Makassar yang lebih dikenal dengan...

“Ketika Masjid Bicara Masa Depan Generasi” Opini Oleh : Sahrul Ariansyah

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Kultum subuh yang saya ikuti di Masjid Sultan Alauddin JL Prof.Abdurahman Basalamah memberikan banyak pelajaran dan...

Normalisasi Sungai Suli Tahap Pertama Selesai, Lurah Suli: Berkat Perjuangan Ibu Enceng Warga Bisa Tidur Nyenyak

by Makassar Investigasi
Mei 21, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Demokrat, Ir. Fadriaty Asmaun, ST, MM, melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemeliharaan Jalan Nasional Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan  Berpotensi Terindikasi Melanggar UU No.22 Sebab Membahayakan Keselamatan Pengendara

4 bulan ago

KAMMI Makassar Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penembakan Remaja di Toddopuli

4 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In