MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Sinjai, kisruh atas proses pembangunan Ruang Layanan Cath Lab pada RSUD Sinjai yang dipermasalahkan oleh salah satu DPRD Sinjai yang mana pada awalnya salah satu LSM di Kab. Sinjai melaporkan temuannya atas ketidaksesuaian spesifikasi material pada pembangunan tersebut pada DPRd Sinjai, dari laporan itu salah satu anggota legislator DPRD Sinjai mengancam akan merekomendasikan penghentian sementara pembangunan Ruang Layanan Cath Lab RSUD Sinjai.
Hal tersebut mendapat tanggapan serius dari Sekretaris Jenderal Forum Merah Putih Indonesia Mulyadi, SH yang akrab dipanggil Moel, beliau mengatakan dihadapan Wartawan Makassar Investigasi bahwa adanya pemberitaan disalah satu media online yang mengatakan bahwa salah satu Anggota DPRD Kab. Sinjai akan merekomendasikan pembongkaran bangunan atas ditemukannya ketidaksesuaian spesifikasi material.
Dan yang lebih dramatis lagi adalah LSM bersama Anggota DPRD Sinjai akan melakukan rekomendasi pembongkaran dan melakukan RDP terhadap permasalahan tersebut, padahal sebelum hal itu dilakukan perlu adanya kepastian hukum berdasarkan hasil pengujian dari pihak yang berkompeten seperti Konsultan Pengawas dan Dinas Teknis (PUTR) untuk memastikan apakah pelanggaran benar adanya atau sebaliknya, sebab yang dipermasalahkan adalah temuan LSM yang menyatakan ketidaksesuaian spesifikasi penggunaan material bangunan.
Didalam penggunaan material bangunan berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai ambang batas toleransi yang boleh dipakai sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, Peraturan Menteri PUPR No.22/PRT/M/2018 serta Dokumen SNI Teknis yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional, sehingga rekomendasi pembongkaran bangunan yang diminta oleh salah satu LSM dan disetujui oleh salah satu anggota DPRD Kab. Sinjai merupakan hal yang sangat keliru karena secara hukum LSM dan DPRD tidak mempunyai legal standing untuk melakukan pembokaran sebab yang berhak melakukan hal tersebut adalah Dinas yang mempunyai pekerjaan tersebut serta Pejabat Pembuat Komitmen yang berkontrak dengan pihak Penyedia, ditambah lagi temuan mereka belum dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan dan pengujian dari pihak Konsultan Pengawas dan institusi teknis (PUTR) terkait spesifikasi material yang dianggap melanggar.
Bahwa perlu diketahui bersama kedudukan hukum pihak LSM dan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pembongkaran secara paksa suatu pekerjaan konstruksi, meskipun diduga ada pelanggaran, sebab wewenang untuk menghentikan proyek, menyegel, atau menjatuhkan sanksi administratif sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan) atau instansi pemerintah terkait pemberi kerja.
Moel menjelaskan, LSM didirikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat yang berfungsi sebagai pengawas sosial (social control), dimana jika menemukan dugaan pelanggaran atau ada indikasi korupsi, langkah legal yang boleh dilakukan LSM adalah :
- Mengadukan dugaan pelanggaran secara resmi kepada Pemerintah Daerah, dinas terkait, atau pihak kepolisian.
- Mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) atau hak gugat organisasi (legal standing) ke pengadilan jika proyek tersebut merugikan kepentingan umum atau lingkungan.
- Melakukan aksi demonstrasi damai sesuai dengan undang-undang yang berlaku tanpa merusak fasilitas atau menghentikan paksa operasional secara ilegal.
Lebih jauh Moel menjelaskan, jika ada LSM yang melakukan rekomendasi penghentian paksa secara sepihak, maka pihak kontraktor atau pemilik proyek dapat melaporkan oknum tersebut ke APH atas dugaan tindak pidana :
- Pasal 170 KUHP Jika penghentian disertai dengan perusakan barang (memaksa melakukan pembongkaran).
- Pasal 368 KUHP (Pemerasan) Jika penghentian proyek disertai dengan meminta imbalan uang atau material tertentu agar proyek bisa berjalan kembali.
Begitu pula dengan anggota Dewan yang secara hukum tidak memiliki wewenang eksekutif untuk menghentikan pekerjaan secara langsung di lapangan sebab wewenang eksekutif atau eksekusi penghentian proyek berada di tangan Pemerintah Daerah (Eksekutif), seperti Dinas Teknis terkait dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pemberi kerja. Namun, berdasarkan Fungsi Pengawasan yang melekat pada DPRD, maka DPRD memiliki hak untuk merekomendasikan penghentian sementara kepada pemerintah daerah jika ditemukan pelanggaran saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) atau Kunjungan Lapangan.
Moel melanjutkan, batasan wewenang dan prosedur resmi yang dapat dilakukan oleh DPRD jika diduga ada pelanggaran dalam proyek konstruksi wajib mengetahui batasan kewenangannya antara lain :
- Batasan kewenangan DPRD di Lapangan, dimana anggota Dewan bukanlah Eksekutor Lapangan yang saat melakukan sidak, anggota DPRD tidak boleh menginstruksikan secara langsung pembongkaran, menyegel, atau memaksa penghentian pekerjaan secara sepihak sebab tindakan tersebut melompati wewenang instansi terkait, sehingga hasil temuan pelanggaran (seperti pengerjaan asal-asalan dan spesifikasi bahan material yang tidak sesuai) akan dituangkan dalam bentuk Rekomendasi Resmi DPRD yang ditujukan kepada Kepala Daerah/Dinas terkait untuk ditindaklanjuti.
- Instrumen Hukum yang Dapat Digunakan DPRD jika menemukan adanya indikasi pelanggaran serius dan pemerintah daerah lambat bertindak, DPRD dapat menggunakan hak-hak konstitusionalnya untuk menekan eksekutif seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing dengan memanggil kontraktor, pengawas proyek, Satker, Pejabat Pembuat Komitmen dan kepala dinas terkait untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran dan melakukan Hak Interpelasi dengan meminta keterangan resmi kepada Kepala Daerah mengenai kebijakan pelaksanaan proyek yang diduga menabrak aturan, serta melakukan Hak Angket untuk memulai penyelidikan mendalam jika proyek tersebut diduga melakukan pelanggaran undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berdampak luas bagi masyarakat atau merugikan keuangan daerah.
Moel menegaskan, oleh karena menguatnya informasi tentang akan dilakukannya RDP oleh DPRD Kab. Sinjai atas permasalahan pembangunan Ruang Layanan Cath Lab di RSUD Sinjai, maka kami berharap RDP yang dilaksanakan betul-betul untuk melakukan evaluasi kearah perbaikan yang paripurna dan tidak bersifat tendensius yang dijadikan sebagai alat penekan yang dapat menghambat penyelesaian pembangunan tersebut, sebab jika sampai pada batas waktu yang ditentukan dalam kontrak pembangunan tidak selesai akibat dari adanya intervensi dari berbagai pihak maka bukan hanya kerugian keuangan daerah yang terjadi tapi juga akan berdampak luas terhambatnya layangan masyarakat di Kabupaten Sinjai, sehingga berdasarkan hal tersebut kami beserta Tim Hukum Forum Merah Putih Indonesia akan mengawal permasalahan tersebut dan akan turut hadir dalam RDP sebagai Tim Advokasi Pihak Pelaksana. Tegasnya. (**ML)







