MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Kisruh antara Pengurus Yayasan Nurul Bina Insani dengan beberapa Pengurus Masjid Nurul Yaqin Karuwisi memasuki babak baru, dimana dalam pemberitaan tertanggal 16 Oktober 2026 Pihak Pengurus dan Salah Satu Aktivis mengecam adanya pendirian yayasan tanpa persetujuan seluruh pengurus Mesjid Nurul Yaqin Karuwisi, hal tersebut mendapat tanggapan serius dari Pengurus Yayasan Nurul Bina Insani dengan mengirimkan surat klarifikasi bantahan pemberitaan sebagai bentuk Hak Jawab.
Olehnya salah satu pengurus yayasan sekaligus Dewan Pengawas Yayasan Nurul Bina Insani saudara Musatafa dalam keterangan perssnya dihadapan Wartawan Makassar Investigasi (17/10/2026) dengan tegas menyatakan bahwa Yayasan Nurul Bina Insani tersebut sudah berdiri sejak tahun 90-an dan seiring waktu dan perkembangan zaman seluruh kegiatan wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga untuk menghindari hal-hal yang bersifat illegal dan mengakibatkan benturan hukum dikemudian hari, maka Yayasan Nurul Bina Insani kami daftarkan di Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk legalitas Yayasan.
Mustafa melanjutkan, sebenarnya kami berharap semua pihak baik pengurus mesjid maupun anggota dapat memahami apa yang menjadi cita-cita luhur pendiri Yayasan, namun bukannya bantuan dan dukungan yang diberikan, mereka malah menganggap yayasan tersebut illegal dan berupaya untuk memprovokasi warga dan pemilik Wakaf untuk melakukan perlawanan serta penolakan atas keberadaan yayasan dengan membuat spanduk penolakan yang pada dasarnya hal tersebut tidak layak dilakukan oleh seorang pemuka agama apalagi hal ini menyangkut masalah kemaslahatan ummat.
Kamipun heran kenapa permasalahan ini begitu rumit disaat masa jabatan pengurus mesjid diperiode yang lalu telah berakhir, olehnya sebelum masalah ini meluas menjadi permasalahan hukum, maka kami dengan tegas memberikan waktu kepada pengurus lama sesegera mungkin menyelesaikan LPJ untuk selanjutnya dilakukan pemilihan pengurus baru, dan untuk hal itu kami telah melayangkan surat somasi agar pengurus lama segera melaksanakan pertanggungjawabannya.
Mustafa menjelaskan lebih jauh tentang posisi hukum wakaf dalam peraturan perundang-undangan, dimana secara hukum Islam (Fikih) maupun hukum positif di Indonesia (UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf), hal ini perlu dijelaskan agar pewakaf dapat mengetahui posisi hukum setelah mewakafkan tanahnya, sehingga orang yang memberikan tanah wakaf atau disebut Wakif tidak berhak lagi melakukan intervensi atau mencampuri urusan kepengurusan internal masjid secara sepihak karena telah melakukan ikrar wakaf dan dinyatakan sah, sebab secara mendalam batasan hak antara pemberi wakaf (Wakif) dengan pengelola masjid (Nazhir atau takmir) terbagi atas :
- Pelepasan Hak Kepemilikan Pribadi, dimana ketika seseorang mengucapkan ikrar wakaf dan menandatangani Akta Ikrar Wakaf (AIKW), kepemilikan tanah tersebut secara otomatis terlepas dari individu dan beralih menjadi milik Allah SWT untuk kemaslahatan umat. Karena status kepemilikan pribadinya sudah hilang, Wakif tidak boleh lagi memperlakukan tanah atau masjid tersebut layaknya properti pribadi, seperti mengatur operasional harian secara sepihak atau mendikte keputusan pengurus.
- Wewenang Penuh Ada di Tangan Nazhir (Pengurus), dimana berdasarkan regulasi, pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk mengelola, memelihara, dan mengembangkan harta wakaf adalah Nazhir (atau pengurus masjid/takmir yang ditunjuk). Wakif memang memiliki hak untuk menentukan siapa Nazhir pertama yang dipercayanya saat ikrar wakaf dilakukan. Namun setelah ditunjuk, Nazhir bekerja secara mandiri berdasarkan amanah syariat dan aturan hukum, bukan di bawah instruksi harian Wakif.
- Intervensi atau keterlibatan Wakif hanya dibenarkan dalam situasi-situasi tertentu yang diatur oleh hukum antara lain :
- Wakif berhak menegur atau melapor ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) jika pengurus masjid mengubah fungsi utama tanah tersebut secara ilegal (misalnya tanah yang diikrarkan untuk masjid malah diubah menjadi ruko pribadi pengurus).
- Hukum memperbolehkan seorang Wakif untuk merangkap tugas sebagai Nazhir atau pengurus masjid. Namun, kontribusi dan suaranya di dalam masjid didasarkan pada posisinya sebagai pengurus (kolektif kolegial), bukan atas dasar “karena dia yang punya tanah dulu”.
- Jika ada kondisi darurat yang mengharuskan masjid dipindah atau diubah strukturnya, perubahan tersebut membutuhkan koordinasi dan persetujuan tertulis yang melibatkan unsur Wakif (jika masih hidup), Nazhir, dan otoritas berwenang (Kementerian Agama / BWI).
Mustafa melanjutkan, olehnya berdasarkan permasalahan yang terjadi saat ini, kami dari Pengurus Yayasan Nurul Bina Insani, yang berkedudukan di Makassar menghimbau agar pemasangan spanduk dalam area Masjid Nurul Yaqin sejak tanggal 12 Oktober 2026 yang bertuliskan :
“Kami seluruh Ketua RW/RT setempat, Pengurus dan Jamaah Menolak/Mengutuk Keras dengan adanya Dugaan Sekelompok Yang Melakukan Pengalihan /Perampasan ASSET MASJID MURUL YAQIN Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakkukang yang status tanah wakaf Milik Masyarakat menjadi Yayasan Nurul Bina Insani yang dibuat oleh Bapak Liong Rahamn, SH.,M.Kn Bersama Para antek-anteknya secara Ilegal”.
Atas pemasangan spanduk dengan Narasi tersebut, dengan ini kami memberikan klarifikasi sebagai berikut :
- Bahwa Yayasan Nurul Bina Insani didirikan berdasarkan musyawarah Jamaah yang diadakan di rumah H. Sultan, yang dihadiri oleh Jamaah Masjid Nurul Yaqin Karuwisi, baik jamaah aktif maupun pasif, baik yang masih berdomisili di Kelurahan Karuwisi maupun yang telah berpindah tempat tinggal namun masih aktif memberikan kontribusi bagi pengembangan Masjid Nurul Yaqin Karuwisi. (data terlampir).
- Bahwa sebelum didirikannya Yayasan Nurul Bina Insani, terlebih dahulu telah diajukan pemakaian nama Yayasan Masjid Nurul Yaqin Karuwisi, namun nama tersebut ditolak oleh Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesdia.
- Bahwa oleh karena nama tersebut ditolak, maka atas musyawarah dengan Pembina, Pengurus dan Pengawas yang telah terpilih, maka disimpulkan untuk mengganti nama Yayasan Masijd Nurul Yaqin Karuwisi menjadi Yayasan Nurul Bina Insani dengan harapan kedepannya Yayasan ini dapat memberikan Cahaya bagi Pembinaan Insan atau Jamaah Masjid Nurul Y
- Bahwa untuk mengkorelasikan Nama Yayasan Nurul Bina Insani dengan Masjid Nurul Yaqin Karuwisi, maka dalam Anggaran Dasar Yayasan Pasal 3, disebutkan bahwa KEGIATAN Yayasan Nurul Bina Insani disebutkan dan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, yayasan telah menjalankan kegiatan sebagai berikut :
- Di bidang Sosial terdapat Lembaga Pendidikan Formal untuk menyelenggarakan Sekolah Taman Kanak-Kanak yang diberi nama Taman Kanak-Kanak Nurul Yaqin Karuwisi.
- Dibidang Keagamaan menyelenggarakan Tempat/Sarana Ibadah Muslim dan Tempat Pengajian yang diberi nama Masjid Nurul Yaqin Karuwisi dan Taman Pendidikan Al Qur’an Karuwisi.
- Bahwa terkait dengan tuduhan yang menduga adanya maksud untuk merampas atau melakukan pengalihan ASSET Masjid Nurul Yaqin Karuwisi adalah suatu tuduhan yang sangat tidak beralasan. Sebab bagaimana mungkin Yayasan Nurul Bina Insani yang adalah juga Masjid Nurul Yaqin Karuwisi yang menempati tanah Wakaf mau dirampas oleh Pemiliknya sendiri. Terus ada tuduhan bahwa Tanah tersebut akan dialihkan. Pertanyaannya mau dialihkan kemana. Bukankah Yayasan Nurul Bina Insani Karuwisi adalah nama lain dari Masjid Nurul Yaqin Karuwisi. Terus mau dialihkan kemana ?
- Bahwa Pendirian Yayasan Nurul Bina Insani adalah semata-mata bertujuan agar pengelolaan Masjid dapat diurus lebih Profesional karena dinaungi oleh suatu Lembaga yang Berbadan Hukum, sehingga diharapkan dapat membawa kemajuan pengembangan bagi Masjid Nurul Yaqin Karuwisi kedepannya yang lebih baik, dapat memberikan Kesejahteraan dan tempat beribadah yang lebih baik kepada para
- Bahwa Anggaran Dasar Yayasan Nurul Bina Insani kelak akan dilengkapi dengan beberapa Divisi atau bagian-bagian yang akan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan, antara lain : Divisi Takmir, Divisi Sosial, Divisi Ekonomi dan lain-lain.
- Bahwa Yayasan Nurul Bina Insani telah merancang beberapa Program Kerja yang memberikan manfaat bagi para Jamaah, khususnya yang berdomisili di Kelurahan Karuwisi, antara lain :
- Program Kenyamanan Beribadah bagi para Jamaah dengan melakukan pembenahan tempat ibadah;
- Program bantuan bagi keluarga yang berduka dimana seluruh proses mulai dari memandikan jenazah sampai pemakaman seluruhnya ditangani oleh Yayasan Nurul Bina Insani.
- Melakukan permohonan Sertipikat Wakaf atas nama Yayasan Nurul Bina Insani (Masjid Nurul Yaqin Karuwisi) untuk memberikan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah milik Masjid Nurul Yaqin Karuwisi.
- Bahwa setelah sertipikat wakaf tersebut terbit, maka akan disimpan di Bank dalam Safety Box dan dilakukan oleh minimal 3 (tiga)
Kami berharap Warga Karuwisi dan Jamaah tidak mudah terprovokasi oleh spanduk yang tidak berdasar tersebut. Masjid Nurul Yaqin adalah milik umat, bukan milik Yayasan, dan sampai hari ini tidak ada niat sedikitpun dari kami untuk merampasnya, sehingga kami membuka pintu mediasi yang difasilitasi oleh Lurah Karuwisi dan Camat Panakkukang.
Disisi lain sekretaris jenderal Forum Merah Putih Indonesia mnitipkan saran dan solusi atas permasalahan tersebut sekiranya diterima, bahwa untuk menghindari Konflik yang berkepanjangan, jika saat ini terjadi ketegangan atau adanya intervensi berlebihan dari pihak pemberi wakaf maupun pengurus mesjid dan pihak lainnya, maka langkah terbaik yang bisa diambil adalah :
- Pastikan tanah tersebut sudah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIKW) dan Sertifikat Tanah Wakaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar legalitas pengurus kuat di mata hukum negara.
- Jika musyawarah secara kekeluargaan buntu, pengurus masjid dapat meminta bantuan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau Badan Wakaf Indonesia daerah untuk menjembatani dan memberikan edukasi regulasi perwakafan kepada pihak Wakif atau ahli warisnya.
Sekjend FMPI menghimbau agar seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak terpancing oleh provokasi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan sepihak, dan menyerahkan seluruh persoalan tersebut kepada proses hukum baik di institusi terkait maupun di aparat penegak hukum, serta tetap memilih jalur mediasi dan kekeluargaan untuk mufakat demi kemaslahatan ummat. Harapnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi atau klarifikasi dari pihak pengurus mesjid Nurul Yaqin Karuwisi yang dari awal melakukan intervensi atas pendirian Yayasan Nurul Bina Insani. (**ML)







