MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengisian jerigen solar bersubsidi di SPBU Lanipa (74.919.27) menggelinding bak bola salju. Kemarin, senin (28/09/26), Presiden Koalisi LSM dan PRESS Indonesia resmi mendaftarkan laporan pengaduan pelanggaran etik terhadap Kapolsek Ponrang, Iptu Edy Syamsuri, ke Seksi Propam Polres Luwu.
Laporan resmi tersebut diserahkan langsung oleh tim lembaga bersama Koalisi LSM dan Pers Indonesia, dengan nomor registrasi laporan 011/S.KL/Koalisi/IX/2026 yang membidik ketidakprofesionalan kepolisian tingkat sektor dalam merespons Pemberitaan Pers/Wartawan.
Presiden Koalisi LSM dan Pers Indonesia, Mulyadi, S.H., menegaskan bahwa pelaporan ini terpaksa dilakukan karena Kapolsek Ponrang diduga kuat melakukan pengaburan fakta lapangan dan membela pihak manajemen SPBU Lanipa dan menutupi suap menyuap oknum wartawan melalui narasi klarifikasi sepihak di sejumlah media.
“Hari ini berkas laporan resmi sudah berada di meja Seksi Propam Polres Luwu. Kami juga melayangkan tembusan langsung ke Kapolda Sulsel dan Kabid Propam Polda Sulsel di Makassar. Kami tidak main-main, marwah penegakan hukum di Luwu tidak boleh dinodai oleh oknum yang diduga berpihak pada mafia BBM subsidi,” tegas Mulyadi saat ditemui
pasca-penyerahan berkas di Mapolres Luwu, Senin (28/09/2026).
Bawa Bukti “Centang Biru” Chat Pungli Rp25 Ribu ke Propam Mulyadi membeberkan, salah satu bukti primer yang diserahkan ke Kasi Propam AKP MIRWAN HERLAMBANG adalah lembaran cetak berwarna (print out) tangkapan layar percakapan WhatsApp antara jurnalis dengan Kapolsek Ponrang.
Dalam bukti tersebut, jurnalis sebenarnya telah mengirimkan data autentik berupa pengakuan narasumber lapangan yang membongkar adanya kutipan pungli Rp25.000,- per jerigen di SPBU Lanipa. Namun, perwira pertama polisi tersebut mendadak bungkam dan hanya meninggalkan tanda centang biru (pesan telah dibaca) tanpa ada tindakan penegakan hukum yang objektif.
“Bukti chat pungli Rp25 ribu itu sangat klir, bukan hoaks atau sekadar opini jurnalis. Pertanyaan kami, mengapa saat disodorkan bukti konkret tersebut Kapolsek justru bungkam centang biru, tetapi di media lain beliau sangat menggebu-gebu menyatakan tidak ada temuan pungli? Sikap abai dan tidak profesional inilah yang menjadi poin utama pelaporan kami ke Propam,” cetus Mulyadi.
Sementara itu, PS. Kanit Paminal Propam Polres Luwu AIPTU Andi Arham mengatakan saat dikonfirmasi diruang kerjanya bahwa, laporan Teman-teman Lembaga dari Koalisi LSM dan PRESS Sulsel yang dimana sudah berganti Koalisi Indonesia sudah kami Terima di ruang kerja kami senin, 28/09/26.
“Kami akan segera memproses dan menindaklanjuti segera mungkin dan akan berkordinasi dengan Teman-teman Lembaga Koalisi Indonesia untuk informasi selanjutnya, sebelumnya kami berterimakasih buat saudara dari Lembaga yang ikut membantu dalam mengawasi anggota Polri dibawah jajaran Mapolres Luwu.” Ungkap AIPTU Andi Arham
Sisi lain, Kapolsek Iptu Edy Syamsuri saat menelpon awak media tim Koalisi Indonesia dari Berandanews.com setelah laporan masuk Propam Polres Luwu mengatakan bahwa saat saya kroscek ke SPBU saya tidak menemukan adanya dugaan pungli terhadap anggota kami saat bertugas di lapangan untuk memperlancar aktivitas masyarakat saat pengisian BBM baik subsidi maupun non subsidi.
“Bukan dugaan pungli perjerigen yang kami maksud dinda tapi anggota yang bertugas di SPBU yang saya kroscek bahwa tidak ada anggota kami melakukan pungli di lapangan saat bertugas.” Kata Iptu Edy Syamsuri
Tuding Kroscek Lapangan Polsek Ponrang Hanya Formalitas Konyol
Presiden Koalisi LSM dan Pers Indonesia, Mulyadi, S.H., juga mempretensi validitas kroscek lapangan yang dilakukan Polsek Ponrang pada pekan lalu. Menurut lembaga kontrol sosial ini, kesimpulan polisi yang menyatakan “tidak menemukan antrean jerigen atau pungli” adalah sebuah manipulasi situasi yang dipaksakan.
“Ya jelas tidak ada temuan, karena Kapolsek turun ke lapangan saat dispenser solar bersubsidi di SPBU Lanipa sudah kosong selama 3 hari berturut-turut. Memeriksa perkara pungli solar di saat solarnya tidak ada itu kan konyol. Itu namanya kroscek formalitas untuk membersihkan nama SPBU,” tukas Mulyadi dengan nada berang.
Dukung Kapolres Luwu Bersihkan Oknum di Tingkat Bawah :
Kendati melaporkan Kapolsek Ponrang, Mulyadi menyatakan pihaknya tetap berdiri tegak mendukung penuh langkah berani Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., yang saat ini telah memerintahkan jajaran Sat Reskrim untuk memeriksa intensif pihak manajemen SPBU Lanipa.
“Langkah kami melaporkan Kapolsek ke Propam justru merupakan bentuk sinergitas untuk membantu Bapak Kapolres Luwu membersihkan oknum-oknum di tingkat bawah yang mencoba bermain mata atau melemahkan supremasi hukum. Kami mendesak institusi Polri bertindak tegak lurus demi menyelamatkan hak para petani dan nelayan di Kecamatan Ponrang Selatan yang selama ini tercekik oleh praktik pungli jerigen,” pungkasnya.(**ML)







