
MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Langkah hukum Koalisi Indonesia dalam mengawal skandal dugaan komersialisasi aset negara di SD Negeri 476 Makalua, Kecamatan Latimojong, kian agresif. Pasca-penyerahan dokumen di Kejaksaan Negeri Luwu, Presiden Koalisi Indonesia, Mulyadi, S.H., kini menyoroti tajam pelanggaran kode etik dan aturan kepegawaian yang diduga dilakukan secara sadar oleh Kepala Bidang Pembinaan SD (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Anchy S Karennu.
Mulyadi, S.H. menyatakan bahwa manuver panggilan telepon malam hari berdurasi 11 menit 31 detik yang diinisiasi oleh Kabid SD untuk melobi pers agar menghentikan temuan kasus, bukan sekadar pelanggaran etika biasa, melainkan sudah masuk dalam kategori pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Menabrak Kewajiban dan Larangan PNS dalam PP Nomor 94 Tahun 2021
Presiden Koalisi Indonesia membeberkan sejumlah pasal krusial dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang secara telak diduga telah dilanggar oleh oknum Kabid SD:
- Pelanggaran Kewajiban Menjaga Integritas (Pasal 3 huruf f): PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Tindakan menelepon malam-malam pasca-investigasi untuk mengondisikan perkara dinilai mencoreng marwah institusi.
- Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Pasal 5 huruf a): PNS dilarang keras menyalahgunakan wewenang. Kabid SD diduga menggunakan pengaruh jabatannya di luar prosedur resmi untuk melindungi oknum Kepala Sekolah, Hasma, yang mengomersialkan Barang Milik Daerah (BMD) secara ilegal.
- Menghalangi Kepentingan Negara (Pasal 5 huruf b): PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga dapat merugikan keuangan negara atau daerah.
Desak Bupati Luwu H. Patahudding dan Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Segera Copot Kabid SD hingga Kepsek 476 Makalua
Mulyadi, S.H. menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 PP 94/2021, jenis hukuman disiplin tingkat berat menanti pejabat yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Tindakan gerilya di luar jam dinas untuk membungkam kebenaran ini tidak bisa dimaafkan secara administratif. Kami mendesak Bupati Luwu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bersama Inspektorat untuk tidak tinggal diam. Segera copot Kabid SD dan Kepala Sekolah SDN 476 Makalua demi menyelamatkan integritas birokrasi di Kabupaten Luwu!” tegas Mulyadi, S.H.

Kawal Laporan Hukum Secara Paralel
Lebih lanjut, Koalisi Indonesia menyatakan bahwa proses pemeriksaan internal ASN melalui PP 94/2021 ini harus berjalan beriringan dengan proses hukum pidana yang saat ini tengah bergulir di korps Adhyaksa. Bukti forensik log panggilan dan penolakan lobi transaksional Rp2 juta kini menjadi objek pemeriksaan berlapis, baik secara administratif di dinas kepegawaian maupun secara pidana khusus.
“Langkah administratif melalui PP Disiplin ASN ini akan kami dorong secara resmi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu. Kami ingin memastikan bahwa oknum pejabat yang mencoba bermain-main di atas fasilitas uang rakyat mendapatkan sanksi pemecatan yang setimpal,” pungkas Mulyadi, S.H.






